Opini
Pemblokiran Bukan Solusi yang Menyentuh Inti Pornografi
Oleh: Yuke Octavianty
(Forum Literasi Muslimah Bogor)
TanahRibathMedia.Com—Beragam kasus pornografi terus mengancam negeri ini. Maraknya pornografi kian mengemuka meskipun berbagai solusi telah tersaji. Salah satunya kebijakan pemblokiran salah satu platform media sosial. Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi mengungkapkan, bahwa Indonesia siap menutup platform media sosial X jika platform itu tidak mampu mematuhi peraturan yang melarang konten dewasa (voaindonesia.com, 14-6-2024).
Tanggapan Budi mengemuka saat X memperbarui kebijakannya yang mengizinkan konten dewasa disebar dan diproduksi atas dasar suka sama suka.
Tanggapan Menteri Kominfo didukung juga oleh beberapa pihak diantaranya, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan. Semuel menegaskan bahwa X (twitter), terancam diblokir dari Indonesia. Penetapan ini dilakukan apabila platform X tetap menerapkan kebijakan kebebasan konten pornografi di Indonesia (cnbcindonesia.com, 16-6-2024).
Kebijakan pemblokiran X terkait pornografi dinilai tidak tepat. Hal ini dipaparkan oleh Nenden Sekar Arum, Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet). Nenden mengungkapkan bahwa pemblokiran tersebut dinilai bukan solusi untuk menghentikan penyebaran konten pornografi (kompas.com, 16-6-2024). Pasalnya, beberapa waktu lalu Kominfo telah memblokir sejumlah platform digital yang bertujuan mengurangi konten pornografi. Namun faktanya, konten-konten tersebut masih juga membanjiri jagat maya. Nenden yakin, siapa pun masih bisa menyebarkan konten pornografi di media sosial meskipun X sudah diblokir.
Kebijakan Keliru
Bolehnya produksi dan penyebaran konten pornografi dalam platform X menunjukkan adanya hal yang tidak beres dalam penetapannya. Inilah fakta kebebasan berperilaku yang dipahami sebagian besar individu saat ini. Konsep kebebasan berperilaku dan berpikir menjadi prinsip utama yang diemban liberalisme yang niscaya menggaungkan nilai-nilai kebebasan. Tak lain tak bukan, ketetapan X yang membolehkan bebasnya pornografi juga karena bisnisnya menjanjikan keuntungan yang fantastis. Bahkan bisnis pornografi digadang-gadang sebagai bisnis yang menggiurkan dalam pandangan sistem kapitalisme.
Wacana Indonesia untuk menutup X tidak akan mampu mencegah pornografi. Terdapat banyak pintu terbuka yang memberikan kesempatan besar bagi bebasnya pornografi di tanah air. Diantaranya pendidikan yang sekular, gaya hidup yang hedonis, dan minimnya edukasi terkait konsep iman dan norma agama. Inilah akibat yang dilahirkan paradigma sekularisme yang liberalistik.
Pemahaman universal yang dianggap wajar menjadikan konsep sekular liberalisme dianggap biasa saja. Nilai-nilai agama sengaja dijauhkan demi memuaskan banyaknya keinginan yang merusak. Konsepnya yang bebas tanpa batas mengakibatkan rusaknya tingkah laku dan pola pikir masyarakat secara umum. Hingga akhirnya, segala bentuk tindakan dinilai sah-sah saja selama memberikan keuntungan baik secara materi maupun non materi (kepuasan syahwat). Parahnya lagi, konsep rusak ini telah merangsek ke ranah pendidikan negeri ini. Kurikulum yang semakin jauh dari nilai agama mewajarkan segala bentuk perbuatan yang bebas tanpa mengindahkan kehalalan atau keharaman perbuatan tersebut. Akhirnya, hilanglah konsep benar salah hingga yang tersisa adalah konsep manfaat dan kepuasan.
Di sisi lain, negara mandul dalam menetapkan sistem sanksi. Sanksi yang ada, berupa penetapan yang tidak jelas bahkan sama sekali tidak ada ketegasan. Negara hanya berperan sebagai regulator yang membuka kebijakan dan hanya berpihak pada golongan yang berkepentingan. Wajar saja, saat solusi yang diputuskan pun tidak mampu menyentuh akar persoalan. Terkait pemblokiran platform, mestinya negara tidak bersikap tebang pilih. Setiap platform dan situs yang menayangkan dan menyajikan konten pornografi seharusnya mampu ditindak tegas, jika negara menyadari bahwa pornografi pasti merusak generasi. Karena negara adalah satu-satunya wadah yang memiliki kekuatan penuh dalam menetapkan kebijakan. Namun sayang, selama sistem rusak ini masih diterapkan, negara mustahil mampu optimal memberantas pornografi yang kian membelit masyarakat. Masa depan generasi pun tergadai kehidupan yang kian jauh dari nilai-nilai.
Solusi dalam Islam
Konten pornografi merupakan satu hal yang benar-benar merusak. Bahkan dikatakan bahwa konten pornografi sebagai narkolema, narkoba lewat mata. Karena efeknya jauh lebih dahsyat daripada narkoba secara zatnya.
Islam memandang bahwa pornografi adalah bentuk kemaksiatan yang harus dieliminasi dari tubuh masyarakat. Karena dampaknya yang berpotensi merusak tatanan sosial.
Islam pun menentapkan bahwa konten pornografi merupakan salah satu jalan yang mendekati zina. Tontonan yang rusak seperti konten pornografi, akan membuat korbannya terus berkhayal hingga membangkitkan syahwat. Dari sinilah kerusakan akan tercipta.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
"Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk." (TQS Al-Isra':32)
Solusi pemberantasan pornografi hanya dapat ditetapkan oleh negara melalui kebijakan-kebijakan yang mengikat seluruh warga negaranya. Dengan upaya komprehensif dan menyeluruh, negara mampu menjadi institusi terkuat dalam usaha pemberantasannya. Semua ini karena proses eliminasi pornografi membutuhkan dana yang tidak sedikit serta kekuatan dan kemauan yang kuat dari negara. Dalam hal ini hanya sistem Islam-lah yang berdaya menerapkan konsep aturan syariat secara utuh dan menyeluruh. Mulai dari solusi edukasi, kebijakan, hingga sistem sanksi. Dan hanya khil4f4h-lah yang mampu mewujudkan berbagai kebijakan yang mampu menjaga rakyatnya dari berbagai kerusakan.
Khil4f4h memiliki paradigma bahwa kemuliaan dan kepentingan rakyat adalah hal utama yang wajib dijaga. Paradigma ini sebagai bentuk ketundukan negara terhadap hukum syara' yang Allah Swt. telah tetapkan. Rasulullah saw. bersabda, "Imam adalah ra'in (pengurus) dan ia bertanggung jawab atas urusan rakyatnya" (HR. Al Bukhori).
Khil4f4h memiliki peran strategis dalam memberantas pornografi hingga akarnya. Pertama, pembinaan edukasi umat dengan kekuatan iman dan takwa secara kontinyu wajib dihadirkan negara di tengah umat. Kedua, menjaga umat dari beragam paparan media sosial yang merusak dengan cara pengawasan dan mengeliminasi media-media atau platform rusak yang menyebarkan konten unfaedah secara berkesinambungan.
Ketiga, menetapkan kebijakan tegas dan jelas terkait pelanggaran yang terjadi, misalnya dengan hukuman rajam, kurungan, pengasingan atau bahkan hukuman mati. Semua ditetapkan berdasarkan kebijakan khil4f4h yang niscaya mengembalikan setiap urusan pada hukum syara' yang adil dan amanah menjaga umat. Demikianlah penjagaan Islam pada umat. Kemuliaan terjaga, kemaksiatan niscaya binasa. Wallahu'alam bisshowwab.
Via
Opini
Posting Komentar