Opini
Pemberantasan Narkoba dalam Demokrasi, Hanya Sebuah Ilusi
(Pemerhati Sosial dan Media)
TanahRibathMedia.Com—Penyalahgunaan narkoba adalah salah satu jenis kejahatan yang termasuk extraordinary crime. Narkoba merupakan kejahatan yang terorganisasi lintas negara dan dapat menjadi ancaman serius bagi sebuah bangsa, karena dampaknya yang luar biasa yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan.
Meskipun Badan Narkotika Nasional (BNN) pada akhir tahun lalu telah mengklaim terjadi penurunan untuk jumlah pengguna narkoba di Indonesia dalam dua tahun terakhir, namun peredaran narkoba nyatanya tak pernah usai, belakangan ini semakin banyak pemberitaan yang mengungkap kasus pengedaran dan penyalahgunaan narkoba. Sayangnya, yang ditangkap hanyalah skala kecil, baik pemakai maupun bandar.
Dilansir dari Kompas.com (13-05-2024), Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri membongkar pabrik pembuatan narkotika jenis ganja hidroponik dan mephedrone di sebuah vila di Canggu, Kabupaten Badung, Bali. Dari penggerebekan itu, polisi menangkap tiga orang warga negara asing (WNA) dan satu WNI diduga bagian dari sindikat narkoba yang dikendalikan gembong internasional Fredy Pratama.
Selain itu, seperti seorang artis berinisial AZ kini tengah mendekam di balik jeruji besi, setelah kembali terjerat kasus narkoba untuk yang ketiga kalinya. AZ kembali ditangkap atas kasus yang sama pada tahun lalu (Tribunnews.com, 15-05-2024).
Kasus di atas hanyalah beberapa dari sekian banyak kasus yang terjadi terkait pengggunaan dan pengedaran zat terlarang tersebut. Kasus di atas juga menjadi bukti lemahnya sistem hukum yang ada di negeri ini sehingga kasus serupa bisa terjadi berulangkali bahkan dicontoh dan diikuti oleh masyarakat yang lain.
Kapitalisme Sumber Bencana
Sejatinya, fenomena jual beli narkoba merupakan permasalahan multidimensi dan sangat kompleks karena berkaitan dengan permasalahan hukum, kesehatan, keamanan negara, ekonomi, maupun sosial. Kasus ini semakin marak khususnya di kalangan generasi muda tanpa pandang bulu, baik kaya ataupun miskin, orang biasa maupun publik figur.
Sekalipun Indonesia sudah memiliki sebuah lembaga yang fokus menanggulangi narkoba dan undang-undang khusus yang mengatur narkotika (mulai dari upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, hingga represif), namun faktanya belum mampu memberantas permasalahan ini hingga ke akar. Aturan yang ada seolah tidak ditakuti oleh para pengguna, pengedar, bahkan produsen narkoba. Sanksi yang diberikan pun sangat lemah, dan tidak mampu menjerakan para pelaku, maka wajar jika kasus ini semakin meningkat.
Alih-alih mampu meminimalisir dan menyelesaikan kasus tersebut, yang ada justru semakin masif dan subur. Hal ini juga menandakan betapa narkoba sudah menggurita dan merajalela di tengah-tengah masyarakat. Negara nyatanya kalah dalam melawan narkoba karena lemahnya sistem hukum atau sanksi. Negara baru sekadar menangkapi pengguna dan produsen kelas teri, sementara kelas kakap belum bisa tertuntaskan.
Maraknya penyalahgunaan narkoba di Indonesia merupakan buah dari penerapan sistem kapitalisme sekuler, yang memisahkan kehidupan dari agama. Sistem yang menjadikan seseorang hanya berorientasi pada kesenangan materi semata. Dengan konsep liberalisme (kebebasan), negara dan masyarakat di sistem ini berdalih bebas untuk melakukan apapun yang mereka inginkan, baik bertingkah laku semaunya maupun membuat aturan kehidupannya sendiri tanpa peduli lagi halal dan haram asalkan tujuannya bisa tercapai. Akibatnya kriminalitas semakin merebak dan narkoba makin diminati, dengan alasan sebagai pelepas stress dari tekanan hidup yang dialamidialami atau sekedar untuk menikmati sensasi zatnya.
Banyak faktor mengapa seseorang terjerumus dalam penggunaan atau mengedarkan narkoba. Merujuk pada alasan seseorang menggunakan narkoba versi BNN ada tiga alasan paling menonjol, yaitu ajakan atau bujukan teman, ingin mencoba, dan bersenang-senang. Sementara bagi produsen dan pengedar narkoba, mereka melakukannya semata-mata untuk mendapatkan cuan yang melimpah. Karena tak bisa dipungkiri bisnis benda haram ini sangat menggiurkan.
Apapun alasannya ini menandakan bahwa individu dalam sistem kapitalisme sekuler tak memahami tujuan hidupnya, mereka tak lagi takut dosa dan tak lagi peduli pahala. Individu yang lemah keimanannya merupakan sebuah keniscayaan dalam sistem sekuler. Mirisnya, hal ini semakin diperparah dengan adanya masyarakat kapitalisme yang serba cuek dan permisif (serba membiarkan), jauh dari aktivitas saling menasehati.
Berharap pemberantasan narkoba pada sistem kapitalisme sekuler dan turunannya merupakan hal yang sia-sia. Mengingat, paham liberalisme yang ada saat ini menjaga eksistensi penggunaan dan pengedaran zat terlarang tersebut. Selain itu, paham ini juga lah yang terus melahirkan kemaksiatan-kemaksiatan lainnya. Maka wajar jika ada yang mengatakan sistem kapitalisme adalah sumber bencana bagi manusia.
Di lain sisi, umat harus diselamatkan dari segala kemaksiatan yang ada. Untuk itu, dibutuhkan solusi tuntas yang mampu menyelesaikan segala persoalan termasuk narkoba hingga ke akarnya.
Islam Tuntaskan Narkoba Hingga ke Akar
Jika bicara solusi setiap permasalahan yang ada dalam kehidupan manusia, maka sudah tentu Islamlah satu-satunya yang mampu menyelesaikannya. Kenapa Islam? Karena Islam bukan hanya sekedar agama ritual semata, melainkan juga sebuah ideologi yang bisa dijadikan panduan kehidupan. Dengan Khil4f4h Islam yang akan menerapkan syariat secara menyeluruh, maka jaminan keamanan dan kesejahteraan adalah sebuah keniscayaan.
Khil4f4h akan menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam untuk mencetak individu yang memiliki ketakwaan tinggi, dan berkarakter islami dan memiliki orientasi akhirat. Sistem ini akan melahirkan generasi berkualitas, unggul, dan taat terhadap syariat, sekaligus terdepan dalam berbagai bidang. Sehingga setiap aktivitas distandarkan pada halal dan haram dalam Islam. Individu dalam Islam juga memiliki keyakinan bahwa segala sesuatu yang dilakukan di dunia kelak akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah Swt..
Tak ada istilah sekularisme (pemisahan kehidupan dari agama) dalam Islam, karena terikat secara penuh terhadap syariat Islam merupakan konsekuensi bagi setiap individu muslim, masyarakat dan level negara. Islam senantiasa memadukan seluruh aktivitas dengan hukum-hukum yang berasal dari Allah. Oleh karenanya, kebijakan yang ditetapkan oleh negara pun harus sesuai dengan hukum syarak.
Di samping itu, masyarakat dalam negara Khil4f4h adalah masyarakat yang taat terhadap aturan, mereka juga terbiasa melakukan aktivitas amar makruf nahi munkar atau saling menasihati ketika terdapat kemaksiatan yang terjadi. Maka kondisi aman minim kriminalitas akan terwujud dalam masyarakat seperti ini.
Terkait kasus narkoba, para ulama telah sepakat haramnya mengkonsumsi narkoba ketika tidak dalam keadaan darurat. Dalam surat Al Baqarah:195, Allah Swt. berfirman:
ÙˆَÙ„َا تُÙ„ْÙ‚ُوا بِØ£َÙŠْدِيكُÙ…ْ Ø¥ِÙ„َÙ‰ التَّÙ‡ْÙ„ُÙƒَØ©ِ
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan."
Dari ayat di atas terdapat larangan untuk merusak diri sendiri atau membawa keburukan/kebinasaan pada diri sendiri. Selain itu, terdapat hadis yang diriwayatkan dari Abu Daud dan Ahmad, dari Ummu Salamah, ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah).”
Ibnu Taimiyah rahimahullah juga menuturkan dalam Majmu’ Al Fatawa, 34: 204, “Narkoba sama halnya dengan zat yang memabukkan diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan."
Dari dalil yang ada maka Khil4f4h akan mengharamkan dan memberantas peredaran serta aktivitas jual beli narkoba di tengah kaum muslim. Adapun yang akan dilakukan Khilafah untuk itu, adalah dengan melakukan edukasi terhadap masyarakat dan menerapkan sistem hukum Islam, karena penyalahgunaan narkoba termasuk pada pelanggaran hukum syarak (kriminalitas). Pelaku kriminalitas akan diberi sanksi berat sesuai dengan syariat.
Jenis sanksi bagi para pembuat pengedar dan pengguna narkoba adalah dengan diberikan sanksi ta'zir. Ta'zir merupakan sanksi/hukuman yang ditentukan kadar dan jenis hukumannya oleh qodhi atau Hakim. Sanksi ta'zir dapat berbeda-beda sesuai tingkat kesalahannya, hukumannya bisa berupa penjara, cambuk, atau bahkan bisa sampai dihukum mati. Misalnya saja pengguna narkoba yang baru pertama kali menggunakan narkoba akan berbeda hukumannya dengan pengguna narkoba yang sudah lama, begitu pula akan berbeda dengan para pengedar bahkan produsen atau pemilik pabrik narkoba.
Yang pasti sistem sanksi dalam Islam akan menekan dan meminimalisir kejahatan, karena sejatinya sistem sanksi ini memiliki sifat zawajir (sebagai pencegah sekaligus membuat efek jera bagi yang lain) sehingga orang lain akan berpikir ulang untuk melakukan kejahatan yang semisal, dan Jawabir sebagai penebus dosa pelaku kelak di akhirat.
Demikianlah mekanisme negara Khil4f4h dalam memberantas kasus kriminalitas penyalahgunaan dan pengedaran narkoba. Maka, semakin jelas bahwa hanya Islam sajalah satu-satunya yang dapat memberikan solusi tuntas segala permasalahan yang menimpa manusia saat ini.
Wallahu a'lam bi ash-shawab.
Via
Opini
Posting Komentar