Opini
Legalisasi Aborsi Bukanlah Solusi
Oleh: Devi Destika
(Aktivis Muslimah Muda Kota Batam)
TanahRibathMedia.Com—Pemerintah baru-baru ini telah melegalkan tindakan aborsi untuk beberapa kondisi tertentu, salah satunya bagi korban pemerkosaan atau kekerasan seksual. Pelegalan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Tertulis pada pasal 116 bahwa setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan maupun tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.
Kondisi itu sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana SK No 226960 AP. Khusus kehamilan akibat tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual dibolehkan aborsi jika dibuktikan dengan dua syarat. Syarat pertama, surat keterangan dokter atas usia kehamilan sesuai dengan kejadian perkosaan yang dialami. Syarat kedua, keterangan dari penyidik mengenai adanya dugaan perkosaan atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan
Dilihat dari tingginya Kasus Pemerkosaan, Badan Pusat Statistik (BPS) telah merilis laporan yang memuat kasus pemerkosaan di Indonesia sepanjang 2022. Laporan "statistik kriminal 2023" yang dirilis oleh BPS menunjukkan adanya 1.443 kasus tindak kejahatan asusila pemerkosaan di Indonesia. Jumlah tersebut naik 23,9 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka 1.164 kasus. Adapun data ini didapatkan dari Kepolisian Daerah (Polda).
Dari total 34 Polda di Indonesia, Aceh menduduki posisi pertama sebagai provinsi dengan tingkat pemerkosaan tertinggi, yakni sebanyak 135 kasus per 2022. Angka ini naik 65 kasus, dari tahun sebelumnya sebanyak 70 kasus.
Legalisasi Aborsi adalah Tindakan Keliru
Selama ini banyak praktik-praktik ilegal aborsi yang tetap berjalan, meski telah dilarang oleh undang-undang. Bisa bayangkan apa yang terjadi jika aborsi dilegalkan? Seks bebas akan semakin merajalela. Meski melakukannya harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku terlebih dahulu. Di dalam negara yang kuat dan kental dengan arus kapitalisme ini segala hal menjadi lebih mudah, apalagi hanya untuk sekadar memalsukan syarat-syarat tersebut. Lalu tindakan aborsi akan dengan mudah dilakukan secara legal.
Pelegalan aborsi ini bukanlah solusi dalam mengatasi atau menangani kasus pemerkosaan atau tindakan kekerasan seksual. Akar masalahnya adalah tidak adanya tindak pidana yang tegas dan membuat jera para pelaku.
Jika aborsi dilegalkan, korban akan tetap ada dan makin banyak. Sebab bukan akar masalahnya yang diselesaikan. Memang benar, secara medis, aborsi bisa legal dilakukan, tetapi bersyarat dan harus dengan prosedur yang tepat, yakni sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) tenaga medis. Namun, kita juga harus sadar bahwa kita tidak boleh menggunakan aborsi sebagai jalan pintas untuk mengatasi trauma akibat kehamilan hasil pemerkosaan.
Bagaimanapun, aborsi adalah tindakan merampas hak hidup seorang calon manusia secara langsung di rahim ibunya. Aborsi adalah pelanggaran terhadap jiwa manusia yang terpelihara darahnya. Sedangkan hak hidup seorang manusia berasal langsung dari Allah Taala, Yang Maha Pencipta. Oleh sebab itu, kita harus terikat dengan hukum syarak sebelum mengambil keputusan aborsi.
Allah Taala berfirman, “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar.” (TQS Al-An’am [6]: 151).
Juga dalam ayat, “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” (TQS Al-Isra [17]: 31).
Kita tidak bisa sembarangan mengambil aborsi sebagai solusi untuk menyelesaikan kasus kehamilan yang tidak diinginkan. Apalagi jika bersumber dari kasus pemerkosaan yang selain trauma psikis, biasanya korban maupun keluarganya harus menanggung malu. Sebaliknya, dalam hukum Islam sudah jelas bahwa aborsi adalah haram, kecuali memang ada kondisi-kondisi khusus yang dibolehkan syara'. Wallahua'lam
Via
Opini
Posting Komentar