Opini
Pornografi, Cukupkah dengan Pemblokiran?
Oleh : Noviyanti
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Di era digitalisasi dan kemajuan teknologi saat ini, pornografi bukanlah persoalan yang tabu. Hampir setiap hari masyarakat diperlihatkan kasus pornografi. Situs-situs pornografi terkadang muncul dengan sendirinya di media sosial tanpa perlu akses lagi. Bahkan sudah banyak aplikasi yang berkonotasi seksual dengan konten 18+. Rata-rata anak pengakses pornografi adalah kelas 4 atau 5 SD sekitar umur 11 tahun. Persoalan pornografi Ini bukanlah masalah sederhana karena berdampak besar terhadap kondisi sosial masyarakat.
Beberapa hari terakhir ini, warganet tengah dihebohkan dengan kemungkinan adanya pemblokiran media sosial X (yang dahulu twitter) usai munculnya perkataan dari Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi yang mengatakan bahwa Indonesia siap menutup platform media sosial X jika tidak mematuhi peraturan yang melarang konten dewasa. Dengan alasan bahwa di Indonesia merupakan penduduk muslim terbesar di dunia, menerapkan peraturan melarang berbagai konten yang dianggap tidak pantas ataupun buruk secara ketat dan daring. Terlebih jika konten-konten dewasa tersebut diproduksi atas dasar suka sama suka (www.voaindonesia.com, 14-6-2024).
Begitu juga Semuel Abrijani Pangerapan selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, menegaskan bahwa media sosial X akan terancam diblokir dari Indonesia. Pemblokiran ini akan dilakukan kepada platform dan bukan pada konten. Karena pihaknya tidak memiliki otoritas langsung untuk memblokir konten di suatu platform, jadi untuk pemblokiran konten tidak memungkinkan. Ancaman ini imbas dari pembolehan konten pornografi oleh platform X. Mulai dari konten telanjang sampai aktivitas seksual yang harus memberikan label atau tidak menampilkan konten dengan jelas (www.cnbcindonesia.com, 16-6-2024).
Dengan demikian, timbul suatu pertanyaan. Apakah benar rencana pemblokiran hanya dengan platform X ini dapat menjadi solusi untuk menghilangkan konten pornografi? Bukankah di platform lainnya juga tidak ada jaminannya untuk tidak adanya konten dewasa tersebut seperti facebook, Instagram dan media sosial sebagainya? Ataukah ada tujuan lain?.
Perlu kita ketahui, bahwa masyarakat Indonesia adalah pengguna media sosial yang terbesar dan platform media sosial X nya memiliki 24,85 juta pengguna yang berdasarkan data statistik. Namun, kita juga mengetahui bahwa sejak dahulu X sejak masih bernama Twitter adalah tempat wacana kritis masyarakat dan juga sebagai wadah untuk diskusi. Dari X inilah, banyak kasus-kasus yang terungkap, kemudian menjadi viral dan ditangani langsung oleh negara dengan cepat. Apabila pemblokiran platform X ini tetap akan dilaksanakan, tentu saja masyarakat tidak akan ada lagi suatu wadah untuk mengungkapkan inspirasi atau aspirasi.
Sebenarnya, pemblokiran platform X ini adalah hak pemerintah yang keberadaanya untuk melindungi rakyat dari konten-konten buruk yang dapat merusak generasi. Maka dari itu, negara harus mempunyai kekuatan untuk dapat menindak secara tegas situs ataupun aplikasi berbahaya.
Akan tetapi, persoalannya bukan hanya pada pemblokiran platformnya saja, melainkan juga terhadap kontennya. Sehingga konten yang dinilai berbahaya ataupun tidak memenuhi syariat tidak ada lagi muncul di media sosial pada platform manapun.
Di lihat dari sini, pemblokiran ini terkesan kebijakan yang tebang pilih, memilih mana yang menguntungkan dan mana yang tidak. Melindungi yang menguntungkan, memblokir yang merugi. Kebijakan ini pada dasarnya merupakan wajah lain dari kebijakan kapitalistik yang berpijak pada sistem demokrasi.
Solusi Tuntas Islam
Untuk memberastas adanya kasus pornografi dan kasus-kasus lain yang meresahkan masyarakat ini adalah dibutuhkannya peran negara dengan upaya yang komprehensif dan menyeluruh, bukan hanya dengan pemblokiran platform.
Dalam Islam pemblokiran situs, platform dan aplikasi akan mengikuti kemaslahatan umat dan juga akan adanya sanksi bagi pengelolanya yang tidak mengikuti aturan. Negara harus memiliki kontrol secara penuh terhadap konten media. Apa pun yang disampaikan kepada umat hanyalah kebenaran tentang agamanya beserta nilai-nilai kehidupannya. Karena medsos di dalam Islam didaulat untuk sarana menebarkan kebaikan dan untuk syiar dakwah Islam di seluruh dunia. Lebih dari itu, medsos juga sebagai alat kontrol yang memiliki peran politis dan strategis, yaitu sebagai saran edukasi serta benteng penjaga umat dan negara dalam rangka mendukung penerapan dan pelaksanaan syariat Islam.
Maka dari itu, konten-konten yang berisi dan melanggar syariat Islam tidak akan diberi ruang dan diharamkan. Islam selalu senantiasa mengontrol kerja media dengan ketat dan memastikan konten berita tidak mendatangkan mudarat, menyebarkan pemikiran kufur, dan budaya yang menyimpang dari aturan Allah Taala. Wallahualam bishshowab
Via
Opini
Posting Komentar