Opini
Analisis Permasalahan dan Solusi Pendidikan dari Perspektif Islam
Oleh: Sarah Fauziah
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Sistem pendidikan di Indonesia, khususnya terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB), mengalami berbagai permasalahan sejak diberlakukannya sistem zonasi berdasarkan Permendikbud nomor 14 tahun 2018. Sistem ini dirancang untuk menghilangkan stigma sekolah favorit dan memeratakan layanan pendidikan. Namun, kenyataannya, sistem zonasi malah sering dibayangi oleh praktik kecurangan, seperti pemalsuan kartu keluarga, penggunaan alamat domisili palsu, dan suap untuk mendapatkan kursi di sekolah negeri.
Permasalahan
Adapun permasalahan yang sering terjadi di antaranya;
Pertama, Kecurangan Administratif: Modus kecurangan dalam PPDB termasuk penggunaan satu alamat domisili oleh beberapa keluarga, serta penggunaan alamat domisili yang pemiliknya telah meninggal.
Kedua, Ketimpangan Kualitas Sekolah: Ketidakmerataan kualitas pendidikan antar sekolah memicu kecurangan, di mana orang tua berusaha untuk memasukkan anak mereka ke sekolah yang dianggap lebih baik.
Ketiga, Kurangnya Daya Tampung: Banyak masyarakat mengeluhkan kurangnya daya tampung sekolah negeri, terutama pada jalur afirmasi yang ditujukan bagi siswa tidak mampu.
Keempat, Praktik Koruptif: Praktik gratifikasi dan suap dalam PPDB menjadi hal yang berulang setiap tahun, dengan jalur zonasi sering disalahgunakan untuk keuntungan pribadi.
Akar Penyebab Permasalahan
Masalah mendasar dari sengkarut PPDB ini adalah sistem pendidikan sekuler kapitalis yang diterapkan di Indonesia. Sistem ini menempatkan pendidikan sebagai jasa yang dapat dikomersialisasi, sehingga terjadi liberalisasi dalam penyediaan layanan pendidikan.
Negara berperan sebagai regulator, bukan sebagai pengurus utama pendidikan, yang menyebabkan kurangnya fasilitas dan daya tampung pendidikan yang memadai dari sektor publik.
Solusi Perspektif Islam
Dalam sistem Islam, negara bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan pendidikan bagi seluruh warganya. Beberapa solusi yang ditawarkan oleh Islam antara lain:
Pertama, Tanggung Jawab Negara: Kepala negara bertanggung jawab secara langsung untuk memastikan tersedianya pendidikan yang merata dan berkualitas bagi semua warga negara. Negara tidak boleh menyerahkan tanggung jawab pendidikan kepada pihak swasta.
Kedua, Anggaran Pendidikan Terpusat: Seluruh biaya pendidikan berasal dari Baitul Mal, yang mencakup pos Fai, Kharaj, dan kepemilikan umum. Sistem ini memastikan bahwa negara memiliki sumber daya yang cukup untuk membiayai pendidikan tanpa perlu bergantung pada pihak swasta.
Ketiga, Pemerataan Pendidikan: Negara harus memastikan bahwa fasilitas pendidikan tersedia secara merata di seluruh wilayah, baik di perkotaan maupun di pedesaan. Gedung sekolah, perlengkapan, dan tenaga pengajar yang kompeten harus disediakan secara adil.
Keempat, Prinsip Efisiensi dan Profesionalitas: Sistem pendidikan Islam berpegang pada prinsip kesederhanaan aturan, kecepatan pelayanan, dan profesionalitas dalam pengelolaan. Hal ini mengurangi kerumitan dalam proses pendaftaran dan memastikan bahwa pendidikan dapat diakses dengan mudah oleh semua warga negara.
Kelima, Larangan Komersialisasi Pendidikan: Pendidikan tidak boleh dijadikan alat untuk meraup keuntungan. Negara harus menghindari praktik komersialisasi dalam pendidikan yang hanya akan memperlebar kesenjangan dan menciptakan ketidakadilan.
Kesimpulan
Penerapan sistem pendidikan sekuler kapitalis di Indonesia telah menimbulkan berbagai permasalahan dalam PPDB, termasuk kecurangan dan ketidakadilan. Solusi dari Islam menawarkan pendekatan yang lebih adil dan merata dalam penyediaan pendidikan.
Dengan negara yang bertanggung jawab penuh atas pendidikan, disertai dengan anggaran yang terpusat dan prinsip pengelolaan yang efisien, diharapkan masalah-masalah dalam sistem pendidikan dapat diatasi secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Via
Opini
Posting Komentar