Opini
Wakil Rakyat Main Judol, Butuh Solusi Terstruktur
Oleh: Yuke Octavianty
(Forum Literasi Muslimah Bogor)
TanahRibathMedia.Com—Bukan segelintir seperti yang banyak dikabarkan. Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khaerul Saleh menyebut terdapat 82 anggota DPR RI terlibat judi online (tvonenews.com, 27-6-2024). Jumlah ini jauh lebih banyak daripada yang pernah dikabarkan Mahkamah Kehormatan Dewan.
Hal ini merespon hasil temuan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang menyatakan terdapat lebih dari 1.000 anggota DPR dan DPRD kedapatan bermain judi online. Demikian diungkapkan Ivan Yustiavananda, Kepala PPTAK, saat Rapat Kerja bersama Komisi III DPR. Tak tanggung-tanggung, transaksi judol yang ditemukan lebih dari 63.000 transaksi. Angka rupiahnya pun fantastis, mulai dari ratusan juta hingga Rp 25 miliar.
Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, menghimbau kepada Mahkamah Kehormatan Dewan untuk mengadili para anggota DPR yang terlibat judi online. Demi menjaga kehormatan dan martabat DPR/DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat.
Rusaknya Kapitalisme
Wakil rakyat yang kini ada lebih fokus pada judi online daripada kondisi rakyatnya. Fakta ini mencerminkan betapa buruknya kualitas wakil rakyat yang notabene pemimpin negeri ini. Wakil rakyat memiliki integritas yang lemah, tidak amanah, kualitas buruk, dan kredibilitas yang rendah.
Inilah watak-watak pemimpin yang tercetak di bawah sistem rusak. Keserakahan menjadi orientasi yang terus dianggap wajar. Kapitalisme memberikan kesempatan kepada perbuatan-perbuatan batil yang selalu mengutamakan keuntungan materi. Konsep salah benar atau halal haram sama sekali tidak dipedulikan. Fakta ini sangat tampak dari setiap kebijakan yang ditetapkan.
Anggota Dewan saat ini lebih banyak melegalisasikan kepentingan penguasa dan oligarki. Kebijakan yang dijadikan aturan pun tidak berpihak pada rakyat. Hal ini merefleksikan adanya perekrutan yang bermasalah karena tidak mengutamakan kredibilitas, aspirasi, dan kepentingan rakyat. Politik uang niscaya terjadi. Anggota dewan yang terpilih didominasi dari jalur suap dan jalur "orang dalam". Otomatis, kualitas dan integritasnya pun sama sekali tidak mampu diharapkan untuk mengurusi rakyat. Karena memang tujuannya bukan untuk melayani kepentingan rakyat. Melainkan untuk memenuhi nafsu keserakahan materi duniawi.
Betapa buruk paradigma sistem kapitalisme. Kerusakan yang terstruktur meniscayakan kerusakan yang kian masif dan sistematis. Kapitalisme terbukti telah gagal menjaga dan melayani rakyat. Kebijakan dan solusi yang disajikan tidak akan pernah menyajikan solusi yang komprehensif. Justru yang terjadi sebaliknya. Kebijakan yang ada semakin memperparah keadaan.
Tengok saja, kebijakan sanksi yang ditetapkan saat para anggota dewan tersangkut judol. Sanksi masih belum disiapkan dengan matang dan masih dalam proses penggodokan (metrotvnews.com, 2-7-2024). Wajar saja, kasus judol kian menjamur karena sistem sanksi yang ada, sama sekali tidak jelas dan tidak mampu ditetapkan dengan tegas sejak awal.
Penjagaan Islam
Dalam Islam, Majelis Umat adalah bentuk lembaga yang mewakili dan mampu melayani kepentingan umat. Perannya pun tidak main-main. Majelis Umat memiliki peranan penting dalam menjaga penerapan hukum syara' oleh pejabat negara dan mampu menyampaikan aspirasi rakyat. Dengan sandaran hukum syara yang tegas dan mengikat, dipastikan akan mampu mengendalikan setiap kemudharatan yang terjadi di tengah kehidupan masyarakat.
Menyoal masalah judol, judi adalah salah satu penyakit sosial masyarakat yang timbul sebagai dampak dari parahnya kemiskinan dan buruknya edukasi terkait konsep iman dan takwa individu. Banyak orang berlomba-lomba mempertaruhkan harta yang dimiliki untuk memperbanyak jumlahnya. Tidak hanya kemiskinan, menilik fakta anggota dewan yang kedapatan judol, menandakan bahwa keserakahan menjadi nadi dalam sistem rusak ini.
Segala bentuk aktivitas judi, hukumnya haram. Apapun alasannya. Sebagaimana firman Allah Swt..
"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung." (QS Al-Ma'idah: 90).
Judi hanya mampu dieliminasi dengan sistem yang menjadikan rakyat sebagai prioritas penjagaan yang utama. Inilah sistem Islam yang memposisikan akidah Islam sebagai satu-satunya pondasi. Dengan strategi dan mekanisme yang khas, Islam mampu menjaga kemuliaan setiap individu. Sistem Islam dalam satu institusi yang amanah menerapkan hukum syarak secara menyeluruh, yakni khil4f4h.
Khil4f4h akan mengedukasi seluruh rakyat dengan akidah Islam secara kontinyu terkait bahaya dan dosa perbuatan judi. Agar umat memiliki pemahaman yang jelas terkait hukum Islam. Keimanan masyarakat yang kuat otomatis akan terbentuk.
Dengan pola pemahaman akidah yang sempurna akan terbentuk individu-individu yang taat syariat sepenuhnya. Dan dari sinilah akan terbentuk watak anggota dewan yang amanah mengurusi rakyat. Anggota dewan akan memahami kerusakan dan kezaliman akibat judi. Tidak hanya itu, anggota dewan pun akan menjalankan perannya sebagai penjaga umat sebagai bentuk ketundukannya pada setiap hukum syarak yang ditetapkan Allah Swt..
Hukum sanksi yang ditetapkan dalam khil4f4h pun akan melahirkan efek jera bagi para pelaku judi. Karena sistem sanksi yang diterapkan bersifat mengikat, tegas, dan jelas menjerat. Dengan demikian, mata rantai judi akan terhenti dan tersolusikan dengan adil dan bijaksana.
Hanya sistem Islam-lah yang mampu menjaga kemuliaan setiap umat. Ketundukannya pada syariat, menjamin kehidupan yang selamat. Wallahu' alam bishshowwab.
Via
Opini
Posting Komentar