Opini
Masih Perlukah Salam Lintas Agama?
Oleh: Umi Hanifah
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Salam lintas agama jelas tidak diperlukan, karena salam dalam Islam adalah sebuah doa dan termasuk ibadah. Ucapan salam hanya bagi sesama muslim, apakah dengan alasan toleransi hal tersebut dibolehkan?
Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia menyatakan sepakat dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan salam lintas agama. Fatwa tersebut dikeluarkan oleh MUI melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII yang digelar pada 28-31 Mei 2024 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Sungailiat, Bangka Belitung.
Sekjen PB PII Fikri Haiqal Arif mengatakan, salam lintas agama bukanlah implementasi toleransi yang benar. Bahkan hal itu berpotensi memburamkan akidah umat Islam.
Menurut Fikri sebab salam itu senfiri mengandung unsur ubudiyah atau peribadatan dalam Islam. Demikian pula pada agama lain (MUIDigital, 3-6-2024).
Namun tidak demikian dengan apa yang disampaikan oleh Menag Yaqult Kholil Qoumas. Ia menyampaikan bahwa mengucapkan salam lintas agama tidak akan mengurangi keimanan. Bahkan tidak menjadi soal seorang pejabat mengucapkan salam lintas agama dalam sebuah acara yang dihadiri berbagai agama.
Sungguh ironi pernyataan pejabat di negeri ini. Toleransi sejatinya membiarkan pemeluk agama lain menjalankan ritual ibadah mereka. Kehidupan antar umat beragama selama ini juga sudah menunjukkan sikap saling toleransi. Jual beli, menolong, bertetangga, menjenguk yang sakit, dan lainnya hal tersebut sudah lazim terjadi tanpa ada persoalan.
Namun salam lintas agama sangat perlu dikritisi agar toleransi tidak mengarah pada pencampuran agama (sinkretisme). Hal tersebut telah jelas disampaikan dalam surat Al-Kafirun, bahwa aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah, dan kamu bukan penyembah apa yang aku sembah. Bagimu agamamu dan bagiku agamaku.
Sistem sekularisme telah mencampur adukkan yang haq dan bathil. Mereka para pemuja sekularisme mengambil sebagian syariat dan meninggalkan yang lain. Mengambil agama dalam ranah pribadi, namun dalam pengaturan kehidupan meninggalkannya. Hal ini sangat di larang dalam lslam. Firman Allah Swt dalam surat An-nisa ayat 150:
“Sesungguhnya orang-orang yang ingkar kepada Allah dan rasul-rasul-Nya, dan bermaksud membeda-bedakan antara (keimanan kepada) Allah dan rasul-rasul-Nya, dengan mengatakan, “Kami beriman kepada sebagian dan kami mengingkari sebagian (yang lain),” serta bermaksud mengambil jalan tengah (iman atau kafir)”.
Allah Swt. juga sudah memperingatkan umat Islam agar berhati-hati karena ada upaya tersistemis untuk menjauhkan mereka dari ketaatan. Firman-Nya dalam surat Al-Baqarah 120:
“Dan orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan rela kepadamu (Muhammad) sebelum engkau mengikuti agama mereka. Katakanlah, "Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk (yang sebenarnya)." Dan jika engkau mengikuti keinginan mereka setelah ilmu (kebenaran) sampai kepadamu, tidak akan ada bagimu pelindung dan penolong dari Allah”.
Jadilah orang yang cerdas, dengan melandaskan aktivitas pada standar yang telah digariskan oleh petunjuk yaitu Al-Qur’an dan Sunnah. Salam lintas agama justru menjauhkan dari petunjuk serta menyesatkan. Allahu a’lam
Via
Opini
Posting Komentar