Opini
Ribuan Wakil Rakyat Terlibat Judol, Salah Siapa?
Oleh: Wiwit Irma Dewi, S.Sos.I.
(Pemerhati Sosial dan Media)
TanahRibathMedia.Com—Miris, di tengah perkembangan teknologi yang makin canggih, negeri ini justru makin terpuruk dan mengkhawatirkan. Bagaimana tidak, fakta kerusakan semakin terlihat jelas di berbagai aspek kehidupan. Berbagai masalah terus dihadapi negeri ini, mulai dari korupsi, krisis ekonomi, banyaknya pengangguran, penegakkan hukum yang tidak adil, kriminalitas yang meningkat, pendidikan dan kesehatan yang tak murah, hingga rusaknya moral generasi.
Ibarat "dua sisi mata uang" kecanggihan teknologi tak selalu memberikan kebaikan. Masalah sosial pun sering kali terjadi akibat teknologi yang disalahgunakan. Menurut data dari Kementrian Pertahanan Republik Indonesia, tindak kriminalitas di dunia maya rata-rata mencapai 14 kasus kejahatan setiap detik di pasar internasional.
Fakta kerusakan lainnya yaitu merebaknya aktivitas judi online (judol) di tengah masyarakat. Parahnya, aktivitas haram ini tidak hanya dilakukan oleh masyarakat biasa, melainkan dilakukan juga oleh para oknum pemimpin atau wakil rakyat bahkan para oknum aparat penegak hukum sekelas TNI dan Polri pun ikut terlibat.
Mengutip berita dari Tempo.co (14-06-24), mengenai deretan kasus anggota TNI-Polri yang terseret judi online, mulai dari kasus Polwan bakar suami yang kecanduan judi online, penggelapan Dana Satuan Rp876 Miliar untuk judi online yang dilakukan perwira TNI, hingga kasus bunuh diri yang menimpa anggota TNI akibat stress terlilit utang pinjol untuk judol.
Selain itu, dikutip dari Kompas.com (28-06-24), berdasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), jumlah anggota DPR yang diduga bermain judi online ternyata mencapai 82 orang. Sementara itu, Tirto.id (27-06-24) melansir bahwa PPATK mengungkapkan lebih dari 1.000 orang anggota legislatif setingkat DPR dan DPRD bermain judi online (judol). Hal ini sampaikan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Ivan Yustiavandana, dalam rapat dengan DPR RI, Rabu (26-06-2024).
Masuknya judi online di kalangan anggota DPR RI menarik perhatian wakil presiden Ma'ruf Amin. Menurutnya kasus ini sudah menjadi alarm bahaya karena sebelumnya judi online sering dilekatkan dengan anak muda yang dekat dengan teknologi dan pengangguran yang punya banyak waktu luang untuk judi online. Ia meminta Satgas Pemberantasan Judi Online untuk memberikan tindakan tegas kepada semua pihak yang terlibat dalam judi online. Tindakan tegas juga harus diberikan kepada anggota DPR maupun DPRD pemain judi online (Tirto.id, 28-06-24).
Fenomena ini jelas bukan hal yang bisa dimaklumi, terlebih judol sudah masuk pada level para petinggi negeri. Jika sudah demikian salah siapa? Siapa yang paling bertanggung jawab atas merebaknya kasus judol khususnya di tengah para wakil rakyat? Maka dari itu, sepakat dengan Wakil Presiden, kondisi ini sudah "alarm bahaya" yang harus segera ditangani. Namun cukupkah hanya sekadar memberikan tindakan tegas kepada para pemain judi online?
Kapitalisme Sekuler Sumber Masalah
Meskipun Indonesia adalah salah satu negara dengan mayoritas muslim terbesar di dunia nyatanya Indonesia masih memilih aturan yang memisahkan agama dari kehidupan, atau lebih memilih menerapkan sistem kehidupan yang belandaskan pada paham kapitalisme sekuler. Tak heran aturan yang dibuat oleh para pemimpin di negeri ini sering tak sejalan bahkan bertentangan dengan syariat Islam.
Adanya fakta wakil rakyat yang lebih fokus pada judol daripada kondisi rakyat mencerminkan buruknya wakil rakyat. Ini menggambarkan lemahnya kualitas dari para wakil rakyat tersebut. Hal ini makin membuktikan bahwa para wakil rakyat itu tidak memiliki integritas, tidak amanah, dan berkredibilitas rendah. Fakta di atas juga memperjelas keserakahan akibat kapitalisme di negeri ini.
Aktivitas judol yang dilakukan para wakil rakyat makin mencoreng citra mereka yang sudah buruk di mata rakyat. Anggapan anggota dewan hari ini lebih banyak melegalisasikan kepentingan penguasa dan oligarki dan tidak berpihak pada rakyat banyak nyatanya bukan omong kosong belaka. Hal ini berkelindan dengan adanya perekrutan yang bermasalah karena tidak mengutamakan kredibilitas, dan juga representasi masyarakat.
Di Indonesia, meskipun praktik perjudian dilarang dan ada sanksi khusus yang mengintai para pelaku judi, tetapi fakta di lapangan berkata lain. Lemahnya penegakan hukum, bahkan hukum dapat diperjualbelikan serta sanksi yang tak menjerakan menjadi salah faktor-faktor yang membuat judol makin subur.
Seolah sulit sekali memberantas bandar judi baik offline maupun online. Bahkan kasak-kusuk di tengah masyarakat mengatakan bahwa para bandar judi ini diduga memiliki backing yang cukup kuat. Sehingga aparat belum berhasil memberantas aksi judol ini.
Selain itu, pemerintah tak bertindak cepat dan tegas dalam mengungkap penyedia jasa judi online, bahkan para penyedia judi online justru bisa dengan mudah menggunakan internet dan melakukan aksinya. Hal ini sangat disayangkan, mengingat judi online yang kian marak dan terus memakan korban.
Maka jelas, bahwa sistem sekulerisme kapitalis lah penyebab utama merebaknya kasus judi online dan segala kemaksiatan yang ada saat ini. Sistem ini yang membawa manusia khususnya umat Islam pada kesengsaraan dan keterpurukan yang tiada bertepi.
Islam Sebagai Solusi
Untuk memberantas kasus judi online dibutuhkan sebuah sistem yang memiliki aturan mekanisme yang jitu, dan hal itu hanya terdapat dalam sistem Islam yang diterapkan secara sempurna. Islam mampu mencegah dan memberantas setiap pelanggaran hukum dengan aturan Islam yang berasal dari Sang Pencipta. Yang perlu dipahami aturan Islam tegak di atas tiga pilar, yaitu: ketakwaan individu, masyarakat yang saling peduli, dan negara/pemerintahan yang menerapkan syariat Islam kaffah.
Islam kaffah akan melahirkan ketakwaan individu yang tinggi dalam diri siapa pun, terlebih pada diri para pemimpinnya yang menjadikannya menjadi pribadi yang khas yang berkepribadian Islam. Seseorang khususnya pemimpin dengan ketakwaan yang tinggi tentu akan selalu merasa takut untuk melakukan kemaksiatan, karena ia sadar setiap perbuatan pasti akan dimintai pertanggungjawaban kelak di hadapan Allah. Hal ini menutup celah terjadinya kemaksiatan atau pelanggaran hukum syariat lainnya.
Terlebih dalam Islam para perwakilan rakyat atau Majelis Umat adalah representasi umat, yang berperan penting dalam menjaga penerapan hukum syarak oleh pejabat negara dan menyalurkan aspirasi rakyatnya. Maka sudah seharusnya para perwakilan rakyat tersebut bisa menjaga diri dari segala macam kemaksiatan termasuk pada perkara judi. Dengan begitu, Islam mampu melahirkan individu anggota majelis umat yang amanah dan bertanggung jawab, serta peduli pada kondisi masyarakat.
Selain itu, Islam kaffah juga akan mewujudkan masyarakat yang khas, masyarakat yang islami, yang terbiasa melakukan aktivitas amar makruf nahi mungkar. Masyarakat seperti ini memiliki rasa saling peduli, hal ini lahir dari dorongan keimanan terhadap Allah dan Rasul-Nya. Terlebih masyarakat dalam Islam juga akan menyadari kewajibannya dalam melakukan muhasabah lil hukum (mengoreksi penguasa) ketika para penguasa melakukan kemaksiatan atau kezaliman secara terang-terangan.
Terakhir, negara yang menerapkan aturan Islam secara sempurna, Daulah Khil4f4h Islamiah. Kekuasaan dalam Islam digunakan untuk melaksanakan seluruh syariat Allah Swt. Menjadikan halal-haram sebagai standar hukumnya, mengingat Islam bukan hanya akidah ruhiyah melainkan sebuah akidah politik. Politik dalam Islam adalah riayah suunil ummah (mengurus seluruh urusan rakyat), termasuk dalam aspek hukum.
Oleh karena itu, Daulah Khil4f4h akan memberikan sanksi tegas dan setimpal bagi para pelaku pelaku judol. Menutup seluruh akses perjudian, termasuk mengontrol dan membersihkan media-media atau platform digital dari berbagai situs judi online atau dari segala hal yang menghantarkan pada aktivitas haram tersebut.
Allah Ta'ala berfirman, dalam QS Al Maidah ayat 90 -91:
إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
Dari ayat di atas jelas bahwa judi termasuk amalan yang larang. Allah menggandengkan judi dengan perkara khamr, berkorban untuk berhala, dan mengundi nasib, semua itu merupakan perbuatan setan yang jelas haram untuk dilakukan oleh manusia khususnya bagi orang-orang yang beriman. Maka sudah seharusnya negara dalam hal ini mencegah masyarakatnya untuk melakukan aktivitas haram tersebut, salah satunya adalah dengan menerapkan sanksi tegas bagi para pelaku judi.
Adapun sanksi atau hukuman untuk para pejudi masuk pada kategori ta'zir, yakni hukuman yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim (qadhi). Ta’zir dimaksudkan untuk mendidik dan memperbaiki pelaku kemaksiatan agar ia menyadari perbuatan jarimah (pelanggaran)nya kemudian meninggalkan dan menghentikannya. Sanksi tegas dan setimpal dipastikan akan memberikan efek jera bagi yang lain, sehingga bisa menjadi pencegah agar tidak ada yang melakukan tindakan kriminal serupa.
Demikianlah Islam sebagai sistem tangguh pencegah terjadinya kasus judi online. Berharap sanksi tegas terhadap pelaku judol dalam sistem sekuler adalah hal yang sia-sia. Alih-alih memberantas judol, sistem ini justru menjadi penyebab munculnya berbagai masalah yang ada. Maka dari itu, sebagai umat Islam kita sudah seharusnya sadar bahwa hanya Islam sajalah yang mampu mencegah dan memberantas kasus judi online hingga ke akarnya. Wallahu a'lam bishshawab.
Via
Opini
Posting Komentar