Opini
Nasib Malang Negara dengan Sistem Hukum yang Lemah
Oleh : Yan Setiawati, M.Pd.
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Beberapa hari yang lalu Deputi Direktur Amnesty Internasional Indonesia Wirya Adiwena menilai hukum di Indonesia makin lemah. Pasalnya, kriminalisasi kerap terjadi, terutama dari aparat kepada masyarakat yang melakukan aksi unjuk rasa
Pihak berwenang terus mengkriminalisasi individu yang menggunakan hak kebebasan berekspresi, termasuk yang menyampaikan ekspresi politiknya secara damai terkait kemerdekaan Papua, dengan tuduhan kejahatan terhadap keamanan negara,” kata Wirya Adiwena di Kantor Amnesty Internasional Indonesia (idntimes.com, 26-4-2024).
Melemah dan memburuknya hukum yang ada di Indonesia sangat wajar. Karena hukum yang diterapkan adalah hukum kapitalis-sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan, juga memisahkan agama dari negara. Di mana, hukum kapitalis-sekuler ini adalah hasil karya manusia yang bisa diotak-atik, diubah, bahkan bisa dibeli seenaknya. Beginilah watak sistem bobrok buatan manusia, tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
Hukum buatan manusia ini tidak tegas dan tidak memberikan efek jera kepada setiap pelaku kejahatan. Maka pantas makin merajalela kasus kejahatan, kriminalitas, kemaksiatan, dan banyak kasus-kasus lainnya yang tidak tuntas diselesaikan.
Dalam hidupnya, manusia telah diciptakan Allah sekaligus dengan segala aturan dan hukum-hukum yang harus diterapkan. Allah-lah sebaik-baik pembuat hukum. Sebagaimana yang tercantum dalam Q.S Al-Maidah ayat 50:
اَفَحُكْمَ الْجَـاهِلِيَّةِ يَـبْغُوْنَ ۗ وَمَنْ اَحْسَنُ مِنَ اللّٰهِ حُكْمًا لِّـقَوْمٍ يُّوْقِنُوْنَ
"Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?" (QS Al-Ma'idah: 50)
Islam mempunyai sanksi hukum yang tegas dan memberikan efek jera yang disebut dengan istilah hudud. Hudud ini telah ditetapkan oleh syara' untuk mencegah terjerumusmya seseorang kepada kejahatan yang sama dan menghapus dosa pelakunya.
Hudud atau sanksi hukum ini merupakan aturan Allah yang sudah ditentukan jenis dan jumlah hukumannya dalam Al-Qur'an. Misalnya sanksi hukum bagi pencuri adalah potong tangan.
Sistem sanksi atau hudud ini adalah buatan Allah yang tercantum dalam Al-Qur'an. Maka jika aturan ini dilaksanakan niscaya akan mencegah banyak kemaksiatan, kejahatan, kriminalitas, dan perbuatan buruk lainnya. Selain itu, sistem sanksi atau hudud ini berfungsi sebagai penebus dosa dan pencegah kemungkaran. Termasuk mencegah adanya pejabat yang tidak amanah dan kebal hukum.
Jika sistem sanksi atau hudud ini diterapkan sesuai Al-Qur'an maka akan mendatangkan keberkahan dari langit dan bumi, mencegah kemungkaran merajalela, menjaga maruah hukum, serta mewujudkan keadilan dan ketentraman dalam kehidupan.
Namun pelaksanaan sistem sanksi atau hudud tidak bisa diterapkan oleh individu atau segolongan orang. Pihak yang Allah berikan tanggung jawab untuk menerapkan sistem hudud ini adalah negara. Maka negaralah yang wajib menerapkannya. Negara yang dipimpin oleh seorang khalifah, yakni negara Islam di bawah naungan institusi khil4f4h.
Wallahu 'alam bi showab
Via
Opini
Posting Komentar