Telusuri
  • Pedoman Media
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Form Pengaduan
Tanah Ribath Media
Pasang Iklan Murah
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Lensa Daerah
    • Internasional
  • Afkar
    • Opini Tokoh
    • Opini Anda
    • Editorial
  • Remaja
    • Video
  • Sejarah
  • Analisa
    • Tsaqofah
    • Hukum
  • Featured
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Pendidikan Anak
    • Pendidikan Remaja
    • FiksiBaru
Tanah Ribath Media
Telusuri
Beranda Straight News USAJ: Haram Hukumnya, Driver OJOL Muslim Mengantarkan Makanan dan Minuman Haram ke Pelanggan
Straight News

USAJ: Haram Hukumnya, Driver OJOL Muslim Mengantarkan Makanan dan Minuman Haram ke Pelanggan

Tanah Ribath Media
Tanah Ribath Media
04 Jul, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

TanahRibathMedia.Com—Pakar Fiqih Kontemporer KH. M. Shiddiq Al-Jawi menyatakan bahwa haram hukumnya driver ojol muslim mengantarkan makanan dan minuman haram ke pelanggan.

"Haram hukumnya bagi driver ojek online (ojol) muslim mengantarkan makanan dan minuman haram ke pelanggan, misalnya khamr (minuman keras), babi, dan sebagainya," tuturnya kepada Tanah Ribath Media, Ahad (30-06-2024).

Menurutnya ada tiga alasan yang menyebabkan keharaman tersebut. 

Pertama, kata USAJ, karena pekerjaan driver ojol mengantarkan makanan dan minuman yang haram kepada pelanggan tersebut, merupakan pertolongan (bantuan) kepada pelanggan itu untuk melakukan perbuatan yang haram. Padahal Allah Swt. sudah melarang seorang muslim untuk memberi pertolongan kepada orang lain untuk berbuat dosa atau maksiat.

Selanjutnya ia menyampaikan dalil Al-Qur'an yaitu surah Al-Mā`idah ayat 2, yang artinya:

“Dan janganlah kamu tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan," kutipnya.

Ia menyatakan bahwa kaidah fikih yang diistinbāth (digali) dari ayat tersebut oleh Imam Ibnu Taimiyah (w. 728/1328) dalam Al Fatawa Al Kubra juz VI hlm 313 menyebutkan: “(Al-I’ānatu ‘alā al-harāmi harām[un])." Memberi pertolongan untuk melakukan perbuatan yang haram, hukumnya haram.” 

Kedua, USAJ menjelaskan bahwa pekerjaan driver ojol itu sendiri yang mengantarkan makanan dan minuman haram, terlepas pelanggannya muslim atau bukan, hukumnya haram.

"Pekerjaan driver ojek online itu sendiri, yaitu mengantarkan makanan dan minuman haram ke pelanggan, merupakan pekerjaan yang haram ditinjau dari segi objek akad (al-ma’qūd ‘alayhi) dalam akad ijarah (bekerja dengan upah) itu sendiri, terlepas dari pelanggannya, apakah pelanggan itu muslim maupun nonmuslim. Mengantarkan babi sebagai makanan yang haram dimakan, atau mengantarkan khamr sebagai minuman yang haram diminum, merupakan pekerjaan yang haram bagi seorang muslim. (Taqiyuddin An-Nabhani, Al-Nizhām Al-Iqtishādi fī Al-Islām, hlm. 93)," terangnya.

Sebagai pakar fikih kontemporer, ia juga mengutip pendapat ulama Imam Taqiyuddin An-Nabhani (w. 1398/1977) yang menyebutkan kaidah fiqih: “Tidak boleh melakukan akad ijarah [bekerja dengan upah] dengan seorang pekerja pada segala manfaat/jasa yang telah diharamkan.” (Arab: lā tajūzū ijārat al-ajīr fīmā manfa’atuhu muharramah). (Taqiyuddin An-Nabhani, Al-Nizhām Al-Iqtishādi fī Al-Islām, hlm. 93)," bebernya.

Kaidah fikih dengan makna yang sama, katanya, sudah pernah juga dikemukan sebelumnya oleh Imam Al-Sarakhsī (w. 483/1090) penulis kitab fiqih Al-Mabsūth sebagai berikut :

“Mempekerjakan pekerja untuk melakukan perbuatan maksiat, tidak boleh.” (Arab : al-isti`jār alā’ al-ma’shiyati lā tajūzu). (Imam Al-Sarakhsī, Al-Mabsūth, Juz XV, hlm. 43).

Ustaz Shiddiq, sapaan akrabnya juga menyitir pendapat dari ulama Imam Abu Ishaq Al-Syirazī (w. 476/1083) dalam kitabnya Al-Muhadzdzab dan Imam Nawawi (w. 676/1277) dalam kitabnya Al-Majmū’ sebagai syarah untuk kitab Al-Muhadzdzab, mengemukakan kaidah fiqih yang semakna.

“Tidak boleh akad ijarah pada segala bentuk manfaat [jasa] yang diharamkan syariah.” (Arab: lā tajūzu al-ijāratu ‘alā al-manāfi’ al-muharramah). (Imam Abu Ishaq Al-Syirazī, Al-Muhadzdzab fī Fiqh Al-Imām Al-Syāfi’ī, Juz II, hlm. 243; Imam Nawawi, Al-Majmū’ Syarah Al-Muhadzdzab, Juz XV, hlm. 251)," tukasnya.

Ketiga, pekerjaan driver ojol tersebut adalah perantaraan (al-wasīlah) yang akan membawa kepada yang haram, yaitu perbuatan pelanggan untuk memakan makanan atau minuman yang haram. Karena segala sesuatu yang menjadi perantaraan (al-wasīlah) kepada yang haram, hukumnya juga haram.

Kemudian ia mengutip kaidah fiqih.

“Segala perantaraan (al-wasīlah) kepada yang haram, hukumnya haram juga.” (Arab : al-wasīlatu ilā al-harāmi harām[un].” (Muhammad Shidqi Al-Burnu, Mausū’ah Al-Qawā’id Al-Fiqhiyyah, Juz VIII, hlm. 775)," tegasnya.

Terakhir ia menyimpulkan bahwa berdasarkan tiga alasan di atas hukum driver ojol mengantarkan makanan dan minuman haram ke pelanggan adalah haram.

"Berdasarkan 3 (tiga) alasan di atas, jelaslah bahwa haram hukumnya bagi driver ojek online (ojol) muslim mengantarkan makanan dan minuman haram ke pelanggan, seperti khamr (minuman keras), babi, dan sebagainya, baik pelanggannya muslim maupun nonmuslim (kafir), seperti orang Nashrani, Yahudi, dan sebagainya. Wallāhu a’lam," pungkasnya. []Nur Salamah
Via Straight News
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Pasang Iklan Murah
- Advertisment -
Pasang Iklan Murah

Featured Post

Bullying di Sekolah yang Kian Marak: Fakta, Penyebab, dan Solusi

Tanah Ribath Media- Juli 14, 2025 0
Bullying di Sekolah yang Kian Marak: Fakta, Penyebab, dan Solusi
Oleh: Hesti Nur Laili, S.Psi (Sahabat Tanah Ribath Media) TanahRibathMedia.Com— Kasus bullying kian marak di Indonesia, khususnya terjadi di dunia…

Most Popular

Palestina dan Fajar Kebangkitan Umat

Palestina dan Fajar Kebangkitan Umat

Juli 09, 2025
Perundungan terus Terjadi: Bukti Kegagalan Pendidikan Kapitalis

Perundungan terus Terjadi: Bukti Kegagalan Pendidikan Kapitalis

Juli 09, 2025
Di Tangan Mereka, Mentari Peradaban Itu Terbit

Di Tangan Mereka, Mentari Peradaban Itu Terbit

Juli 08, 2025

Editor Post

Tak Habis Pikir

Tak Habis Pikir

Juni 11, 2023
Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Agustus 06, 2024
Untuk Engkau yang Merindu Bahagia

Untuk Engkau yang Merindu Bahagia

Juni 09, 2023

Popular Post

Palestina dan Fajar Kebangkitan Umat

Palestina dan Fajar Kebangkitan Umat

Juli 09, 2025
Perundungan terus Terjadi: Bukti Kegagalan Pendidikan Kapitalis

Perundungan terus Terjadi: Bukti Kegagalan Pendidikan Kapitalis

Juli 09, 2025
Di Tangan Mereka, Mentari Peradaban Itu Terbit

Di Tangan Mereka, Mentari Peradaban Itu Terbit

Juli 08, 2025

Populart Categoris

Tanah Ribath Media

Tentang Kami

Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 Tanah Ribath Media All Right Reserved
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us