Opini
Judi Online Masuk DPR
Oleh: Ummu Choridah Ummah
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Wakil Ketua Komisi III DPR dari fraksi partai Gerindra meminta Kepala PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) Ivan Yustiavandana membuka data jumlah anggota DPR dan DPRD yang terlibat judi online. Ivan dengan terbuka mengatakan terdapat 1000 lebih anggota DPR DPRD yang terlibat judi online, dengan 63 ribu transaksi yang mereka lakukan. Hal ini membuat beberapa perwakilan lain yang merasa perlu untuk membuka data anggota eksekutif dan yudikatif bahkan penegak hukum yang terlibat judi online juga (CNBC.com, 26-6-2024).
Dahulu judi dilakukan di suatu tempat yang mengharuskan kita datang untuk bermain judi. Namun, sekarang judi bisa dilakukan di mana saja dengan bantuan sebuah gadget. Siapa pun yang memiliki gadget dapat dengan mudah mengakses judi online. Kemudahan ini yang membuat banyaknya pelaku judi online, bukan hanya kalangan dewasa saja anak-anak pun turut menjadi korban. Belakangan dilaporkan sebanyak 80 ribu anak di bawah umur terlibat judi online.
Sayangnya, judi online yang seharusnya bisa dicegah oleh para penguasa justru para pemilik kekuasaan turut andil dalam perjudian. Beberapa waktu lalu kita kerap melihat berita adanya anggota DPR yang sedang rapat sibuk bermain slot (judi online). Dari sini kita bisa melihat sebegitu gentingnya permasalahan judi online. Bila kalangan atas saja bisa terjerat judi online lantas bagaimana nasib rakyat yang hidup dengan ekonomi yang serba sulit?
Kemasan yang dibuat sedemikian apik oleh pemilik link judi online sangat menarik perhatian banyak kalangan. Bagi orang awam yang tidak tahu menahu persoalan judi online akan mengira bahwa aplikasi itu adalah sebuah game. Judi online memiliki tampilan yang menarik, klan yang masif dan menggiurkan ditambah dengan akses yang mudah. Coba kita bayangkan ketika kita mencari informasi ilmiah atau yang lainnya di google, iklan yang sering muncul adalah iklan judi online. Ketika kita salah meng-klik langsung terhubung dengan link judi online. Betapa menjamurnya judi online ini.
Dalam Islam judi dengan tegas Allah katakan haram hukumnya, tidak ada tawar menawar besar kecilnya perbuatan judi. Jelas dalam Firman Allah QS. Al-Maidah ayat 90 :
"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."
Keberkahan rezeki dalam kehidupan sangatlah penting, maka cara mencari rezeki perlu diperhatikan. Ketika rezeki yang diberikan untuk keluarga atau diri sendiri adalah hasil dari perbuatan yang haram seperti berjudi, riba, menipu, dan lain sebagainya maka keberkahan pun akan hilang. Pada ayat selanjutnya (QS. Al-Maidah : 91) Allah memberikan penjelasan bahwa perbuatan judi akan menimbulkan kebencian dan permusuhan, juga menghalangi kalian dalam mengingat Allah dan shalat.
Judi dapat menurunkan etos kerja karena akan menimbulkan rasa malas menunggu keuntungan tanpa usaha dan rasa lelah, membuat bangkrut dan tidak jarang keluarga yang hancur akibat judi online, bahkan judi juga dapat memberikan efek yang fatal hingga bunuh diri. Apabila Allah telah melarang bahkan mengharamkan, di balik itu semua pasti terdapat hikmah yang perlu kita ambil dan sadari bahwa Allah Maha Tahu segala sesuatu.
Karut marutnya permasalahan judi online bahkan anggota DPR pun ikut tergiur dan terjerumus kedalam lubang kemaksiatan ini, maka perlu ada solusi paripurna untuk menyelesaikan permasalahan ini. Solusi untuk permasalahan judi online ini perlu dilihat dari dua kacamata, individu dan negara.
Secara individu ada unsur kelemahan iman yang terjadi di kalangan umat Islam khususnya di Indonesia dengan mayoritas penduduk muslim. Umat Islam pasti tahu bahwa judi adalah haram hukumnya, namun karena godaan-godaan iklan judi online juga himpitan ekonomi, sulitnya mencari pekerjaan, mahalnya biaya pendidikan dan kesehatan, meroketnya harga-harga bahan pokok dan banyak lagi sehingga mereka terjerumus dalam judi online. Maka penting penguatan keimanan pada setiap individu supaya mampu menghadapi berbagai macam kondisi kehidupan.
Negara sebagai pemegang kekuasaan tertinggi perlu menyejahterakan rakyat, memberikan peluang pekerjaan yang luas, memberikan pendidikan dan kesehatan gratis, mengontrol harga-harga bahan pokok dan lain sebagainya.
Negara seharusnya mampu memblokir situs judi online. Namun nyatanya sampai saat ini situs judi online justru makin menjamur. Negara juga perlu memberikan hukuman tegas kepada para pelaku dan bandar judi online, sehingga akan memberikan efek jera kepada masyarakat lainnya. Sayangnya negara saat ini gagal dalam melindungi rakyatnya.
Selain itu, sistem sekularisme yang memisahkan agama dengan kehidupan membuat individu tidak menerapkan agama sebagai ‘self control’, sehingga apa pun yang diperbuatannya hanya didasari oleh nafsu semata. Maka tak heran ketika masyarakat saat ini memiliki gaya hidup hedonisme yang dapat, memicu individu terjebak dalam judi online, semata-mata hanya untuk kesenangan sesaat.
Maka solusi mutakhir dalam segala permasalahan umat adalah dengan penerapan syariat Islam. Negara perlu menerapkan syariat Islam dalam setiap hukum yang ditegakkan, dengan penerapan syariat Islam individu akan taat menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangannya kemudian negara sebagai pemegang kekuasaan memberikan sanksi tegas kepada setiap pelanggar. Wallahualam bishawab.
Via
Opini
Posting Komentar