Opini
Buah Liberalisasi: Remaja Disediakan Alat Kontrasepsi
Oleh: Ummu Choridah Ummah
(Aktivis Muslimah)
TanahRibathMedia.Com—Presiden Jokowi resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan untuk mengatur alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Pasal 107 menyatakan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi diselenggarakan melalui penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan kesehatan reproduksi sesuai dengan standar, aman, berkualitas, terjangkau, tidak diskriminatif, menjaga privasi, dan kesetaraan gender.
“Setiap orang berhak memperoleh akses terhadap fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan kesehatan reproduksi,” bunyi Pasal 107 ayat (2). (Tempo.com, 1-08-2024)
Abdul Fikri Faqih sebagai wakil ketua komisi X DPR RI mengecam terbitnya Peraturan Pemerintah yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Menurutnya penyediaan alat kontrasepsi ini sama saja dengan membolehkan budaya seks bebas kepada pelajar yang mana ini jelas bertentangan dengan amanat pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama (Mediaindonesia.com, 4-08-2024).
Siapa sangka, masa remaja yang penuh keseruan bermain dengan teman-teman dan masa-masa mencari jati diri. Kini justru menjadi masa-masa yang sangat menghawatirkan, naluri keingintahuan yang tinggi malah tersesat ke dalam dunia serba bebas. Alih-alih mengembangkan kreativitas dan bakat, remaja saat ini justru sibuk mencari cinta, sibuk mengekspose diri di dunia maya demi sebuah pujian.
Usia remaja membutuhkan bayak dukungan positif yang dapat mengembangkan potensi diri serta membentuk karakter berkepribadian yang baik. Belajar agama tidak terbatas oleh usia, namun usia remaja sangat perlu dibimbing untuk menjadi sosok yang siap mengepakkan sayapnya dengan lebar di dunia yang lebih luas.
Selain karakter dan kepribadian, usia remaja juga sebagai usia pematangan naluri seksual, secara fisiologis baik laki-laki maupun perempuan perkembangan reproduksi mulai beranjak baligh yang berarti secara fisik telah sempurna. Di sini perlu bimbingan secara detail mengenai reproduksi dan hukum-hukumnya dalam norma agama.
Perilaku Remaja di Tengah Sistem Saat Ini
Tak ada habisnya ketika membicarakan persoalan remaja, seakan tidak menemukan titik terang dalam menyelesaikan persoalannya. Kerusakan perilaku remaja usia sekolah makin menjadi-jadi, bahkan tidak pernah terpikirkan usia sekolah bisa melakukan perilaku yang tidak terpuji seperti seks bebas, narkoba, hingga aborsi.
Faktor dari perilaku remaja saat ini salah satunya adalah perkembangan teknologi yang tidak bisa kita imbangi. Penggunaan teknologi yang masif dapat memperluas informasi penggunanya, terlebih pengguna teknologi tidak dibatasi oleh usia. Jangankan remaja, anak usia dini pun bisa dengan bebas berselancar.
Dengan kemudahan mendapatkan informasi tanpa adanya bimbingan secara linier dengan perkembangan teknologi. Pemerintah justru mendukung dalam pergaulan bebas dengan mengeluarkan undang-undang tentang pengaturan alat kontrasepsi bagi remaja dan usia sekolah. Peraturan pemerintah ini sangat bertentangan dengan norma agama.
Kewajiban menyediakan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja atas nama seks aman akan mengantarkan pada liberalisasi perilaku yang akan membawa kerusakan pada masyarakat. Meski pun dikatakan aman dari segi kesehatan, namun, akan menghantarkan kepada perzinahan. Ini memperjelas bahwa Indonesia sebagai negara sekuler yang mengesampingkan hukum agama dalam peraturan hidup.
Seolah tidak ada solusi lain dalam mengatasi seks bebas pada remaja, kemudian pemerintah mengeluarkan peraturan seperti itu. Lantas, apakan pemerintah telah melakukan edukasi dengan tepat? Apakah sudah memberikan informasi dengan jelas kepada remaja tentang alat reproduksi? Apakah sudah mewajibkan pendidikan seks sebagai kurikulum?
Alih-alih memperbaiki cara pemberian edukasi kepada remaja, pemerintah justru memberikan kebebasan untuk melakukan seks bebas yang jelas haram hukumnya. Telah terlihat jelas penggiringan perilaku generasi kepada perilaku liberal yang tidak memiliki aturan dan tidak menjadikan agama sebagai peraturan hidup. Lantas bagaimana negara akan berkembang dan maju jika generasi penerus justru dihancurkan masa depannya.
PP Nomor 28 Tahun 2024 Haram Dilaksanakan
Peraturan yang dikeluarkan ini sudah pasti menimbulkan banyak penolakan, meskipun pelegalan seks bebas usia remaja tidak diungkapkan secara eksplisit dalam undang-undang yang tertera, namun, jelas ini membuka pintu atau sarana bagi remaja untuk melakukan seks di luar nikah. Pemerintah hanya mementingkan tentang keselamatan seks bebas dengan aman, tetapi tidak melihat bahwa perilaku seks ini halal atau haram dalam Islam.
Sepatutnya penyelenggara negara, yang diamanahkan untuk memimpin sebuah negara seperti presiden, DPR, dan aparatur negara lainnya menjaga, mendidik dan mengarahkan generasi muda agar beriman dan bertakwa kepada Allah, bukan justru menjerumuskan remaja sebagai generasi penerus menjadi tidak bermoral dengan berperilaku seks bebas atau berzina dengan dukungan dari negara.
Dalam Islam, seorang pemipin negara berkewajiban menjaga dan memelihara rakyatnya agar mendapatkan manfaat dan terhindar dari bahaya, pemimpin dalam Islam diibaratkan penggembala yang menggembala gembalaannya, seperti sabda Nabi saw.,
الإِÙ…َامُ رَاعٍ ÙˆَÙ‡ُÙˆَ Ù…َسْؤُÙˆْÙ„ٌ عَÙ†ْ رَعِÙŠَّتِÙ‡.
“Imam/Khalifah itu laksana penggembala, dan hanya dialah yang bertanggungjawab terhadap gembalaannya.” (HR Bukhari dan Muslim)
Rusaknya perilaku generasi akan membahayakan masyarakat dan peradaban manusia, terlebih negara juga menerapkan sistem pendidikan sekuler yang memisahkan agama dengan kehidupan sehingga mencetak generasi yang menjadikan kepuasan jasmani sebagai tujuan.
Islam Solusi Komprehensif
Layaknya kalimat Islam rahmat bagi semesta alam benar nyatanya bahwa Islam sebagai agama yang Allah turunkan menjadi rahmat bagi penduduk bumi dan alam semesta. Bagaimana tidak, Allah telah menciptakan alam semesta lengkap dengan aturannya. Manusia diciptakan bukan untuk membuat peraturan hidup, manusia diciptakan untuk menjalankan peraturan dari Sang Pemberi Hidup, maka manusia atau negara tidak perlu membuat peraturan baru, hanya perlu menjalankan peraturan yang sudah Allah berikan.
Dalam Islam negara wajib membangun kepribadian Islam kepada setiap individu, untuk mewujudkannya negara akan menerapkan sistem Islam sebagai peraturan bernegara, termasuk dalam sistem pendidikan dan melakukan berbagai edukasi melalui sarana-sarana seperti media. Ketika Islam telah diterapkan sebagai peraturan, maka sistem sanksi pun akan menggunakan sistem sanksi Islam, sistem sanksi yang tegas dan menjerakan akan mencegah perilaku liberal.
Ketika negara telah menerapkan sistem Islam secara kaffah, maka akan tercipta kesadaran bahwa anak adalah titipan, sebagai orang tua wajib menyadari tugasnya untuk selayaknya menjaga, membimbing, membesarkan penuh dengan kasih sayang dan melukis dengan Islam sehingga anak tumbuh dengan penuh kesadaran bahwa ia adalah mahluk Allah yang harus taat kepada perintah-Nya. Anak akan berperilaku sesuai dengan hukum halal haram dan terhindar dari perilaku liberal.
Via
Opini
Posting Komentar