Opini
Pemblokiran Solusi Parsial, Islam Solusi Fundamental
Oleh: Ummu Rofi'
(Pemerhati Publik)
TanahRibathMedia.Com—Di kehidupan saat ini di mana teknologi serba canggih, dengan mudahnya sebagian masyarakat mengakses konten-konten pornografi. Dan ada platform media sosial yang melegalkan konten pornografi untuk di konsumsi publik dengan syarat suka sama suka. Sebenarnya di semua platform medsos itu ada konten maksiatnya. Namun, dalam Islam pornografi dalam bentuk apapun tetap saja itu pornografi, haram hukumnya.
Dari laman VoaIndonesia, (Jumat, 14-06-2024) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa platform medsos X harus ditutup, jika tidak menaati aturan yang melarang konten dewasa. Seseorang akan dijatuhi hukuman enam tahun penjara jika menyebarkan konten pornografi yang terdapat pada undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE) di Indonesia.
Nenden Sekar Arum sebagai Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet) mengomentari penyebaran konten pornografi tidak bisa dihentikan hanya dengan pemblokiran medsos X. Ia menilai bahwa harusnya selesaikan dulu masalah hulunya jangan hilirnya. Jika hulunya saja tidak diselesaikan, masalah konten ini tidak akan selesai. Meskipun medsos X diblokir, konten pornografi pasti masih tersebar. Apalagi ketika medsos X diblokir akan ada masalah lain kebebasan berekspresi, karena medsos ini salah satu tempat untuk diskusi hangat para pengguna (Kompas.com, 16-06-2024).
Pemblokiran yang akan diberikan kepada medsos X yang melanggar aturan pemerintah, namun mengizinkan konten pornografi di medsos tersebut dengan syarat suka sama suka. Padahal jika dicermati dan mengikuti perjalanan seluruh platform di negeri ini hampir memiliki konten pornografi, meskipun hanya numpang lewat iklan atau pop up nya di platform lain.
Ini membuktikan seluruh platform seharusnya dihapus, karena bukan hanya X saja yang membolehkan konten pornografi. Kenapa ini bisa terjadi? Kenapa penguasa hanya mengambil solusi parsial saja hanya dengan pemblokiran? Padahal ini sudah penyakit lama, pornografi melalui online makin hari makin meningkat, karena mudah diakses dengan kecanggihan teknologi saat ini. Penguasa seharusnya lebih intens dalam menyelesaikan pornografi ini.
Ada beberapa faktor penyebab terjadinya konten pornografi tidak selesai teratasi. Faktor individu, masyarakat, dan negara. Faktor individu, kehidupan saat ini di mana individu yang sudah jauh dari Allah Swt. tidak mematuhi aturan-Nya, menjalankan apa yang Allah larang, salah satunya membuat konten pornografi dengan mudah. Keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt. sudah terkikis, tidak lagi peduli halal dan haram dalam beraktivitas. Maka konten-konten pornografi makin banyak.
Faktor masyarakat yang cuek dengan kehidupan sekitarnya, tidak ada amar makruf nahi mungkar, ketika ada yang melakukan kemaksiatan. Lalu faktor negara yang menerapkan sistem kapitalisme-sekularisme sistem kufur dari kafir Barat, di mana sistem saat ini menjunjung tinggi nilai kebebasan dan di dalam beraktivitas standarnya materi semata.
Maka medsos X melihat peluang dari sistem saat ini yang menilai hanya materi semata dan kebebasan. Alhasil wajar saja negara seakan-akan mengizinkan konten pornografi asal syaratnya suka sama suka. Karena konten pornografi tidak hanya beredar di medsos X, sebut saja Facebook dan Youtube yang masih beredar dengan bentuk iklan, dan lain-lain.
Maka benar kata Nenden harus diselesaikan hulunya, jangan hanya hilirnya saja. Dan hulu di sini selain mencari pembuat kontennya, sistem saat ini pun harus diganti dengan sistem yang sahih. Ketika sistemnya tidak diganti permasalahan pornografi ini tidak akan selesai. Pemblokiran terhadap medsos X hanya solusi parsial. Meskipun sudah diblokir, konten pornografi pasti tetap tersebar di medsos lain.
Namun berbeda dengan sistem Islam, sistem Islam adalah sistem yang sempurna, mampu menyelesaikan segala problematika umat. Khususnya untuk permasalahan konten pornografi. Dalam Islam pornografi adalah zina dan hukumnya jelas haram, tidak ada kompromi di dalamnya. Ditambah ada sanksi bagi pelaku zina atau yang membuat konten pornografi dan atau bagi yang menyebarkan konten tersebut.
Dalam sistem Islam ada seorang khalifah yang memimpin dan bertanggung jawab untuk memelihara urusan umat dan menjaga kestabilan masyarakat. Termasuk media-media sosial akan disaring mana yang baik buat dikonsumsi oleh masyarakat dan yang buruk tidak boleh dipublikasikan. Bagi yang melanggar akan diberikan sanksi tegas oleh khalifah. Alhasil tidak akan ada media yang berani untuk menyebarkan atau mencari untung dalam konten pornografi yang jelas itu adalah haram.
Tidak seperti dalam sistem kapitalisme, dari segi aturan tidak jelas, dalam memberikan sanksi kepada pelaku zina pun ketika suka sama suka diperbolehkan, namun jika ada yang dirugikan barulah hukum sanksi berlaku. Miris! Dan untuk kasus ini pemblokiran adalah solusi parsial bukan fundamental. Itulah sistem kapitalisme yang menjunjung tinggi liberalisme (kebebasan) dan sekularisme (memisahkan agama dari kehidupan dan negara).
Maka sudah selayaknya sistem Islam secara kaffah yang mampu menyelesaikan problematika umat saat ini, yakni konten pornografi yang semakin liar di kehidupan medsos dan kehidupan nyata. Solusi fundamental kembali kepada hukum Allah Swt., yakni Al-Qur'an dan As-sunnah yang menjadikan seluruh lapisan kehidupan akan beriman dan bertakwa kepada Allah Swt, negara, masyarakat dan individu. Allah Swt. berfirman dalam QS. Al-Maidah; 50: "Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (Islam)?" Wallahu 'alam bish showwab.
Via
Opini
Posting Komentar