Opini
Legalisasi Maksiat, Ga Bahaya Ta?
Oleh: Zaidah Khoiru Umami
(Aktivis Dakwah)
TanahRibathMedia.Com—Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 terkait Kesehatan (UU Kesehatan) resmi mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Dalam Pasal 103 PP yang ditandatangani pada Jumat, 26 Juli 2024 itu, disebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, edukasi, dan pelayanan kesehatan reproduksi.
Untuk pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi setidaknya berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi; menjaga kesehatan alat reproduksi; perilaku seksual berisiko dan akibatnya; keluarga berencana (KB); melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual; serta pemilihan media hiburan sesuai usia anak. Sementara itu, pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja paling sedikit terdiri dari deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi (Tempo.CO, 26 Juli 2024).
Tindakan pemerintah akan hal ini sangatlah disayangkan. Bagaimana bisa negara yang seharusnya menjaga kesucian dan kehormatan masyarakat malah menyediakan alat kontrasepsi bagi remaja yang bisa mengantarkan pada kerusakan generasi. Kebijakan ini sama saja dengan pemerintah yang melegalkan perzinaan di tengah masyarakat.
Dari sini makin umat disadarkan akan liberalisasi perilaku yang sudah mengakar pada umat dan juga menjadi gambaran akan kebobrokan remaja dan aturan yang pemerintah legalkan. Serta menjadi bukti bahwa meskipun rakyat Indonesia mayoritas muslim akan tetapi sistem yang diterapkan bukanlah sistem Islam.
Penyediaan alat kontrasepsi ini akan makin merusak generasi, terlebih dengan sistem pendidikan yang sekuler. Yang mana meletakkan kepuasan jasadiyah dan materi sebagai tujuan hidup. Belum lagi masyarakat yang kapitalis yang tiada standar halal dan haram sehingga masyarakat cenderung membiarkan kemaksiatan tersebut dan enggan melakukan amar makruf nahi mungkar.
Masyarakat akan hidup berbeda jika kehidupan mereka diatur dengan syariat Islam secara keseluruhan. Karena Islam mengatur negara sebagai ra’in atau pengurus umat juga sebagai junnah atau penjaga umat. Maka dalam Islam, negara haram menerapkan aturan yang bertentangan dengan syariat, seperti melegalkan perzinaan.
Sedangkan dalam sistem pendidikannya Islam akan menjadikan individu umat sesuai dengan syara dengan dijauhkan dari pemikiran yang bathil, seperti sekularisme, liberalisme, dan kapitalisme. Umat juga akan diberi pandangan tentang hidup yang sahih sesuai syara’ yakni meraih rida Allah.
Media juga berada dalam kontrol negara dengan menyaring konten yang beredar. Yang mana hanya diperbolehkan konten yang bisa membangun keimanan umat dan mampu meningkatkan wibawa daulah Islam. Dalam hal sanksi negara akan menerapkan hukuman yang menjerakan bukan sekadar menghukum saja.
Akan tetapi bayangan kesejahteraan itu tidak akan bisa terwujud jika negara masih menggunakan sistem sekularisme. Solusinya hanyalah dengan menerapkan syariat Islam secara kaffah dengan adanya sistem yang mendukung hal tersebut yakni, daulah al-khilafah ar-rasyidah. Wallahu ta’ala a’lam wa ahkam
Via
Opini
Posting Komentar