Opini
Kontrasepsi Siswa dan Remaja: Normalisasi Perzinaan?
Oleh: Aulia Rahmah
(Kelompok Penulis Peduli Umat)
TanahRibathMedia.Com—Pada Jumat, 26 Juli 2024, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan (UU Kesehatan). Dalam pasal 103 disebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, edukasi, serta pelayanan kesehatan.
Kegiatan ini diberikan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar baik di sekolah atau kegiatan lain di luar sekolah. Layanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja ini diselenggarakan melalui lembaga sekolah, posyandu, tempat kerja, lembaga keagamaan, rumah ibadah, KUA, rutan, lapas, pusat rehabilitasi sosial, serta lembaga kesejahteraan sosial. Dengan PP ini diharapkan siswa dan remaja memperoleh haknya untuk mendapatkan informasi, komunikasi, edukasi terkait dengan fungsi, sistem, dan proses reproduksi, perilaku seksual berisiko dan akibatnya, Keluarga Berencana (KB), melindungi diri dan menolak hubungan seksual, serta pilihan hiburan sesuai usia anak-anak.
Peraturan Pemerintah tersebut menimbulkan pro kontra. Kecaman datang dari Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Fakih yang mengatakan bahwa PP tersebut tidak sejalan dengan amanat Pendidikan Nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama. Penyediaan fasilitas alat kontrasepsi bagi siswa sekolah ini sama saja membolehkan budaya seks bebas pada pelajar. (mediaindonesia.com, 4-8-2024)
Di dalam PP yang sudah disahkan tersebut, walau tidak dituliskan secara eksplisit kebolehan free seks, namun pemerintah memfasilitasi siswa dan remaja pelaku free seks dengan alat kontrasepsi. Padahal sudah jamak diketahui bahwa sebelum adanya akad pernikahan, berhubungan seks antara dua manusia yang berlainan jenis adalah haram hukumnya. Pelakunya wajib dihukum seratus kali dera bagi yang masih perawan, dan bagi pelaku free seks yang sudah pernah menikah dihukum lebih berat lagi yakni dera seratus kali dan dirajam.
Di dalam Al Quran, Allah berfirman: "Jangan lah kamu mendekati zina, zina itu sungguh perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." (QS Al Isra': 32)
Sedangkan di surat yang lain, Allah menjelaskan dan memerintahkan untuk bersikap tegas dan menghukum pezina. Allah berfirman: "Pezina perempuan dan pezina laki-laki deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Hendaklah hukuman atas mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang mukmin." (QS An Nur:2)
Adanya siswa yang melakukan free seks sampai melahirkan di sekolah, juga temuan PPATK terkait bisnis prostitusi siswa dan remaja, bukanlah menjadi pembenar untuk memfasilitasi perilaku free seks. Free seks haram menurut agama, memberi fasilitas terjadinya free seks dengan cara dan alasan apapun tetap haram hukumnya. Seperti kaidah syara yang berbunyi: "wasilah/jalan kepada yang haram hukumnya haram". Maka pelaku free seks, pembuat undang-undang dan pelaksananya akan mendapat dosa.
Diterbitkannya PP No. 28 Th. 2024 ini meneguhkan bahwa Indonesia adalah negara sekuler yang mengabaikan aturan agama. Memfasilitasi siswa dan remaja dengan alat kontrasepsi sejatinya adalah normalisasi perzinaan yang selama ini terjadi. Pergaulan bebas yang mengakibatkan perceraian, aborsi, penyakit kelamin, dsb cukup diselesaikan dengan komunikasi, pemberian informasi dan edukasi, tanpa perlindungan dengan penegakan sanksi. Hukum positif buatan manusia menjadi panglima mengalahkan hukum Allah Swt. padahal seharusnya akal dan perasaan manusia haruslah bisa tunduk pada hukum Allah. Allah, Zat yang Maha Pengasih dan Penyayang, tentunya lebih tahu hakikat kebaikan dari hukum yang telah ditetapkan. Kebaikan dan kebahagiaan bagi manusia yang taat. Juga kesengsaraan dan penderitaan bagi manusia yang ingkar.
Sebagai penanggung jawab urusan rakyat, negara mempunyai wewenang untuk berhukum kepada hukum Allah, dan mencari sebanyak-banyaknya argumentasi yang mengarah pada kemanfaatan dari pelaksanaan hukum Allah/hukum Islam. Bukan mencari seribu alasan untuk mengabaikannya. Dengan terbitnya PP tersebut kerusakan perilaku semakin marak dan membahayakan. Kerusakan rumah tangga dan hubungan sosial masyarakat akan semakin nyata. Dengan pergaulan bebas tanpa batas, seseorang menjadi kehilangan harapan terciptanya keluarga yang aman, tenteram, dan membahagiakan. Apalagi harapan lahir generasi shalih penerus perjuangan kepemimpinan dan agama. Hubungan yang terjalin di antara sesama hanya sebatas materi yang penuh tipu-tipu. Tanpa didasari keikhlasan, ketulusan, dan menjalankan kewajiban aturan agama.
Kerusakan generasi dan peradaban akibat free seks dapat dicegah dengan efektif oleh negara. Mendidik generasi dengan pola pendidikan yang berasaskan akidah Islam, hingga terbentuk generasi yang berkepribadian Islam adalah salah satunya. Di samping memfilter budaya asing yang masuk, baik melalui pendidikan, tukar budaya dan pelajar, atau melalui medsos. Negara juga dapat menindak tegas para pelaku, penyedia layanan free seks, baik secara online maupun di dunia nyata yang terindikasi seperti bar, nightclub, panti pijat, dsb dengan sanksi yang menjerakan.
Hanya negara Khil4f4h yang akan bertindak nyata menggunakan wewenangnya untuk menjunjung tinggi hukum Allah. Memberantas kemaksiatan hingga tuntas ke akarnya. Melindungi generasi dari kerusakan gaya hidup liberalisme. Dan berupaya menggunakan potensi yang dimiliki untuk membuktikan bahwa Islam rahmatan lil alamin. Wallahu a'lam bi ash-showab.
Via
Opini
Posting Komentar