Opini
Indonesia Peringkat Teratas Kasus Sextortion di Asia
Oleh: Warjianah
(Muslimah Peduli Generasi)
TanahRibathMedia.Com—Kasus sekstorsi adalah tindak pemerasan disertai ancaman konten eksplisit, intim, atau pribadi dalam bentuk foto dan video seksual, dengan tujuan memperoleh keuntungan berupa tambahan gambar dan video seksual, pemaksaan hubungan seks dan uang dsb.
Istilah ‘sextortion’ dari bahasa Inggris, ‘sex’ dan ‘extortion’ yang berarti pemerasan. Ancaman berkaitan dengan fisik, barang kepemilikan, reputasi, penyebaran konten pribadi dan tebusan. Sekstorsi merupakan bentuk kekerasan seksual berbasis daring yang sering dibahas bersama dengan pornografi balas dendam dan berbagi konten seksual/non seksual (wikipedia).
Seperti kasus pencabulan anak yang di lakukan oleh ibu kandungnya sendiri. Di daerah Bekasi Jawa Barat, seorang ibu ber inisial AK (26 ) dengan anak lelakinya (10) (Detik.com, 8-6-2024). Ini ternyata terjadi juga di Tanggerang Selatan Banten, seorang ibu ber inisial R (22) dengan anak lelakinya yang masih balita (Cnnindonesia.com, 3-6-2024). Kedua pelaku melakukan hal yang sama dan diminta kirim gambar dan video sex ke akun Facebook Icha Shakila dengan iming-iming akan diberi uang.
Ternyata kasus sekstorsi menurut data SAFEnet, dari 1052 aduan kasus kekerasan gender berbasis online (KGBO) yang diterima pada tahun 2023, sekitar 12, 64% (132 kasus) merupakan kejahatan sekstorsi. Menurut laporan Transparency Internasional, Indonesia merupakan negara dengan tingkat sekstorsi tinggi di Asia yakni 18% pada tahun 2020, Sri lanka 17% , Thailand 15%. Tahun 2020, Global Corruption Barometer menjadikan Indonesia sebagai negara dengan peringkat teratas kasus sextortion di Asia.
Ahli digital forensik yang pernah mendampingi korban sekstorsi, Ruby Alamsyah, melihat praktik kejahatan ini di Indonesia berkiblat pada 'Nigerian Scam'. Kejahatan siber yang menyasar ke individu,seperti membangun cinta. Pelopornya kebanyakan orang Nigeria dan ditiru di negara Indonesia dan Asia Tenggara lainnya. Selain itu, praktik sekstorsi dilakukan oleh warga Nigeria langsung yang bekerja sama dengan warga Indonesia.
Ruby sempat mendekteksi komplek perumahan yang ada di Jakarta Barat, yang dikontrak oleh orang-orang Nigeria untuk melakukan sekstorsi di sini. Orang Nigeria berkamuflase sebagai pengusaha tekstil Tanah Abang.
Kepolisian RI pernah menangkap tiga pria berwarga negara Nigeria dan dua perempuan Indonesia atas penipuan ‘Nigerian Scam’ pada 2020. Pelaku WN Nigeria itu berkenalan dengan korban dari media sosial dan mengaku sebagai WN Amerika Serikat.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu Kombes Yusri Yunus. Pelakunya dari orang-orang Nigeria. Bahkan dia juga menggunakan foto-fotonya supaya bagus, ada ganteng dikit. Jadi biar wanita-wanita banyak yang tergiur.
Mengapa Jumlah Korban Makin Banyak?
Menurut Aseanty Pahlevi dari Divisi kesetaraan dan Inklusif SAFEnet, salah satu di antaranya karena makin meningkatnya pengguna internet, namun tidak diimbangi dengan sosialisasi. Di sini menggambarkan aktivitas pengguna internet yang meningkat tanpa adanya etika bersosial media. Menjadikan media selalu disalah gunakan oleh pengguna untuk berbagai tindak kejahatan dan kriminalitas. Belum lagi akses internet yang mudah dan suguhan konten pornografi yang mana kominfo tebang pilih dalam memilih situs yang diblokir. Belum hukum bagi pelaku yang menyalahgunakan sosial media masih bisa dikompromi, sehingga bagi pelaku tak ada rasa jera.
Bagimana Menggunakan Sosial Media yang Benar?
Jika menggunakan sosial media dengan aturan negara saat ini, bisa terjadi penyalahgunaan. Namun beda halnya jika Islamlah yang mengatur bersosial media. Islam memandang perbuatan manusia itu diatur oleh Sang Pencipta, ada larangan dan perintah. Setiap perbuatan dicontohkan oleh Rasulullah saw. seperti sabda beliau:
“Barang siapa yang melakukan sesuatu amalan yang bukan berasal dari kami, maka amalan tersebut tertolak”. (HR Muslim).
Standar perbuatan seorang muslim akan merujuk pada apa yang dicontohkan Rasulullah. Selama perbuatan itu tidak melanggar perintah Allah dan Rasul-Nya maka perbuatan tersebut sudah benar. Tentu sebaliknya jika melakukan apa yang dilarang dan tidak dicontohkan Rasulullah, pasti tidak di benarkan.
Tak hanya seorang muslim yang setiap perbuatannya diatur. Penggunaan media pun dalam pandangan Islam pun di atur berdasarkan standar perintah dan larangan dalam Quran. Seperti halnya, ketika dalam Quran itu sudah jelas menjelaskan perintah seorang wanita diwajibkan menutupi auratnya. Maka media cetak maupun elektronik tidak akan menampilkan wanita yang tidak mau menutupi auratnya. Negara akan memberikan sanksi tegas kepada pemiliki media tersebut. Negara akan mengontrol dan mengawasi masyarakatnya agar terhindar dari akses/ tontonan yang melanggar perintah al Quran. Sejatinya manusia butuh sistem Islam yang mengatur kehidupannya. Wallahu'alam.
Via
Opini
Posting Komentar