Opini
Efek Domino PHK, Islam Solusinya
Oleh: Oktavia, SE.
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Gelombang PHK kembali menerjang Indonesia. Sekitar 22 perusahaan sektor padat karya di Jawa Barat dikabarkan telah tutup. Perusahaan tersebut merupakan bagian dari 42 perusahaan yang tergabung sebagai anggota Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Jawa Barat. Industri tekstil, garmen, hingga alas kaki di Indonesia menghentikan operasionalnya.
Fenomena PHK ini tidak hanya berdampak pada pekerja/buruh saja, melainkan pada masyarakat sekitar pabrik juga terdampak. Adanya pabrik di sekitar rumah mereka bisa menghidupkan aktivitas ekonomi masyarakat sekitar pabrik. Tapi sekarang pabriknya malah tutup. Secara tidak langsung ini juga mengganggu ekonomi masyarakat sekitar pabrik. Seperti usaha katering dan kantin harus tutup dikarenakan tidak ada pembeli, kamar kontrakan tak ada penghuni sehingga pemiliknya terpaksa menjual sebagian kos-kosan untuk memenuhi biaya hidup karena merupakan pendapatan utama mereka. Termasuk di bidang jasa seperti tukang ojek yang berkurangnya penumpang, harus mencari pendapatan lain untuk tambahan pendapatan bekerja jadi kuli bongkaran. Inilah efek domino dari PHK masal yang terjadi saat ini.
Apakah Penyebab PHK?
Indonesia kebanjiran produk TPT impor dari Cina. Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mengungkap bahwa sekitar 20.000 kontainer pakaian impor dari Cina telah membanjiri pasar lokal di Indonesia. Impor ini dipermudah dengan kebijakan relaksasi impor oleh pemerintah yang tertuang dalam Permendag No 8 Tahun 2024. Inilah penyebab banyaknya pabrik tekstil tutup. Aturan ini tentunya tidak selaras dengan upaya revitalisasi dan peningkatan daya saing industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri.
Dengan membanjirnya produk tekstil impor dari Cina di pasar lokal membuat produk tekstil (TPT) dalam negeri kurang diminati dikarenakan produk tekstil (TPT) impor lebih murah dan berkualitas. Akibatnya, produk TPT dalam negeri terus tertekan dan tidak mampu bersaing, terutama dari sisi harga.
Seharusnya kebijakan yang dibuat oleh pemerintah untuk kemajuan pelaku usaha sehingga pelaku usaha bisa membuka lapangan pekerjaan. Di sisi lain, janji manis presiden saat kampanye yang katanya akan membuka lapangan pekerjaan tidaklah terwujud. Termasuk pembuatan UU ciptaker baru, tak mampu menyelesaikan karena ada salah paradigma dalam memandang peran negara.
Dalam sistem ekonomi kapitalisme negara hanya berperan sebagai regulator dan fasilitator, memberikan kebebasan atas kepemilikan harta, kebebasan ekonomi, dan persaingan bebas serta ketidaksamaan ekonomi. Begitulah prinsip ekonomi kapitalisme yang hanya menguntungkan pihak investor/kapital. Yang menjadi persoalan mendasar dalam sistem ekonomi kapitalisme adalah sistem distribusi yang mengandalkan mekanisme pasar. Harga barang dan jasa ditentukan oleh permintaan dan penawaran di pasar dan individu atau perusahaan bersaing untuk mendapatkan keuntungan.
Ditambah lagi dengan adanya mekanisme ‘outsorcing’, pekerja bisa saja sewaktu-waktu diputus kontrak kerja tanpa adanya pesangon. Sehingga perusahaan bisa memperkecil biaya produksi sementara pengangguran semakin bertambah.
Islam Solusinya
Dalam Islam, negara hadir untuk mengurusi (ra'in) dan melindungi (junnah) semua urusan umat. Adapun dalam ekonomi politik Islam menerapkan mekanisme ekonomi politik berdasarkan hukum syara yaitu berlandaskan Al-Quran dan Sunnah. Mekanisme penerapan ekonomi politik Islam secara langsung dengan menjamin kebutuhan sandang, pangan, papan dan menyediakan fasilitas pendidikan, kesehatan, serta keamanan secara gratis kepada seluruh warga negara tanpa ada perbedaan agama, suku, dan ras.
Penggratisan ini niscaya terjadi karena dibiayai dari baitul mal yang mana pendapatan bersumber dari yang telah ditetapkan oleh syariat, seperti fai, kharaj, jizyah; dan pengelolaan harta milik umum, seperti tambang dan sektor kehutanan. Negara juga memajukan pertanian, peternakan, dan perdagangan sehingga menyerap banyak tenaga kerja. Bukan bersumber dari utang riba dan pajak seperti yang diterapkan ekonomi kapitalisme.
Rakyat juga difasilitasi negara untuk memiliki pekerjaan sesuai dengan keahlian dan keterampilan yang dimiliki. Negara akan memastikan akad kerja antara pengusaha dengan pekerja dengan akad yang syar’i sehingga tidak menzalimi salah satu pihak. Hal ini sebagaimana perintah Allah melalui Rasul-Nya agar pengusaha memperlakukan pekerjanya dengan baik. Rasulullah saw. bersabda, “Saudara kalian adalah pekerja kalian. Allah jadikan mereka di bawah kekuasaan kalian.” (HR Al-Bukhari).
Tidak hanya itu, negara juga mendukung kegiatan bisnis untuk mewujudkan iklim usaha yang kondusif dengan pemberian modal usaha, bimbingan usaha, dan meniadakan berbagai pungutan sehingga muncul banyak wirausahawan di berbagai bidang. Hal ini juga berujung pembukaan lapangan kerja. Dengan serangkaian kebijakan ini, rakyat akan terjamin mendapatkan pekerjaan. Pengusaha pun terbantukan dengan fasilitas yang diberikan negara sehingga terjadilah persaingan yang sehat di antara pengusaha. Dengan optimalisasi industri dalam negeri, kebutuhan produk untuk pasar lokal akan tercukupi sehingga negara tidak akan perlu lagi impor produk asing.
Demikianlah kebijakan negara dalam mewujudkan kesejahteraan bagi pekerja dan rakyat secara keseluruhan. Pekerja akan bekerja dengan tenang tanpa ada kekhawatiran akan ancaman PHK. Semua ini hanya akan terwujud tentunya dengan penerapan Islam secara kaffah dalam negara Islam yakni khil4f4h islamiah. Wallahualam bissawab
Via
Opini
Posting Komentar