Opini
Legalisasi Aborsi Bersyarat Akankah Menjadi Solusi Efektif?
Oleh: Ratna Kurniawati, SAB
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo resmi mengizinkan praktik aborsi bersyarat bagi kasus kehamilan yang memiliki indikasi kedaruratan medis dan atau kehamilan akibat tindakan pemerkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 pada 26 Juli 2024. Ini merupakan aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Adapun aturan yang tertuang dalam pasal 120 menyebutkan bahwa pelayanan aborsi bersyarat dilakukan karena adanya kehamilan yang memiliki indikasi kedaruratan medis dan atau kehamilan akibat pemerkosaan atau tindak pidana kekerasaan seksual. Pelayanan aborsi hanya dapat dilakukan atas persetujuan perempuan hamil yang bersangkutan dan persetujuan suami kecuali korban pemerkosaan sebagaimana tertuang pada pasal 122 ayat 1 PP Nomor 28 Tahun 2024. (Tempo.co, 30-7-2024)
Selain itu, indikasi kedaruratan medis meliputi kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan ibu atau janin dengan cacat bawaan yang tidak mungkin diperbaiki sehingga tidak memungkinkan hidup di luar kandungan.
Pemerintah mengambil langkah aborsi bersyarat bukan solusi yang tepat dan menyentuh akar permasalahan. Dengan adanya praktik aborsi akan menimbulkan efek yakni trauma psikis, rasa penyesalan dan bersalah khususnya bagi perempuan belum lagi apabila terjadi pendarahan akan menimbulkan resiko kematian.
Kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual yang marak terjadi saat ini adalah buah dari penerapan sistem kapitalis sekuler yang melahirkan kebebasan berperilaku, berpendapat dan bebas dalam pergaulan. Belum lagi tontonan berbau pornografi dan pornoaksi yang bebas berkeliaran dalam situs internet yang bisa di akses semua kalangan baik anak-anak maupun dewasa. Konten yang bebas berkeliaran dalam situs internet baik berupa iklan, game online mudah di akses sehingga memancing naluri seksual sejak dini. Pemerintah tidak maksimal dalam menutup peredaran konten tersebut.
Paham liberalisme ini lahir dari sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan seolah agama hanya sebatas ibadah ritual semata dan tidak diterapkan dalam kehidupan. Pemerintah kehilangan peran untuk melindungi rakyat sehingga terjadi kerusakan dalam masyarakat. Dalam sistem saat ini tidak ada pengaturan bagaimana interaksi antara pria dan wanita dalam kehidupan yang seharusnya terpisah sehingga masyarakat dapat mengendalikan hawa nafsu agar tidak terjadi kerusakan dalam pergaulan.
Hal ini sungguh berbeda dengan sistem Islam yang mengatur adanya interaksi antara pria dan wanita yang diperbolehkan berinteraksi atau bekerja sama dalam tiga bidang yakni kesehatan, jual beli, dan pendidikan. Islam mengatur hubungan pria dan wanita dengan sistem pergaulan Islam yang berdasarkan akidah Islam dan hukum syara'. Islam mengatur hubungan lawan jenis dalam menyalurkan naluri seksual dengan tujuan melestarikan keturunan bukan hanya sekedar hawa nafsu dengan melalui jalan pernikahan. Demikianlah Islam secara rinci memperhatikan pergaulan lawan jenis sehingga tercipta generasi yang taat pada syariat Allah Swt. dan bermartabat sesuai dengan akidah Islam. Wallahu ‘alam bishawab
Via
Opini
Posting Komentar