Straight News
USAJ: Sah Hukumnya Berkurban dengan Sapi yang Dipotong Tanduknya, Asalkan...
TanahRibathMedia.Com—Pakar Fiqih Kontemporer Ustadz KH. Shiddiq Al Jawi (USAJ) menyatakan sah hukumnya ketika berkurban dengan hewan (sapi) yang dipotong tanduknya.
"Boleh dan sah hewan kurban (sapi) yang dipotong tanduknya, selama tempat terpotongnya tanduk itu tidak mengeluarkan darah. Jika mengeluarkan darah, maka hukumnya makruh. Namun tetap sah sebagai hewan kurban," tuturnya dalam Live Zoom Kajian Ba’da Shubuh Sholdah TV: Life Hacks Solusi Hidup 3 Dimensi, Fiqih Kurban (Part 3), Jumat (24-05-2024).
Walaupun ada perbedaan di kalangan ulama terkait hal tersebut, menurutnya pendapat yang rajih (paling kuat) adalah pendapat jumhur ulama yang menyatakan sah hewan kurban yang terpotong tanduknya.
Lebih lanjut ia menjelaskan mengenai alasan pentarjihan tersebut karena dua alasan. Pertama, tanduk tidak termasuk bagian hewan kurban yang dimakan.
"Tanduk tidak termasuk bagian hewan kurban yang dimakan, sehingga hilangnya tanduk tidak akan mengakibatkan rusaknya daging," terangnya.
Kedua, meskipun ada hadis nabi yang melarang hewan kurban yang terpotong tanduknya tapi larangan tersebut dipahaminya makruh.
"Walaupun ada hadis Nabi saw. yang melarang hewan kurban yang terpotong tanduknya, tetapi hadis ini dipahami sebagai larangan makruh bukan larangan haram, sebab tidak ada qarinah tegas (jazm) yang menunjukkan keharaman," pungkasnya. []Nur Salamah
Via
Straight News
Posting Komentar