Opini
Kontrasepsi untuk Pelajar dan Remaja, Makin Perkuat Liberalisasi Pergaulan
Oleh: Ratna Sari, SE.
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Alat kontrasepsi merupakan cara atau alat yang digunakan dengan tujuan untuk mencegah terjadinya kehamilan. Seorang wanita bisa mendapatkan kehamilan apabila sperma bertemu dengan sel telur. Penggunaan alat kontrasepsi ini akan mencegah sel telur dan sel sperma bertemu, menghentikan produksi sel telur, menghentikan penggabungan sel sperma dan sel telur yang telah dibuahi yang menempel pada lapisan rahim (yankes.kemkes.go.id, 08-08-2022).
Penggunaan alat kontrasepsi biasanya oleh kalangan wanita yang sudah memiliki pasangan dan anak-anak. Selain itu juga untuk menunda atau memberi jarak antara kehamilan pertama dan selanjutnya, bisa disebabkan oleh berbagai faktor, di anataranya ekonomi, sosial, budaya, politik, dan terutama karena faktor kesehatan reproduksi.
Saat ini, lagi-lagi pemerintah mengeluarkan kebijakan yang di luar nalar. Bahkan, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) resmi mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja (bisnis.tempo.co, 01-08-2024).
Naudzubillaah. Apa sebetulnya yang diinginkan oleh pemerintah kita saat ini? Dengan adanya Undang-Undang ini justru menjadikan remaja semakin berani untuk akhirnya melakukan hubungan dengan lawan jenis. Tidak ada aturan saja, mereka dengan leluasanya melakukan hal tersebut, apalagi adanya aturan penyediaan alat kontrasepsi, secara tidak langsung pemerintah sudah memfasilitasi remaja saat ini untuk melakukan perbuatan zina, yang jelas-jelas merupakan perbuatan yang melanggar norma dan agama.
Abdul Fikri Faqih selaku Wakil Ketua Komisi X DPR RI mengecam terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang memfasilitasi penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa sekolah dan remaja. Menurut beliau, aturan ini tidak sesuai dengan amanat Pendidikan Nasional yang berasaskan budi pekerti luhur serta menjunjung tinggi norma agama. Penyediaan fasilitas alat kontrasepsi ini juga membolehkan budaya seks bebas kepada pelajar (MediaIndonesia.com, 04-08-2024).
Sungguh mengerikan dampak yang akan terjadi saat aturan ini tidak kita kecam dan tolak. Alangkah lebih baiknya pemerintah melakukan revisi bahkan merubah isi kewajiban penyediaan layanan kesehatan reproduksi bukan dengan menyediakan alat kontrasepsi untuk pelajar dan remaja, karena jika ini terjadi justru akan merusak masa depan generasi bahkan terjadi liberalisasi perilaku yang akhirnya akan menyebabkan kerusakan pada masyarakat luas.
Walaupun alat kontrasepsi ini diklaim aman dari persoalan kesehatan, tetapi jika digunakan oleh pelajar dan remaja, ini bukan suatu hal yang aman, justru malah berbahaya karena menghantarkan para pelajar dan remaja untuk melakukan perbuatan zina tanpa merasa bersalah dan berdosa yang sudah jelas keharamannya.
Munculnya aturan ini semakin mengokohkan Indonesia sebagai negara sekuler yang jelas-jelas mengabaikan aturan agama. Sekularisme sudah banyak melahirkan sudut pandang yang keliru dalam menjalani kehidupan. Manusia diberikan kebebasan dalam berbagai hal. Kebebasan inilah yang akhirnya menjadikan manusia bebas untuk berperilaku. Kebebasan inilah yang dimaksud dengan liberalisme yang semakin kuat ditanamkan dalam kehidupan kita saat ini.
Kerusakan demi kerusakan terus terjadi, terutama kerusakan perilaku yang semakin marak dan membahayakan masyarakat serta merusak peradaban generasi penerus. Bahkan saat ini, tidak hanya dari sistem kehidupan yang sekuler, sistem pendidikan yang diterapkan saat ini pun adalah sistem pendidikan sekuler yang di mana hanya menjadikan kepuasan jasmani saja sebagai tujuan utamanya.
Islam merupakan rahmat bagi seluruh alam. Hanya Islam yang memiliki solusi tuntas untuk menyelesaikan persoalan ini. Sekularisme-Liberalisme hanya bisa dihilangkan dalam penerapan sistem Islam. Terutama dalam hal pembinaan dan penjagaan generasi. Sistem Islam memiliki cara yang khas dalam mengaturnya sehingga hanya dalam sistem Islam-lah akan tumbuh generasi unggul yang kuat dan memiliki keterikatan pada hukum syara.
Beberapa langkah dalam sistem Islam yang akan dilakukan untuk memperbaiki generasi, mulai dari penguatan kembali akidah, upgrade pemahaman dan penguatan kepada tsaqafah Islam, kemudian dibutuhkan kontrol dari masyarakat, harus adanya aturan tegas yang diberikan oleh negara pada pelaku maksiat atau orang yang melanggar aturan sehingga jera untuk melakukan kemaksiatan.
Kondisi itu bisa terlaksana dengan baik jika Islam diterapkan secara menyeluruh dalam kehidupan kita saat ini. Terutama untuk mewujudkan generasi penerus yang jauh dari kemaksiatan. Mencetak generasi yang unggul dan berakhlak mulia. Tidak hanya segelintir orang saja, tetapi semua orang bisa menjalani kehidupan sesuai dengan fitrahnya, serta terwujudnya kemaslahatan umat. Wallahualam bishawab
Via
Opini
Posting Komentar