Opini
Negeri Darurat Judi Online
(Aktivis Muslimah Tangerang)
TanahRibathMedia.Com—Miris, jumlah warga Indonesia yang terlibat judi online (judol) tembus di angka 3 juta. Menurut Kominfo tingginya permintaan menjadi alasan utama praktik judol makin menjamur. Judi telah terbukti meracuni kehidupan masyarakat. Judi dianggap jalan ninja untuk mendapatkan uang.
Untuk mengatasi ini Presiden Jokowi membentuk Satgas Pemberantasan Perjudian Daring yang diresmikan pada Jumat (14-6-2024) melalui Keppres No.21/ 2024.
Adapun cara yang dilakukan adalah dengan jalur edukasi dan literasi. Menkominfo Budi Arie Setiadi, selaku Ketua Harian Pencegahan diberi tugas untuk mencerdaskan masyarakat agar tidak terjebak dalam judi online. Upaya lain yaitu dengan penindakan yang dikomandoi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo juga akan dilibatkan untuk menurunkan (take down) situs judi online maupun situs yang menampilkan judi online. (CNBC Indonesia, 15-6-2024).
Humas PPATK M Natsir Kongah, mengatakan pihaknya telah memblokir sekitar 5 ribu rekening masyarakat yang terindikasi terlibat judol. Pemain judol berasal dari berbagai latar belakang seperti pelajar, mahasiswa, hingga ibu rumah tangga. Sejak kuartal I 2024 saja perputaran uang dalam judol ini telah mencapai Rp. 600 triliun (CNBC Indonesia,15-6-2024).
Menkominfo juga menyebutkan ada belasan ribu konten phising berkedok judol menyusup ke situs lembaga pendidikan dan pemerintahan. Pihaknya mengatakan juga melakukan pengawasan dari pihak platform digital, melihat adanya 20.241 keyword judi yang berubah di Google dan 2.637 di platform digital meta. Sepanjang 17 Juli 2023 hingga 21 Mei 2024 pemerintah telah memblokir 1.904.246 konten judol. Sementara pihak OJK telah memblokir 5.364 rekening yang terafiliasi judol dan 555 e-wallet yang diajukan ke Bank Indonesia untuk ditutup.
Pemerintah tampaknya sudah menyadari bahwa praktik judol ini mengancam seluruh lapisan masyarakat baik kalangan biasa hingga intelektual bahkan aparat. Akhirnya Presiden menerbitkan Keppres Nomor 21 Tahun 2024 tentang Pemberantasan Perjudian Daring. Satgas Pemberantasan Perjudian Daring ini juga diperkuat dengan 26 anggota bidang pencegahan yang melibatkan lintas kementerian/ lembaga mulai dari Kemenag, Kemendikbud, OJK, Kejagung, hingga TNI/Polri.
Pakar Ilmu Hukum Pidana Khusus dari Universitas Jenderal Soedirman Prof. Agus Raharjo mengingatkan pemerintah agar pembentukan satgas pemberantasan judol bukan sebagai reaksi terhadap kasus-kasus viral seperti polwan membakar suaminya karena judol . Seharusnya pemerintah mengevaluasi kembali kinerja aparat penegak hukum dalam memberantas judol (Tempo.com, 14-6-2024).
Satgas dan Pepres tidak akan efektif kalau akar masalah judol tidak diselesaikan. Jika hanya fokus mengatasi dampak tetapi mencari sebab maka akan bermunculan kasus-kasus perjudian online yang lebih mengerikan.
Akar Masalah Judi Online
Sistem kapitalis yang saat ini diterapkan menjadikan seseorang menghalalkan segala cara untuk bisa mendapatkan uang. Bahkan ada yang menyebut hal ini sebuah hiburan (judol lewat gim). Biasanya pelaku judi online sulit keluar dari praktik ini, kalau kalah mereka penasaran, jika menang mereka ketagihan untuk mencoba dan mencoba lagi .
Korban judol sudah sangat banyak, mulai dari kehilangan harta benda berharga, hancurnya rumah tangga, melakukan tindakan kriminal, menipu, hingga membunuh. Melihat kondisi ini Menko PMK Muhadjir Effendy mengeluarkan pernyataan yang kontroversial yaitu korban judol dimasukkan ke dalam data peserta penerima bansos. Sontak pernyataan beliau mendapatkan banyak respon negatif dari publik hingga akhirnya beliau mengklarifikasi pemahaman publik terhadap pernyataannya. Muhadjir menekankan bahwa bukan pelaku judol yang menerima bansos, melainkan keluarga pelaku yang menjadi korban (Detik.com, 17-6-2024).
Kemiskinan juga memicu banyaknya masyarakat terjerat judol. Kebutuhan makin banyak sementara penghasilan tidak bertambah. Masyarakat yang pusing akhirnya terjerat pinjol dan judol. Judol menjelma menjadi mesin uang yang menggiurkan bagi masyarakat. Judol dianggap solusi untuk menyelesaikan problem ekonomi. Ditambah masyarakat yang mudah tergoda dengan iklan atau ‘flexing’ pelaku judol. Dibutuhkan kesadaran masyarakat akan bahaya judol, serta keseriusan pemerintah untuk memberantasnya.
Pandangan Islam tentang Judi
Islam adalah agama yang sempurna yang berisi serangkaian aturan untuk mengatur kehidupan manusia. Aturan ini untuk kemaslahatan manusia karena dibuat oleh Sang Maha Pencipta. Islam memerintahkan bagi seseorang pemimpin tidak hanya mengurusi urusan rakyat, tetapi juga mencegah warganya agar terhindar dari segala kemaksiatan. Judi apa pun bentuknya dalam Islam adalah haram.
Keharaman ini jelas disebutkan dalam QS Al-Maidah ayat 90:
"Sesungguhnya meminum khamar, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan anak panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan tersebut agar kamu beruntung".
Negara akan melakukan upaya pencegahan dengan melakukan pembinaan dan penanaman akidah Islam kepada semua rakyat melalui sistem pendidikan. Keharaman judi dan kemaksiatan lainnya akan senantiasa terus dipahamkan kepada masyarakat melalui dakwah dengan memanfaatkan media informasi dan teknologi.
Negara akan mendorong para ahli yang berkompeten dalam bidangnya untuk memberantas judi baik yang terjadi di dunia nyata maupun online. Mereka akan diberikan upah layak sehingga mereka akan bekerja secara maksimal. Negara Islam juga bisa melakukan uslub polisi digital untuk mengawasi kegiatan dan perkembangan di dunia siber sehingga mampu mencegah masyarakat untuk tidak mengakses situs judol.
Islam juga memiliki sistem sanksi yang tegas dan mampu memberikan efek jera pada pelaku judi. Sanksinya berupa takzir yaitu sesuai kebijakan kadi terhadap kadar kejahatan dan dampak yang ditimbulkan.
Selain itu negara menjamin terpenuhinya segala kebutuhan pokok rakyat per individu. Negara akan membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya sehingga masyarakat tidak ada alasan lagi untuk menjadikan judi sebagai sumber pendapatan. Bagi yang membutuhkan modal atau fasilitas pendukung untuk memenuhi kebutuhan hidup negara boleh memberikannya.
Dengan semua mekanisme ini Insyaallah judi apa pun bentuknya akan dapat diberantas. Masyarakat akan disibukkan untuk mencari penghasilan halal dan keberkahan akan menyertai. Kesejahteraan bukan lagi sesuatu yang mustahil terwujud karena Islam rahmatan lilalamin. Wallahua'lam bishawab.
Via
Opini
Posting Komentar