Opini
Judi Online Marak, Ulah Sistem Rusak
Oleh : Lia Purwati
(Penggiat Literasi Islam, tinggal di Pekanbaru-Riau)
TanahRibathMedia.Com—Maraknya judi online di tengah-tengah kehidupan masyarakat sangatlah meresahkan. Ketika pekerjaan sulit didapat, biaya kehidupan yang makin hari makin meningkat, lalu ingin kaya secara cepat, lantas judi online yang dijadikan sebagai jalan pintas.
Kalah bikin penasaran, menang bikin ketagihan. Orang yang kecanduan judi akan mempertaruhkan seluruh hartanya dengan harapan akan menang. Bukannya untung, malah buntung. Sudahlah kalah, harta pun tak ada lagi tersisa. Yang didapat hanyalah dosa.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan ada sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. (bcindonesia.com, 15-06-2024).
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menyebut sepanjang 17 Juli 2023 hingga 21 Mei 2024 telah memblokir 1.904.246 konten judi online. (tirto.id, 22-05-2024)
Dari data di atas, dapat dilihat begitu banyaknya orang yang bermain judi online. Meningkatnya peminat judi membuat judi makin tersebar luas. Dan makin susah untuk memberantasnya secara keseluruhan. Bagaimana pandangan Islam tentang judi? Dan apa solusinya?
Hukuman Tanpa Efek Jera
Kehidupan masyarakat yang kecanduan judi biasanya sangat tidak produktif, serta menimbulkan banyak konflik. Konflik yang terjadi mulai dari ekonomi yang makin menurun, hubungan suami istri yang tidak lagi harmonis, terlibat pinjol, bunuh diri karena stress, dan lainnya. Banyak rumah tangga yang hancur berantakan disebabkan kecanduan judi. Bahkan baru-baru ini ada seorang istri yang tega membakar suaminya hidup-hidup dikarenakan suaminya itu menghabiskan hampir seluruh gajinya untuk bermain judi.
Mirisnya, kasus judi online maupun offline makin marak di Indonesia. Salah satu penyebabnya adalah karena hukum yang diberikan tidak membuat jera bagi para pelaku judi tersebut. Bayangkan saja, hukuman bagi pelaku judi hanya di penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak 1 milyar rupiah. Tentu dengan hukuman yang diberikan, tidak membuat jera dan tidak membuat takut masyarakat lainnya.
Masalah Sistemik
Sistem sekuler kapitalismelah yang membentuk individu-individu ini miskin iman dan hanya mengikuti hawa nafsunya saja. Tidak peduli halal ataupun haram. Segala cara dilakukan untuk mendapatkan cuan. Tidak bisa dimungkiri, segala kerusakan terjadi akibat sistem yang diterapkan saat ini. Ulah diterapkannya sistem kapitalisme di tengah-tengah kehidupan masyarakat, kini segalanya begitu mudah untuk diakses tanpa memandang mana yang haq dan bathil.
Ditambah lagi, sistem ekonomi kapitalisme yang diterapkan juga membuat rakyat makin menderita. Gaji yang pas-pasan dengan segala bahan pokok yang mahal membuat masyarakat terbesit untuk melakukan hal-hal yang dilarang, seperti judi, narkoba, mencuri, dan lainnya.
Selama masih hidup dalam bayang-bayang sistem sekuler yang rusak ini, memberantas judi hanyalah sebuah ilusi yang tidak tahu kapan akan berhenti. Meskipun berbagai cara telah dilakukan, nyatanya judi online ini semakin hari semakin merajalela. Penyebabnya adalah:
Pertama, karena pecandu judi yang makin hari makin bertambah baik online maupun offline. Dengan banyaknya peminat judi ini, semakin banyak situs judi yang bertebaran. Kerusakan ini sangat berkaitan dengan sistem sekuler kapitalisme yang memisahkan agama dari kehidupan. Sehingga masyarakat menjadi awan dengan agamanya sendiri dan tingkah lakunya tidak sesuai dengan hukum syarak.
Kedua, Judi online ataupun offline banyak peminatnya dikarenakan sudah kecanduan. Biasanya orang yang berjudi ini mempunyai prinsip bahwa kelak akan menang. Oleh karena itu, sebelum mendapatkan kemenangan pantang baginya untuk berhenti. Itulah sebabnya banyak orang yang berjudi hingga mengorbankan segalanya.
Ketiga, karena adanya tren pasar. Salah satu tren utama di pasar perjudian online adalah berkembangnya perjudian via seluler. Dengan meningkatnya penetrasi ponsel pintar dan ketersediaan internet berkecepatan tinggi, makin banyak pemain yang menggunakan perangkat selulernya untuk mengakses platform perjudian online.
Solusi Islam
Dalam Islam, judi hukumnya jelas haram dan termasuk perbuatan yang sangat merugikan. Allah Swt. telah memperingati manusia lewat firman-nya yang berbunyi : “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS Al-Maidah : 90).
Hanya dalam sistem Islam, judi online maupun offline bisa dicegah dan diberantas keberadaannya. Sehingga tidak ada lagi judi online maupun offline yang merebak. Dalam Islam, hukuman untuk orang yang melakukan judi adalah takzir. Yaitu seorang khalifah atau pemimpin negara yang memutuskan hukumannya sesuai dengan hukum syarak.
Islam sebagai satu-satunya solusi untuk mencegah segala perbuatan maksiat. Hal ini karena akidah Islam akan membuat negara mengeluarkan kebijakan yang tegas terhadap para pelaku judi tersebut. Sehingga para pelaku jera dengan hukuman yang diberikan dan mencegah masyarakat lainnya melakukan kesalahan yang sama. Negara yang menerapkan syariat Islam secara kaffah akan mengambil beberapa langkah untuk mencegah terjadinya kemaksiatan dalam masyarakat, di antaranya:
Pertama, negara akan menanamkan akidah yang kokoh kepada setiap individu sejak usia dini. Dengan demikian setiap individu tumbuh menjadi insan yang bertakwa dan selalu bertindak sesuai dengan hukum syara'. Sehingga tidak terjerumus kedalam kemaksiatan.
Kedua, negara akan senantiasa menerapkan amar makruf nahi mungkar. Sehingga kesalahan yang diperbuat tidak makin melebar dan segera memperbaiki kesalahannya.
Terakhir, negara akan membuat seluruh masyarakatnya sejahtera dan dijamin kehidupannya sesuai dengan aturan Islam. Segala kebutuhannya terpenuhi, baik itu sandang, pangan, dan papan. Bahkan pendidikan dan kesehatan pun akan dijamin oleh negara yang menerapkan syariat Islam secara kaffah.
Oleh karena itu, hanya dalam naungan sistem Islam lah kehidupan masyarakat akan sejahtera. Segala permasalahan kehidupan akan tuntas dengan syariat Islam. Dengan demikian, masyarakat akan terikat dengan aturan Allah, termasuk para pejabat, aparat, para pebisnis dan masyarakat lainnya. Karena semua itu pasti akan dimintai pertanggungjawabannya dihadapan Allah Swt. kelak. Wallahu a'lam bish-shawab.
Via
Opini
Posting Komentar