Opini
Platform X Diblokir, Akankah Pornografi Berakhir?
Oleh: Wida Nusaibah
(Pemerhati Kebijakan Publik)
TanahRibathMedia.Com—Kerusakan media dan generasi yang kian mengkhawatirkan salah satunya ditunjukkan dengan maraknya konten pornografi yang ditayangkan di berbagai platform maupun wadah digital lainnya. Salah satunya adalah platform X.
Bagi pengguna platform X (dulunya Twitter) tentu tidak asing lagi jika mendapati konten pornografi baik foto maupun video porno di dalamnya. Bahkan, ketika membuka konten Islami maupun kenegaraan yang sedang trending akan dijumpai konten-konten porno menyelinap di dalamnya hanya dengan turut memakai tagar yang sedang trending tersebut. Ini sungguh meresahkan. Padahal, waktu itu belum ada aturan jelas jika X mengizinkan penayangan konten-konten pornografi.
Dilansir dari CNBC Indonesia (16-6-2024) mulai bulan Mei 2024, berdasarkan Pusat Bantuan X, platform ini dengan jelas mengizinkan konten dewasa diunggah di platformnya. Pengguna yang mengunggah konten dewasa, mulai dari konten telanjang hingga aktivitas hanya cukup dengan memberikan label atau tidak menampilkan konten dengan jelas.
Menindaklanjuti kebijakan dari platform X tersebut, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menegaskan X terancam diblokir dari Indonesia. Hal itu bisa dilakukan apabila masih menerapkan kebijakan kebebasan konten pornografi di Indonesia. Pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu panduan yang dimuat Pusat Bantuan X terkait konten dewasa.
Semuel mengatakan pemblokiran akan dilakukan kepada platform, bukan konten. Sebab, pemblokiran konten tidak memungkinkan, karena mereka tidak memiliki otoritas langsung untuk memblokir konten di suatu platform.
Pemblokiran Bukan Solusi Persoalan Pornografi
Langkah pemblokiran terhadap platform X jika terbukti melegalkan konten pornografi memang patut diapresiasi. Hal tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah untuk menghapus pornografi dan pornoaksi di negeri ini. Sebab, pelegalan konten pornografi oleh platform X menunjukkan bahwa platform tersebut mengusung nilai kebebasan berperilaku yang hal itu bertentangan dengan budaya negeri ini dan juga bertentangan dengan nilai-nilai agama Islam. Sedangkan, penduduk negeri ini mayoritas adalah Muslim. Maka, sudah selayaknya konten pornografi harus dihentikan.
Namun, apakah langkah pemblokiran platform X tersebut sudah cukup akan mampu menghentikan penyebaran pornografi di Indonesia? Tentu saja tidak. Sebab, ada banyak pintu dan platform-platform lain yang membuka celah bagi masuknya pornografi. Bahkan, banyak pintu lain yang membiarkannya masuk dengan bebas.
Untuk memberantas pornografi tidak cukup butuh keseriusan dari pemerintah. Akan tetapi, dibutuhkan peran negara yang sangat besar dengan upaya komprehensif dan menyeluruh. Sebab, pemberantasan tersebut membutuhkan kekuatan, kemauan yang hebat, dan dana yang tidak sedikit.
Selain itu, pemerintah juga harus memahami bahwa pemblokiran terhadap platform X saja tidak akan mampu memberantas pornografi. Pemerintah harus menutup seluruh platform dan seluruh pintu masuk pornografi. Sayangnya, hal tersebut mustahil terwujud saat ini. Sebab, paradigma kapitalisme saat ini berorientasi pada keuntungan materi semata.
Pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan penutupan platform maupun pintu lainnya pasti akan menentang langkah pemblokiran tersebut dengan berbagai cara. Mereka tidak akan tinggal diam ladang cuannya diganggu, karena dalam kapitalisme, pornografi memang merupakan salah satu pintu bisnis yang dianggap paling menggiurkan untuk memberikan banyak keuntungan materi.
Islam Mampu Memberantas Pornografi hingga Tuntas
Islam jauh berbeda dengan kapitalisme. Dalam Islam, orientasi umatnya adalah untuk mendapatkan rida Allah Sang Pencipta. Jadi, setiap umat Islam akan terikat dengan aturan Allah, yakni syariat Islam yang bukan sekadar agama. Namun, Islam merupakan ideologi yang mengatur seluruh aspek kehidupan berlandaskan akidah Islam.
Dalam Islam jelas diharamkan pornografi dan semua hal yang terkait baik pelakunya, pengambil foto atau video, penyebarnya, penyedia layanan pengunggahan, dsb. Jangankan pornografi yang menampakkan ketelanjangan di depan orang lain maupun banyak orang, membuka aurat di depan yang bukan mahram saja dilarang dalam Islam.
Sebagaimana firman Allah Swt. dalam surat Al-a'raf ayat 26:
ÙŠَا بَÙ†ِÙŠ آدَÙ…َ Ù‚َدْ Ø£َÙ†ْزَÙ„ْÙ†َا عَÙ„َÙŠْÙƒُÙ…ْ Ù„ِبَاسًا ÙŠُÙˆَارِÙŠ سَÙˆْآتِÙƒُÙ…ْ Ùˆَرِيشًا
Artinya, "Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan."
Semua itu tidak akan lepas dari bagaimana pemimpin negara mengurus rakyatnya. Dalam Islam, pemimpin negara (Khalifah) berkewajiban memberikan jaminan penjagaan terhadap akidah rakyat dan terhadap penerapan hukum syarak. Maka, Khalifah tidak akan membiarkan sedikitpun celah terbuka bagi kerusakan akidah termasuk melalui pornografi. Oleh karena itu, Khalifah memiliki peran yang sangat strategis untuk mampu memberantas pornografi baik di dunia maya maupun nyata.
Khalifah akan berusaha keras baik melalui penerapan sistem pendidikan Islam beserta seperangkat aturan lainnya atas landasan akidah Islam agar tiga pilar penjaga terwujud, yakni ketakwaan individu, kontrol masyarakat, dan penerapan syariat oleh negara. Ketika ketiga pilar tersebut tegak, maka bisa dipastikan tidak akan ditemui konten pornografi di manapun dan oleh siapapun. Sebab, para pelaku media memahami bahwa keberadaan media hanyalah untuk syiar Islam, ilmu pengetahuan dan segala konten yang tidak bertentangan dengan syariat Islam. Wallahu a'lam
Via
Opini
Posting Komentar