Opini
Tagih Utang, Nyawa Melayang
Oleh: Melyanti
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Baru baru ini warga Palembang digemparkan dengan kasus pembunuhan sadis yang korbannya merupakan seorang pegawai koperasi. Korban diketahui bernama Anton Eka Saputra (25 tahun) yang sebelumnya dilaporkan hilang saat pamit dari rumah untuk melakukan penagihan terhadap debitur pada 8 Juni 2024 lalu.
Sementara itu polisi mengungkapkan motif pembunuhan pegawai koperasi tersebut karena kesal utang pelaku yang membengkak, yakni yang mulanya hanya 5 juta namun berbunga menjadi 24 juta. Sehingga pelaku merencanakan menghabisi nyawa korban dengan turut mengajak dua pelaku lainnya (Kompas, 01-07-2024).
Kasus pembunuhan seperti di atas bukanlah pertama kalinya terjadi di negeri ini, namun sudah banyak bahkan kasus yang serupa tak terhitung lagi jumlahnya. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) merilis data resmi terkait tindak kejahatan sepanjang 2023 yakni sebanyak 288.472 perkara. Di antaranya kasus pembunuhan, kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta kasus lainnya yang melanggar hukum (Republika.com, 27-12-2023,).
Tontonan Menjadi Tuntunan
Merebaknya serta menjamurnya kejahatan sejatinya merupakan buah dari penerapan sistem kapitalis, karena sanksi dan hukum yang diterapkan tidak membuat efek jera sehingga tidak mampu menjaga jiwa manusia.
Di sisi lain informasi-infomasi yang ada sekarang ini sangat terbuka, di mana semua orang bisa mengakses banyak informasi baik yang positif maupun yang negatif seperti tindakan kejahatan.
Dari berbagai tindak kriminal yang ada, faktanya beberapa motif pembunuhan sadis terinspirasi melalui tontonan bahkan informasi yang ia dapatkan melalui media sosial.
Tentu kita masih ingat kasus pembunuhan yang dilakukan remaja 15 tahun terhadap tetangganya yang berusia 5 tahun yang terjadi di daerah Sawah Besar Jakarta Pusat pada 2020 lalu yang membuat gempar banyak masyarakat Indonesia.
Fakta mencengangkan pelaku berinisal NF mengaku melakukan aksinya secara sadar, bahkan ia mengakui motif pembunuhan sadis itu terinspirasi dari film bergenre horor yang populer ditahun 1980-an yakni Chucky.
Beberapa fakta yang terjadi mengonfirmasikan bahwa negara tidak berperan penting dalam melakukan edukasi terkait akidah Islam terhadap masyarakatnya. Beginilah akibat ketika hukum sanksi syariat islam tidak diterapkan, akan banyak menimbulkan kerusakan dimana mana, sebagaimana firman Allah Swt.:
"Sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, niscaya Kami akan membukakan untuk mereka berbagai keberkahan dari langit dan bumi. Akan tetapi, mereka mendustakan (para rasul dan ayat-ayat Kami). Maka, Kami menyiksa mereka disebabkan oleh apa yang selalu mereka kerjakan.” (QS Al-A’raf: 96).
Ekonomi Kapitalis dan Jeratan Kejahatan
Sementara itu sistem ekonomi kapitalis bukan hanya membuat adanya kesenjangan sosial tapi juga menjadi sumber dari masalah hingga jeratan berbagai kejahatan. Salah satunya yakni berkenaan dengan masalah utang piutang yang di dalamnya mengandung unsur ekonomi ribawi.
Ketika seseorang meminjam uang akan menimbulkan bunga yang berlipat-lipat menjerat dan bisa mempersulit hidup masyarakat. Akhirnya, dalam hutang piutang pun banyak yang tidak amanah dan menimbulkan konflik serta perselisihan antara nasabah dengan penarik hutang, hingga akhirnya berujung pembunuhan seperti kasus di atas. Padahal sudah jelas di dalam al Quran, Allah Swt. mengharamkan transaksi riba apapun bentuknya. "Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. " (QS kurAl Baqarah 275).
Kembali ke Aturan Islam
Di sistem saat ini yang di mana Islam hanya dijadikan hanya agama ritual saja, sedangkan aturan yang berasal dari produk akal manusia diterapkan dan dijunjung tinggi. Maka wajar akan kita dapati banyak manusia kehilangan arah akan artinya tujuan hidup, sehingga setiap perbuatan yang dilakukan bukan lagi mengharapkan rida Allah, melainkan diukur dari materi belaka sehingga mengesampingkan idrak sillah billah (kesadaran akan hubungan dengan Allah).
Apapun tindak kejahatan selagi menguntungkan pribadinya, tak akan ia gubris walaupun harus melanggar rambu-rambu syariat. Beda halnya di dalam Islam, Islam memiliki sistem sanksi sebagai jawazir (pencegah) dan jawabir (penebus) yang fungsinya sebagai efek jera dan juga mencegah tindakan kriminal karena penerapan hukumnya yang tegas.
Selain itu negara dalam Islam juga akan memberlakukan sistem ekonomi yang sesuai dengan syariat Islam tidak akan ada riba di dalamnya, dan manusia-manusianya pun akan senantiasa bertakwa kepada Allah karena aturan Islam akan memberikan rahmat bagi seluruh alam. Wallahu'alam bishwab
Via
Opini
Posting Komentar