Straight News
USAJ: Haram Hukumnya, Driver OJOL Muslim Mengantarkan Makanan dan Minuman Haram ke Pelanggan
TanahRibathMedia.Com—Pakar Fiqih Kontemporer KH. M. Shiddiq Al-Jawi menyatakan bahwa haram hukumnya driver ojol muslim mengantarkan makanan dan minuman haram ke pelanggan.
"Haram hukumnya bagi driver ojek online (ojol) muslim mengantarkan makanan dan minuman haram ke pelanggan, misalnya khamr (minuman keras), babi, dan sebagainya," tuturnya kepada Tanah Ribath Media, Ahad (30-06-2024).
Menurutnya ada tiga alasan yang menyebabkan keharaman tersebut.
Pertama, kata USAJ, karena pekerjaan driver ojol mengantarkan makanan dan minuman yang haram kepada pelanggan tersebut, merupakan pertolongan (bantuan) kepada pelanggan itu untuk melakukan perbuatan yang haram. Padahal Allah Swt. sudah melarang seorang muslim untuk memberi pertolongan kepada orang lain untuk berbuat dosa atau maksiat.
Selanjutnya ia menyampaikan dalil Al-Qur'an yaitu surah Al-Mā`idah ayat 2, yang artinya:
“Dan janganlah kamu tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan," kutipnya.
Ia menyatakan bahwa kaidah fikih yang diistinbāth (digali) dari ayat tersebut oleh Imam Ibnu Taimiyah (w. 728/1328) dalam Al Fatawa Al Kubra juz VI hlm 313 menyebutkan: “(Al-I’ānatu ‘alā al-harāmi harām[un])." Memberi pertolongan untuk melakukan perbuatan yang haram, hukumnya haram.”
Kedua, USAJ menjelaskan bahwa pekerjaan driver ojol itu sendiri yang mengantarkan makanan dan minuman haram, terlepas pelanggannya muslim atau bukan, hukumnya haram.
"Pekerjaan driver ojek online itu sendiri, yaitu mengantarkan makanan dan minuman haram ke pelanggan, merupakan pekerjaan yang haram ditinjau dari segi objek akad (al-ma’qūd ‘alayhi) dalam akad ijarah (bekerja dengan upah) itu sendiri, terlepas dari pelanggannya, apakah pelanggan itu muslim maupun nonmuslim. Mengantarkan babi sebagai makanan yang haram dimakan, atau mengantarkan khamr sebagai minuman yang haram diminum, merupakan pekerjaan yang haram bagi seorang muslim. (Taqiyuddin An-Nabhani, Al-Nizhām Al-Iqtishādi fī Al-Islām, hlm. 93)," terangnya.
Sebagai pakar fikih kontemporer, ia juga mengutip pendapat ulama Imam Taqiyuddin An-Nabhani (w. 1398/1977) yang menyebutkan kaidah fiqih: “Tidak boleh melakukan akad ijarah [bekerja dengan upah] dengan seorang pekerja pada segala manfaat/jasa yang telah diharamkan.” (Arab: lā tajūzū ijārat al-ajīr fīmā manfa’atuhu muharramah). (Taqiyuddin An-Nabhani, Al-Nizhām Al-Iqtishādi fī Al-Islām, hlm. 93)," bebernya.
Kaidah fikih dengan makna yang sama, katanya, sudah pernah juga dikemukan sebelumnya oleh Imam Al-Sarakhsī (w. 483/1090) penulis kitab fiqih Al-Mabsūth sebagai berikut :
“Mempekerjakan pekerja untuk melakukan perbuatan maksiat, tidak boleh.” (Arab : al-isti`jār alā’ al-ma’shiyati lā tajūzu). (Imam Al-Sarakhsī, Al-Mabsūth, Juz XV, hlm. 43).
Ustaz Shiddiq, sapaan akrabnya juga menyitir pendapat dari ulama Imam Abu Ishaq Al-Syirazī (w. 476/1083) dalam kitabnya Al-Muhadzdzab dan Imam Nawawi (w. 676/1277) dalam kitabnya Al-Majmū’ sebagai syarah untuk kitab Al-Muhadzdzab, mengemukakan kaidah fiqih yang semakna.
“Tidak boleh akad ijarah pada segala bentuk manfaat [jasa] yang diharamkan syariah.” (Arab: lā tajūzu al-ijāratu ‘alā al-manāfi’ al-muharramah). (Imam Abu Ishaq Al-Syirazī, Al-Muhadzdzab fī Fiqh Al-Imām Al-Syāfi’ī, Juz II, hlm. 243; Imam Nawawi, Al-Majmū’ Syarah Al-Muhadzdzab, Juz XV, hlm. 251)," tukasnya.
Ketiga, pekerjaan driver ojol tersebut adalah perantaraan (al-wasīlah) yang akan membawa kepada yang haram, yaitu perbuatan pelanggan untuk memakan makanan atau minuman yang haram. Karena segala sesuatu yang menjadi perantaraan (al-wasīlah) kepada yang haram, hukumnya juga haram.
Kemudian ia mengutip kaidah fiqih.
“Segala perantaraan (al-wasīlah) kepada yang haram, hukumnya haram juga.” (Arab : al-wasīlatu ilā al-harāmi harām[un].” (Muhammad Shidqi Al-Burnu, Mausū’ah Al-Qawā’id Al-Fiqhiyyah, Juz VIII, hlm. 775)," tegasnya.
Terakhir ia menyimpulkan bahwa berdasarkan tiga alasan di atas hukum driver ojol mengantarkan makanan dan minuman haram ke pelanggan adalah haram.
"Berdasarkan 3 (tiga) alasan di atas, jelaslah bahwa haram hukumnya bagi driver ojek online (ojol) muslim mengantarkan makanan dan minuman haram ke pelanggan, seperti khamr (minuman keras), babi, dan sebagainya, baik pelanggannya muslim maupun nonmuslim (kafir), seperti orang Nashrani, Yahudi, dan sebagainya. Wallāhu a’lam," pungkasnya. []Nur Salamah
Via
Straight News
Posting Komentar