Opini
Indonesia Darurat Judi Online
Oleh: Siti Aisyah
(Aktivis Muslimah Kepri)
TanahRibathMedia.Com—Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan sekitar 3,2 Juta warga Indonesia bermain judi online. Praktik judi online dewasa ini telah diakses oleh semua kalangan. Judi telah menjadi penyakit sosial di masyarakat Indonesia.
Koordinator kelompok substansi Humas PPATK M. Natsir Kongah mengungkapkan pihaknya saat ini telah memblokir sekitar 5 (lima) ribu rekening masyarakat Indonesia yang terindikasi judi online dari berbagai latar belakang seperti pelajar, mahasiswa, dan IRT yang diakumulasikan mencapai Rp 600T.
Besarnya keterlibatan rakyat Indonesia dalam judol sangat memprihatinkan. Semua terjadi karena kompleksitas persoalan hidup manusia dalam sistem kapitalisme. Kemiskinan seringkali menjadi alasan terjunnya ke dunia judol. Kemiskinan dan judol ibarat lingkaran setan.
Firman Allah Swt. tentang terkait larangan berjudi sebagaimana terdapat dalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 219:
"Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya..."
Juga terdapat larangan berjudi dalam Qur'an Surah Al Maidah ayat 90-91:
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan itu agar kamu beruntung."
Dengan minuman keras dan judi itu setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat maka tidakkah kamu berhenti?"
Kebathilan yang terjadi dalam aktivitas perjudian berdasarkan dalil Al-Qur'an dan hadis Nabi saw. terdapat hikmah yang sangat banyak, di antaranya,
Islam menghendaki agar setiap muslim mengikuti Sunnah Nabi dalam mencari penghasilan yang halal, menjadikan harta manusia sesuatu yang terhormat karena tidak boleh sewenang-wenang kecuali saling tukar sesuai syariat Islam, perjudian menjadikan permusuhan dan kebencian antara sesama pelaku yang menderita kerugian, serta melalaikan dari waktu yang bermanfaat.
Sebagaimana hadis Nabi saw.:
"Wahai Kaab bin 'Ujrah, sungguh daging badan yang tumbuh berkembang dari sesuatu yang haram berhak dibakar dalam api neraka." (HR. At-Tirmidzi)
Penyakit sosial yang demikian hanya mampu diatasi dengan tindakan tegas atas pelanggaran hak Allah dan hak hamba yang berfungsi memberikan pelajaran dan pencegah kepada pelakunya untuk tidak melakukan perbuatan tersebut.
Hanya dengan penerapan Islam secara kaffah yang mampu menyadarkan umat akan konsekuensinya dalam kehidupan dunia maupun akhirat. Wallahu'alam
Via
Opini
Posting Komentar