Opini
Terjerat Judi Online, Nasib Rakyat kian Terpuruk
Oleh: Sunarti
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Judi, penyakit masyarakat yang sukar disembuhkan. Bak kanker yang terus menggerus tubuh manusia tanpa ampun, meski dengan metode pengobatan secanggih apapun. Kini judi online marak di tengah masyarakat yang berangan tinggi dengan beradu keberuntungan untuk meraup uang yang banyak tanpa kerja keras.
Tak sedikit masyarakat terjerat kasus judi online. Tak tanggung-tanggung, menurut pemberitaan di laman detik.com, jumlah warga RI yang bermain judi online tembus di angka 3 juta. Hal ini dikatakan oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kamsong (Sabtu, 15-6-2024).
Yang lebih mengerikan lagi, kasus judi online tidak hanya menyerang rakyat biasa, namun menyerang pada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang seharusnya mereka jadi cermin masyarakat. Dalam laman CNBC Indonesia diberitakan bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan sebanyak 1.000 orang lebih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terlibat judi online. Disebutkan pula bahwa transaksinya mencapai Rp25 miliar. Ini disampaikan oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat rapat dengan Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (26--/2024). Miris memang.
Hal yang memprihatinkan bukan tanpa sebab. Tentunya ada penyebab di balik terjeratnya masyarakat hingga anggota dewan dalam judi online. Besarnya keterlibatan rakyat Indonesia sangat kompleksitas dilihat dari persoalan hidup manusia dalam sistem kapitalisme.
Kemiskinan yang seringkali dijadikan alasan masyarakat terjun ke dunia judi online. Bahkan judi online dan kemiskinan bak lingkaran setan yang sulit terurai. Ibarat dua mata uang yang tak terpisahkan. Pasalnya, masyarakat telah jenuh dengan kehidupan yang sangat sukar dalam menyelesaikan problem perekonomian. Sehingga mereka cenderung menempuh jalan pintas untuk mendapatkan uang dari iming-iming menangnya judi.
Namun, jika ditilik kasus di Indonesia tidak hanya masyarakat miskin yang tergiur judi online tapi juga anggota Dewan. Hal ini berarti judi dianggap hiburan atau kesenangan hidup. Karena jika dilihat gaji anggota dewan bukanlah terkategori masyarakat miskin yang butuh uang. Jadi bisa dikatakan jika penyebab munculnya judi online juga tingkat keimanan yang rendah di tengah-tengah masyarakat secara luas.
Memang upaya pencegahan juga dilakukan oleh pemerintah. Namun, sepertinya belum membuahkan hasil yang maksimal. Pembentukan satgas judi online menunjukkan adanya kesadaran pemerintah akan kerusakannya. Sayangnya makin hari, semakin bertambah pelaku judi online bahkan merambah para elit politik. Bukti jika cara pandang atas persoalan ini dan solusi yang ditempuh tidaklah menyentuh akar permasalahan.
Islam Menetapkan Judi Online Haram
Berbeda jauh dengan sistem Islam yang mengatur seluruh sisi kehidupan. Dalam aturan Islam judi dalam berbagai bentuk, hukumnya haram. Dalam Al Qur'an, Surat Al Maidah: 90, Allah SWT. berfirman, "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamar, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."
Dengan penjagaan negara, judi yang sifatnya online maupun offline atau berbagai bentuknya dan derivatnya, akan dapat dicegah. Dengan demikian permainan judi, terutama yang online, bisa dicegah dengan proteksi negara di bidang telekomunikasi.
Sisi lain, pemenuhan kebutuhan pokok diperhatikan oleh negara per kepala, bukan per kapita. Jadi, warga negara yang belum mendapatkan pekerjaan atau kesulitan dalam pekerjaan, terutama bagi kaum laki-laki, akan dibantu oleh negara dalam mendapatkan pekerjaan, guna pemenuhan kebutuhan pokok diri dan keluarganya. Sistem perekonomian diatur oleh negara semata untuk kesejahteraan rakyat bukan kesejahteraan pejabat atau penguasa. Sehingga warga negara tidak mengalami kesulitan dalam pemenuhan kebutuhan pokok dan nafkah untuk keluarga yang wajib dinafkahinya.
Demikian pula mengenai pemberian gaji bagi para pegawai negara, pemerintah dalam hal ini adalah Khalifah akan memastikan gaji yang cukup dan sesuai dengan pekerjaannya. Sehingga tidak lagi mencari pekerjaan sampingan untuk menambah penghasilannya. Para pegawai negara dijamin kebutuhan hidup diri dan keluarganya, agar profesional dalam melakukan amanah pekerjaannya.
Sisi pendidikan juga diperhatikan oleh negara karena dasar keimanan yang kuat adalah pondasi masyarakat mengambil keputusan dalam memilih pekerjaan atau dalam meraih rezekinya. Halal dan haram akan dijadikan standar dalam perbuatan mereka. Sistem pendidikan yang mencetak generasi beriman dan bertakwa kepada Allah Swt. sebagai tujuan utama.
Demikianlah kehidupan yang tentram tanpa jeratan judi online akan bisa dicegah dengan proteksi yang kuat dari negara. Selain itu, pondasi keimanan individu dan juga kontrol dari masyarakat sangat berpengaruh terhadap kehidupan rakyat. Suasana ketaatan dan keimanan yang kuat tidak akan bisa terbentuk pada sistem kapitalisme saat ini. Maka dari itu, sudah saatnya masyarakat berpikir untuk mengembalikan sistem Islam ke tengah kehidupan, demi kesejahteraan yang nyata terwujud. Waallahu alam bishshawab.
Via
Opini
Posting Komentar