Opini
Cara Islam, Mencegah Tindak Kriminal Pembunuhan
Oleh: Nur Pujianto, S.Kom.
(Aktivis Dakwah Lubuklinggau)
TanahRibathMedia.Com—Sungguh tragis kasus pembunuhan yang terjadi belakangan ini di Kota Lubuklinggau. Seorang begitu mudah untuk menghilangkan nyawa manusia. Sebagaimana telah diwartakan, sebab awal pemicu perkelahian di teminal Satelit Lubuk Linggau sehingga menyebabkan satu korban meninggal, diduga permasalahan sepeda motor. Seperti diketahui perkelahian tersebut terjadi Minggu 23 Juni 2024, sekitar pukul 15.30 WIB, di terminal Satelit Kota Lubuklinggau (linggaupos.disway.id, 23-06-2024).
Menelisik mengenai kronologi kejadian sebenarnya dilatarbelakangi oleh perkara sepele yakni masalah motor. Seperti keterangan dari Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan menerangkan korban memperbaiki sepeda motor miliknya di bengkel milik salah satu terduga pembunuhan tersebut.
Setelah diperbaiki, terduga memberikan garansi satu bulan. Namun baru dua minggu sepeda motor sudah rusak kembali, bahkan mati tidak bisa jalan. Saat bertemu terduga, korban menanyakan soal garansi. Tapi dijawab terduga wajar kalau motor rusak, karena dibawa keliling dusun (kampung). Sehingga korban dan terduga sempat bertengkar mulut. Hingga puncaknya terjadi kasus pembunuhan tersebut (linggaupos.disway.id, 23-06-2024 )
Menanggapi fenomena maraknya kriminalitas seperti kasus pembunuhan bisa disebabkan oleh pengaruh dari diri seseorang karena tingkat pemahaman agama yang rendah sehingga menjadikan iman seseorang lemah. Iman seseorang yang lemah menjadikannya gampang kalut, emosi, galau, dan gelap mata. Sehingga mudah untuk tersinggung berakibat, ia bisa tega membunuh.
Selain itu ada sebab pengaruh paling pangkal yakni, penerapan sistem demokrasi menghasilkan produk hukum yang tak mampu membuat efek jera sehingga memicu persoalan berupa kriminalitas pembunuhan baru yang berulang.
Alhasil, hampir setiap waktu kita diperdengarkan berita kriminal pembunuhan. Seolah nyawa manusia tak memiliki berharga di sistem ini sehingga hidup kita tak lagi merasa aman dan nyaman diintai oleh tindakan kriminal.
Sanksi Tegas Islam untuk Pembunuhan
Setiap muslim wajib meyakini bahwa Islam mampu mencegah terjadinya tindakan pembunuhan yang baru. Karena dalam sistem sanksi Islam (uqubat) atau pidana Islam untuk pelaku pembunuhan secara sengaja setidaknya ada 3 (tiga) jenis sanksi pidana syariah Islam.
Pertama, kisas (qishash) yakni hukuman mati. Ini sesuai dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
اَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِى الْقَتْلٰىۗ
“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu (melaksanakan) qisas berkenaan dengan orang yang dibunuh.” (QS Al-Baqarah [2]: 178)
Pertama, dalam ayat tersebut Allah memberikan pringatan keras (mewajibkan) untuk melaksanakan kisas sebagai hukuman bagi orang yang melakukan tindakan pembunuhan dengan sengaja.
Apabila pihak korban memilih hukuman kisas, maka pelaksanaannya harus dalam pengawasan hakim syariah (kadi) dalam Daulah Islam agar tidak melampaui batas-batas yang sudah ditetapkan dan sesuai aturan syariat.
Kedua, meminta diyat (tebusan, uang darah). Hal ini apabila keluarga korban memaafkan si pembunuh. Diyat (tebusan) dalam kasus pembunuhan sengaja (al-qatlu al-‘amdu) termasuk diyat mughallazhah, yaitu diyat kelas berat, berupa memberikan 100 ekor unta, 40 ekor di antaranya dalam keadaan bunting (hamil), kepada keluarga korban, sesuai hadits dari Abdullah bin ‘Amr bahwa Rasulullah saw.,
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم خَطَبَ يَوْمَ الْفَتْحِ بِمَكَّةَ قال : أَلاَ إِنَّ دِيَةَ الْخَطَإِ شِبْهِ الْعَمْدِ مَا كَانَ بِالسَّوْطِ وَالْعَصَا مِائَةٌ مِنَ الإِبِلِ مِنْهَا أَرْبَعُونَ فِي بُطُونِهَا أَوْلاَدُهَا
Dari Abdullah bin ‘Amr bahwa Rasulullah saw. berkhotbah pada saat Fathu Makkah, beliau bersabda, “Perhatikanlah! Diyat untuk pembunuhan tidak disengaja yang tampak disengaja, seperti dilakukan dengan cambuk dan tongkat adalah seratus unta, empat puluh ekor di antaranya sedang hamil.” (HR Abu Dawud, No. 1662)
Untuk yang mampu membayar dengan dinar atau dirham, diyat tersebut dapat dibayar dengan uang senilai seribu dinar atau senilai dua belas ribu dirham. (HR An-Nasa’i). (Abdurrahman Al-Maliki, Nizhâm Al-‘Uqûbât, hlm. 112).
Yang dimaksud dinar adalah dinar syar’i, yakni satu dinar syar’i itu adalah emas murni dua puluh empat karat (24K) seberat 4,25 gram. Apabila, 1.000 atau terbilang seribu dinar adalah 4.225 atau terbilang empat ribu dua ratus dua puluh lima gram emas murni (24K).
Begitupun, maksud dari dirham yakni dirham syar’i, adalah satu dirham syar’i apabila perak murni seberat 2.975 gram. Jelasnya, 12.000 atau terbilang dua belas ribu dirham adalah 35.700 atau terbilang tiga puluh lima ribu tujuh ratus gram perak murni. (Abdurrahman al-Maliki, Nizhâm al-‘Uqûbât, 113).
Jika dihitung hari ini (per Senin, 24-06-2022), ketika harga 1 dinar ANTAM yang dijual di salah satu penjual dinar di Tokopedia(*) harganya sekitar Rp5.250.000, berarti 1.000 dinar sama dengan 1.000 x Rp5.250.000 = Rp5.250.000.000, atau terbilang lima miliar dua ratus lima puluh juta rupiah.
Ketiga, memberikan maaf atau keluarga korban tidak menuntut hukuman mati/kisas dan juga tidak meminta diyat (tebusan, uang darah) dari pihak pembunuh.
Khatimah
Inilah penerapan sistem sanksi Islam (ukubat) yang akan memberikan efek jawazir (pencegah terjadinya tindak kriminal yang baru terulang kembali) sehingga akan menciptakan rasa aman bagi umat manusia. Pertama, akan mencegah terjadinya kekisruhan, perbuatan melebihi batasan, dalam kezaliman pembunuhan. Kedua, mengobati kejengkelan hati dari pihak keluarga korban kriminal pembunuhan, dan pikiran untuk membalas dendam.
Karena Islam telah digariskan oleh Allah Swt. sebagai solusi (syariah yaitu seperangkat aturan lengkap untuk kehidupan politik), sekaligus metode penerapannya (thoriqoh/method). Namun, sanksi-sanksi dalam Islam hanya bisa tegak secara kaffah dengan institusi yang disebut Daulah Islamiyah (Khilafah ala Minhajin Nubuwah).Wallahu A’lam bishowab.
_______
(*)https://www.tokopedia.com/pampsuisseofficial/emas-dinar-antam-1-dinar-4-25-gram?extParam=ivf%3Dfalse&src=topads.
Via
Opini
Posting Komentar