Opini
Selamatkan Akidah dengan Syariah
(Siswi MAN Batam)
TanahRibathMedia.Com—Cek Khodam, dibolehkan dalam Islam? Mang ea? Hati-hati lho! Terlalu cepat menyimpulkan tanpa pemahaman bisa berujung pada kesesatan.
Baru-baru ini, jagad maya dihebohkan dengan banyaknya trend cek khodam di beberapa paltform sosial media. Banyak dari para pemuda terlena, hingga menanggalkan berbagai kewajiban yang ada.
Dalam kitab Ta'lim Muta'allim karya Syaikh Imam Az-Zurnuji, tepatnya pada bab pertama beliau menjelaskan bahwa kedudukan ilmu itu ada tiga.
Yang pertama, adalah ilmu hal atau ilmu kondisi, yang di mana, hukum mempelajarinya adalah fardhu ain, sebagaimana makanan yang dibutuhkan oleh setiap manusia, ilmu ini wajib dipelajari oleh setiap muslim.
Contohnya, seorang mualaf yang baru masuk Islam, wajib baginya untuk mempelajari ilmu tauhid, mengenal Allah dengan sebaik-baiknya.
Kemudian kedudukan yang kedua adalah seperti obat, hukum mempelajarinya adalah fardhu kifayah. Dalam ilmu ini, tidak semua orang harus menggunakannya. Namun dalam suatu negeri, harus ada yang mempelajarinya. Contohnya adalah ilmu kedokteran, astronomi, dan menjahit.
Nah, kemudian yang terakhir, kedudukannya adalah seperti penyakit. Mempelajari ilmu jenis yang ketiga ini haram hukumnya. Setiap orang harus menghindar darinya.
Contohnya adalah ilmu tenung atau santet, ilmu sihir, dan juga ilmu nujum. Ilmu ini membahayakan dan tidak bermanfaat. Seolah-olah lari dari ketetapan yang telah Allah berikan.
Nah, fenomena cek khodam ini, serupa dengan zodiak yang dahulu sempat tenar dan mendunia. Ketika kita dilarang untuk mempelajarinya, maka juga haram ketika kita mengikutinya.
Dalam kitab Ta'lim Muta'allim juga, Imam Az-Zurnuji telah menyebutkan untuk senantiasa memperbanyak zikir atau mengingat Allah Subhannahu Wata'ala, agar terhindar dari ilmu-ilmu yang diharamkan dan juga membahayakan kehidupan.
Berzikir dalam hal ini, bukan sekadar wiridan di masjid selepas salat, tapi bermakna lebih luas. Yakni, menghadirkan Allah dalam setiap perbuatan yang kita lakukan.
Namun sayangnya, sistem yang diterapkan saat ini tidak memfasilitasi seseorang untuk melakukan ketaatan. Malah yang difasilitasi dan diberikan ruang adalah para pelaku kemaksiatan.
Oleh karenanya, setelah kita memperbaiki diri kita dengan selalu menghadirkan Allah dalam setiap perbuatan yang kita lakukan, kita harus memperbaiki skala masyarakatnya juga. Agar amar makruf nahi mungkar bisa terlaksana dengan sempurna.
Setelah seluruh elemen masyarakat memiliki satu pemikiran dan standar perbuatan yang sama, yakni sesuai dengan aturan yang telah Allah turunkan dalam kitab suci Al-Qur'an, maka butuh peran negara untuk bisa mewujudkan sebuah peraturan yang membawa keadilan bagi seluruh insan.
Maka, kini tugas kita adalah terus berjuang untuk mewujudkan sebuah sistem pemerintahan yang berasaskan Islam dalam setiap kebijakan yang ditetapkan. Agar para pelaku perbuatan haram dan kemaksiatan bisa jera dengan sanksi yang diberlakukan.
Wallahu a'lam bish showwab.
Via
Opini
Posting Komentar