SP
Korupsi Makin Menjadi, Islam Punya Solusi
TanahRibathMedia.Com—Tindakan korupsi di negeri ini belum berhenti, makin hari makin meningkat. Terbaru adanya tindakan korupsi dana BOS di salah satu sekolah negeri di Kabupaten Bandung.
Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) yang telah tersertifikasi LSP KPK Hamdan dengan No.Reg.PAK.915.0.00193 2022 mengatakan bahwa harus ada audit langsung oleh pihak BPKP Perwakilan Jawa Barat dan bila terindikasi atau ditemukan penyelewengan anggaran, seperti terjadi dan viral di salah satu SMAN di Kabupaten Bandung, APH harus berani mengambil tindakan. Beliau menyoroti dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola dan pelaporan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2022/ 2023 yang diduga dilakukan oleh Sekolah Menengah Atas (SMAN) 1 Baleendah Kabupaten Bandung (Bandung Raya.Net, 28-06-24).
Anggaran dana BOS ini tidak cukup besar. Ketika dana BOS dikorupsi maka yang diterima oleh peserta didik atau sekolah semakin kecil. Seharusnya dana BOS ini dipakai untuk keperluan sekolah dan siswa, bukan dipakai untuk pribadi. Ketika dana BOS dipakai secara maksimal demi kepentingan sekolah maka ini akan semakin menaikkan kualitas sekolah itu sendiri baik dari sisi fasilitas atau yang lainnya. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa tindak korupsi ini pula tidak terjadi begitu saja. Banyak faktor yang melatarbelakanginya, di antaranya masih minimnya gaji pengajar yang tidak sesuai dengan tuntutan tugasnya, adanya keserakahan dalam diri individu, serta hukum yang ada tidak mampu memberantas para pelaku korupsi secara tuntas sehingga pelaku korupsi semakin banyak dalam segala lini.
Islam memiliki solusi bagi tindakan korupsi dan para pelaku korupsi yaitu di antaranya:
Pertama, negara khil4f4h memberikan gaji yang memadai kepada para aparaturnya, dengan begitu gaji mereka cukup untuk memenuhi kebutuhan primer, skunder, hingga tersier.
Kedua, dalam pengangkatan aparaturnya, khil4f4h menetapkan syarat adil dan takwa sebagai ketentuan, selain syarat profesionalitas. Dengan begitu, mereka memiliki self control yang kuat.
Ketiga, untuk mengetahui, apakah mereka melakukan korupsi atau tidak, khil4f4h juga menetapkan kebijakan perhitungan kekayaan mereka sebelum dan setelah menjabat. Jika ada selisih yang tidak masuk akal, maka khil4f4h bisa merampasnya.
Keempat, khil4f4h juga menetapkan hukuman yang keras, bisa dalam bentuk publikasi, stigmatisasi, peringatan, penyitaan harta, pengasingan, cambuk hingga hukuman mati. Inilah cara yang dilakukan oleh Islam untuk mencegah korupsi.
Tindakan korupsi ini hanya bisa diberantas dengan adanya penerapan hukum Islam oleh sebuah negara yaitu Khil4f4h.
Wallahu 'alam bishawwab.
Fransiska, S.Pd.
Aktivis Dakwah
Via
SP
Posting Komentar