Straight News
USAJ: Haram Hukumnya Seorang Muslim Bekerja untuk Gereja
TanahRibathMedia.Com—Founder Institut Muamalah Indonesia, KH. M. Shiddiq Al-Jawi, S.Si.,MSI menyatakan bahwa haram hukumnya seorang muslim bekerja untuk gereja.
"Jumhur ulama dari ulama Malikiyyah, Syafi'iyyah, dan Hanabilah berpendapat haram hukumnya seorang muslim bekerja untuk gereja," tuturnya saat menjadi narasumber di Kajian Ba'da Subuh, life hacks: Hukum Mengerjakan Proyek Membangun Gereja, di Kanal YouTube Sholdah TV, Jumat (28-06-2024).
USAJ mengurai lebih lanjut contoh yang diharamkan adalah seperti membangun gereja (bina al-kana is), menjaga gereja (hirasat al-kana is), memberi dukungan kepada gereja baik dukungan finansial maupun dukungan-dukungan yang lain.
Kemudian ia menjelaskan pendapat jumhur ulama terkait tidak bolehnya seorang muslim bekerja membangun gereja.
"Jumhur ulama berpendapat bahwa tidak boleh bagi seorang muslim bekerja bagi ahludz dzimmah (warga negara non muslim dalam negara khilafah) di gereja sebagai tukang kayu, tukang bangunan dan pekerjaan yang lainnya," paparnya.
Sebagai pakar fiqih kontemporer, USAJ juga menyebutkan dalam Kitab Al-Nafa is fi Al Kana is yang menjelaskan tentang tidak bolehnya seorang muslim memberi dukungan kepada gereja.
"Ringkasnya, sesungguhnya pekerjaan seorang muslim di gereja atau aktivitas menjaga gereja atau memberi dukungan kepada gereja dengan dana atau yang lainnya hukumnya tidak boleh," terangnya.
Dalil haramnya bekerja untuk gereja, lanjut USAJ, disebutkan dalam Kitab Al-Nafa is fi Al Kana is bahwa secara garis besar ada tiga dalil yaitu: "Karena hal itu [bekerja untuk gereja] merupakan perbuatan membantu kemaksiatan, termasuk dalam ciri-ciri khas agama mereka yang bathil, dan karena merupakan akad ijarah [bekerja] yang mengandung pengagungan agama mereka dan syiar-syiar mereka,” bebernya seperti yang disebutkan dalam As-Sayyid ibn Hammudah Al-Nafa is fi Al Kana is halaman 203.
Ustaz Shiddiq, sapaan akrabnya mengutip beberapa dalil mengenai keharaman kerja membangun gereja. Pertama, tentang haramnya muslim membantu dalam hal kemaksiatan disbutkan dalam Al-Qur'an surah Al Madinah ayat 2 yang artinya: “Dan janganlah kamu tolong menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan."
Kedua, larangan bagi seorang muslim untuk melakukan tasyabuh bil kuffar yakni sabda Rasulullah saw. yang artinya: "Barang siapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk golongan mereka". (Man tasyabbaha bi qaumin fahuwa min hum).
Ketiga, mengenai larangan seorang muslim melakukan akad ijarah pada pekerjaan yang diharamkan dalam kaidah fiqih yang dalam kitab Al-Muhadzdzab fi fiqh Al-Imam Syafi'i, juz 2 halaman 243 karya Imam Abu Ishaq Syirazi.
"Kaidah fikih tersebut berbunyi, lā tajūzul al-ijāratu fi al-manāfi’ al-muharramah, yang artinya “Tidak boleh akad ijarah (jasa) pada segala bentuk manfaat [jasa] yang diharamkan oleh syariah," pungkasnya. []Nur Salamah
Via
Straight News
Posting Komentar