Opini
Gen Z: Hopeless of Job
Oleh: Eviyanti
(Pendidik Generasi dan Pegiat Literasi)
TanahRibathMedia.Com—Akhir-akhir ini menjadi perbincangan baik di media sosial maupun di media massa, jumlah pengangguran di negeri +62 makin meningkat khususnya di kalangan generasi muda atau Gen Z. Mengutip Data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) per Februari 2024 kemarin, ada 3,6 juta Gen Z usia 15-24 yang menganggur di tahun ini. Artinya, sebanyak 50,29 persen dari data total pengangguran terbuka berasal dari Gen Z atau generasi muda.
Dikutip oleh media online wartaekonomi.co.id, pada hari Sabtu (10-08-2024), Anggota Komisi IX DPR Charles Meikyansah menanggapi permasalahan banyaknya pengangguran pada generasi muda, sehingga beliau mendorong pemerintah untuk memberikan perhatian ekstra. Charles mengatakan, polemik yang dialami saat ini oleh Gen Z atau generasi muda setelah selesai sekolah adalah persoalan susahnya mencari lapangan pekerjaan. Dan itu harus dibahas lebih komprehensif, apa masalah yang melatarbelakanginya serta bagaimana cara mengatasinya, agar segera mendapatkan solusi.
Begitu miris melihat kondisi ini, mengingat seharusnya Gen Z berada dalam usia produktif. Banyaknya pengangguran pada usia muda sampai mengakibatkan ‘hopeless of job’ atau merasa putus asa karena tidak bisa bekerja.
Kelangkaan lapangan kerja ini menunjukkan kegagalan negara dalam menjamin kesempatan kerja para kepala keluarga/laki-laki, yang merupakan salah satu mekanisme terwujudnya kesejahteraan rakyat. Hal ini terjadi karena penerapan sistem ekonomi kapitalis yang menjadikan pengelolaan SDAE (Sumber Daya Alam dan Energi) diberikan kepada asing dan swasta. Juga lahirnya berbagai regulasi yang justru menyulitkan rakyat untuk mendapatkan pekerjaan akibat terjadinya deindustrialisasi.
Sebagaimana teori permintaan dan penawaran sederhana, salah satu penyebab utama tingginya pengangguran di Indonesia adalah rendahnya minat pengusaha untuk membuka lowongan pekerjaan.
Pada saat ini yakni zaman modern, setiap perusahaan mempunyai standarisasi, tuntutan dan harapan tinggi kepada calon pekerjanya. Dengan demikian, mereka acap kali mempunyai persyaratan yang kadang tidak masuk akal dan memberatkan para pencari kerja. Syarat yang dikeluhkan misalnya terkait pengalaman kerja.
Biasanya perusahaan menginginkan pelamar memiliki pengalaman kerja paling lama 1-2 tahun dalam bidang tertentu. Apabila semua perusahaan mewajibkan hal tersebut, maka tidak akan ada pekerja yang belum punya pengalaman bekerja sama sekali sebelumnya. Sejalan dengan itu, kualitas calon pekerja menjadi pertimbangan penting bagi para pengusaha. Data BPS menyebutkan bahwa jumlah paling tinggi pengangguran di Indonesia adalah lulusan SMK dibandingkan lulusan lainnya, seperti lulusan Diploma III, S1, S2, dan S3.
Pandangan bahwa makin tinggi pendidikan maka makin baik kinerja seseorang masih terus dipelihara hingga sekarang. Anggapan itu tidak salah, hanya saja, adanya anggapan ini menutup pintu kesempatan mereka pencari kerja yang benar-benar butuh pekerjaan dan mau bekerja keras.
Persyaratan batas usia juga menjadi sorotan masyarakat karena memengaruhi lowongan kerja, sehingga masyarakat merasa terbebani oleh persyaratan ini. Dan ini membuat para pencari kerja khususnya generasi muda menjadi hopeless of job.
Untuk mengatasi pengangguran, ekonomi Islam menawarkan solusi melalui penerapan zakat, sedekah, dan wakaf secara efektif, penggunaan instrumen keuangan berbasis bagi hasil seperti mudharabah dan musyarakah, serta investasi dalam pendidikan dan pelatihan keterampilan.
Tak ada cara lain yang bisa dilakukan selain memperbanyak lapangan kerja dan meningkatkan kualitas SDAE kerja yang tersedia dan ini salah satu tugas negara untuk menjamin kebutuhan pokok masyarakatnya.
Islam telah memperingatkan agar umatnya jangan sampai ada yang menganggur karena pengagguran merupakan salah satu hal yang bisa menyebabkan kemiskinan, karena ditakutkan dengan kemiskinan tersebut seseorang akan berbuat apa saja termasuk yang merugikan orang lain.
Islam memiliki aturan terperinci dalam pemenuhan setiap aspek kehidupan, dan negara hadir untuk menjalankan dan menjamin urusan rakyatnya. Islam menjalankan sistem ekonomi dan politik Islam, termasuk dalam pengaturan dan pengelolaan SDAE yang merupakan milik umum. Pengelolaan SDAE oleh negara meniscayakan tersedianya lapangan kerja yang memadai dan juga jaminan kesejahteraan untuk rakyat. Ini semua akan terwujud ketika negara menerapkan sistem sahih yakni Islam dalam setiap lini kehidupan. Wallahualam bissawab
Via
Opini
Posting Komentar