Opini
Kontrasepsi untuk Pelajar, Pintu Masuk Perzinaan Makin Lebar
Oleh: Eci Aulia
(Penulis, Pendidik Gen-Z)
TanahRibathMedia.Com—Penulis tak habis pikir ketika membaca kabar terbitnya peraturan pemerintah yang memfasilitasi penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa sekolah atau pelajar. Alih-alih mengecam perilaku seks bebas pada usia remaja, malah menyediakan alatnya. Ini sama saja membuka pintu gerbang perzinaan selebar-lebarnya. Na'uzubillah min zalik.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).
Dalam Pasal 103 PP yang ditandatangani pada Jumat, 26 Juli 2024 itu, disebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi (tempo.co, 01-08-2024).
Menyediakan alat kontrasepsi untuk pelajar demi pelayanan kesehatan reproduksi adalah upaya yang akan mengantarkan generasi pada perilaku yang makin bebas. Pelajar atau orang yang belum pernah menikah tentu makin leluasa untuk berzina. Bahkan yang tadinya tidak ada niat, akhirnya ikut melakukannya karena tidak akan beresiko hamil.
Sungguh ini di luar nalar. Paradigma sekuler yang lahir dari ide liberalisasi ini sudah menyelisihi aturan Allah Swt. berbuat semaunya tanpa peduli halal dan haram. Aturan Islam seolah dicampakkan dalam urusan pergaulan hidup. Padahal dalam Islam mendekati zina saja dilarang, apalagi melakukannya.
Salah satu larangan Allah Swt. untuk menjauhi zina diterangkan dengan jelas dalam surat Al Isra ayat 32 yang berbunyi,
وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلً
Artinya: "Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk."
Jika kebijakan ini berlanjut, maka akan makin memperparah kerusakan yang terjadi di masyarakat, terutama generasi muda. Terlebih sistem pendidikan sekuler hanya menjadikan kepuasan jasmani sebagai tujuan hidup.
Dalam kacamata sekuler, kebahagiaan dan kenikmatan hidup itu terletak pada seberapa besar ia memperoleh kepuasan jasmani. Baik itu kepuasan materi, popularitas, kepuasan intelektual, maupun kepuasan syahwat. Makin banyak ia dapatkan kepuasan itu, makin bahagia hidupnya.
Namun tidak demikian dengan Islam. Sebagai muslim, seseorang akan menjalankan seluruh hukum Allah Swt. tanpa pilah-pilih. Sementara tujuan hidupnya hanya untuk meraih rida Allah Swt. semata. Sebesar apapun kebahagiaan hidup yang ia dapatkan, selama Allah tidak rida dengan perbuatannya, maka itu tidak bernilai apa-apa baginya.
Islam juga mewajibkan negara membangun kepribadian Islam pada setiap individu, yaitu dengan cara menerapkan hukum Islam secara komperhensif, termasuk di ranah pendidikan. Selain itu edukasi juga dilakukan melalui berbagai sarana, khususnya media. Segala hal yang mengarah pada perilaku perzinaan, tidak akan diizinkan untuk dikonsumsi masyarakat.
Begitupun, sistem sanksi akan diberlakukan pada pelaku zina. Di mana pelaku zina yang belum pernah menikah, mendapat hukuman berupa hukum cambuk 100 kali. Adapun pezina yang sudah menikah dikenai hukum rajam hingga mati.
"Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman." (TQS An Nur: 2)
Begitu jelas Allah Swt. memerintahkan dalam firman-Nya. Lantas atas alasan apa kita menolaknya. Bukankah hukum Allah Swt itu harus diterapkan seluruhnya dalam kehidupan? Bukan yang suka kita ambil, yang tidak suka kita buang. Ini sama saja dengan menentang perintah Allah Swt..
Inilah saatnya kita membuka mata, bangun dari tidur panjang, bahwa negeri ini sedang tidak baik-baik saja. Mari terus berupaya dan berjuang agar hukum Islam kembali tegak di muka bumi ini. Dan menyadari bahwa hukum Islam hanya akan tegak dalam bingkai negara yang menerapkan sistem Islam secara keseluruhan. Wallahu alam bissowwab
Via
Opini
Posting Komentar