Straight News
USAJ: Haram Hukumnya Takmir Masjid Menerima Hewan Kurban dari Gereja
TanahRibathMedia.Com—Pakar fikih kontemporer Ustaz Shidiq al Jawi menegaskan secara syarak haram hukumnya takmir masjid menerima hewan kurban dari gereja.
"Haram hukumnya menurut syarak, takmir masjid menerima hewan kurban dari gereja," tuturnya saat menjadi narasumber live zoom on di Ngaji Subuh: Masjid Menerima Hewan Kurban dari Gereja, Bolehkah?, Kamis (20-06-2024).
Hal itu, lanjutnya, karena dua alasan sebagai berikut: Pertama, karena kaum kafir tidak berhak ikut serta dalam kegiatan memakmurkan masjid, yang di antaranya adalah menyembelihkan hewan kurban kepada takmir masjid.
Kedua, ia menyatakan bahwa orang kafir bukan pekurban. "Kaum kafir tidak memenuhi salah satu syarat mudhahhi (sahibul qurban/pekurban), yaitu shahibul qurban wajib seorang muslim," jelasnya.
Maka dari itu, kata USAJ, jika hewan kurban dari kaum kafir itu disembelih hukumnya tidak sah sebagai ibadah kurban, namun sah dan boleh dimakan sebagai sembelihan biasa.
Ustaz Shiddiq, sapaan akrabnya juga menegaskan bahwa tindakan takmir masjid menerima hewan kurban dari kaum kafir adalah kebatilan. "Tindakan takmir masjid menerima hewan kurban dari kaum kafir tersebut adalah batil dan bertentangan dengan syarak," terangnya.
Dalil Syarak
Kami, imbuhnya kembali, akan menjelaskan hukum syarak ini dilengkapi dengan dalil-dalilnya.
Pertama, ia menyampaikan dalil dalam Al-Quran bahwa kaum kafir tidak berhak ikut serta dalam kegiatan memakmurkan masjid, termasuk menyerahkan dan menyembelihkan hewan kurban kepada takmir masjid.
“Tidaklah pantas bagi orang-orang musyrik itu memakmurkan masjid-masjid Allah, sedangkan mereka bersaksi bahwa diri mereka kafir. Itulah orang-orang yang sia-sia amal mereka dan di dalam nerakalah mereka kekal.” Ujarnya menyitir terjemah QS at Taubah ayat 17.
Ayat ini, tukasnya, menunjukkan bahwa orang-orang kafir tidak berhak ikut serta memakmurkan masjid, sebagaimana pendapat yang dikutip oleh Imam Al-Thabari dari Syekh Abu Ja’far.
“Dalam tafsir al Thabari menyebutkan, ‘Sesungguhnya masjid-masjid dimakmurkan hanya untuk beribadah kepada Allah, bukan untuk berbuat kufur (ingkar) kepada Allah. Maka barangsiapa yang kafir kepada Allah, tidaklah dia berhak untuk memakmurkan masjid-masjid Allah’," bebernya.
Kedua, sebagai pakar fikih kontemporer ia menyampaikan dalil bahwa kaum kafir tidak memenuhi salah satu syarat pekurban (mudhahhi/shahibul qurban), yaitu pekurban itu wajib seorang muslim.
"Dalil-dalil syar’i bahwa ibadah atau kebaikan yang dilakukan oleh orang kafir, tidak akan diterima Allah dan akan sia-sia di sisi Allah," tegasnya.
Dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah (Juz V, hlm. 79), terangnya, disebutkan bahwa salah satu syarat untuk pekurban (mudhahhi/shahibul qurban) adalah muslim. Jadi kalau ada non muslim (orang kafir) yang menjadi pekurban, hukumnya tidak sah alias batal.
USAJ kembali menunjukkan kutipan ulama dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 5/79:
“Syarat pertama (bagi pekurban), dia harus beragama Islam. Maka tidak wajib berkurban (al-udh-hiyyah) atas orang kafir, dan juga tidak disunnahkan berkurban (al-udh-hiyyah) bagi orang kafir itu, karena berkurban (al-udh-hiyyah) itu adalah qurbah (mendekatkan diri kepada Allah), sedangkan orang kafir itu bukanlah ahlul qurbah (orang yang layak mendekatkan diri kepada Allah)…,” paparnya dengan sangat detail.
Orang kafir, ujarnya, bukan ahlul kurbah (orang yang layak mendekatkan diri kepada Allah), karena banyak dalil-dalil yang menegaskan ibadah atau kebaikan yang dilakukan oleh orang kafir, tidak akan diterima oleh Allah dan akan sia-sia di sisi Allah.
“Ayat-ayat yang menegaskan di antaranya adalah QS al Maidah ayat 5, Ali Imran ayat 85, dan al Furqan ayat 23,” urainya.
Terakhir, ia menegaskan bahwa kaum kafir bukanlah shahibul qurban dan mereka tidak berhak ikut serta dalam kegiatan memakmurkan masjid .
"Kaum kafir tidak memenuhi salah satu syarat mudhahhi (shahibul qurban/pekurban), yaitu shahibul qurban wajib seorang muslim. Waallahu A'lam Bish Shawwab," pungkasnya. []Nur Salamah
Via
Straight News
Posting Komentar