Opini
Liberalisasi Kontrasepsi Bagi Pelajar, Apakah Solusi?
Oleh: Ummu Khoulah
(Alumnus Ma'had Al Imaarat Bandung)
TanahRibathMedia.Com—Abdul Fikri Faqih Wakil Ketua Komisi X DPR RI mengutuk adanya Peraturan Pemerintah yang memfasilitasi penyediaan alat kontrasepsi untuk murid sekolah atau pelajar. Beliau menyayangkan adanya kebijakan yang salah satunya membenahi tentang penyediaan alat kontrasepsi untuk siswa dan remaja usia sekolah, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). (mediaindonesia.com, 4-08-2024)
Banyak reaksi dari masyarakat yang membuat Kementrian Kesehatan meminta DKT Indonesia selaku penyelenggara "Pekan Kondom Nasional" bersama penanggulangan AIDS Nasional (KPAN) untuk menghentikan kegiatan kampanye menggunakan bus bertuliskan "Pekan Kondom Nasional", serta meminta perusahaan distributor tersebut untuk menyampaikan penjelasan secara resmi kepada Kementrian kesehatan terkait acara Pekan Kondom Nasional (Humas Kemenko Kesra/ES) (kominfo.go.id, 05-12-2013).
Dan terjadi lagi kisah lama yang terulang kembali mulai tahun 2013 hingga saat diterbitkan peraturan pemerintah tentang kesehatan di 2024 ini. Layaknya sakit yang tak terobati dan membuat luka semakin menganga. Upaya pemerintah dalam menanggulangi seks bebas makin jauh panggang dari api yang membuat masalah ini semakin melebar dan membesar.
Anak-anak usia sekolah dan remaja dipaksa untuk mengenal alat kontrasepsi secara dini di mana pemikiran dan perasaan mereka yang meluap dan meledak juga bersemangat terhadap sesuatu yang baru menambah penasaran mereka terhadap hal itu bahkan yang lebih parah mereka akan mencoba menggunakan alat tersebut untuk digunakan terhadap diri mereka sendiri sampai kekasih tercinta.
Meski aman dalam pandangan kesehatan, namun sejatinya akan mengantarkan anak usia remaja dan sekolah kepada perzinahan atau seks bebas yang haram dalam kacamata agama. Aturan ini menunjukan bahwa Indonesia sebagai negara sekuler yang mengabaikan aturan Allah menjadi penyebab seks bebas makin marak.
Kerusakan perilaku yang menyimpang dan terstruktur akan membahayakan masyarakat dan peradaban manusia karena perilaku ini menghancurkan generasi bahkan banyak korban terutama wanita yang hamil di usia sekolah. Tak hanya wanita, laki laki pun dibuat sibuk dengan urusan di bawah perut hingga melupakan perannya sebagai hamba Allah yang taat dan takut kepada Rabbnya. Mereka disibukan dengan perasaannya hingga lupa tugas mereka sebagai tholib al ilmi atau pencari Ilmu. Mereka enggan mendedikasikan hidupnya untuk kemuliaan Islam dan tegaknya aturan Allah di muka bumi ini.
Negara pun ikut andil dengan menerapkan sistem pendidikan sekuler di mana agama dipisahkan sejauh jauhnya dari pendidikan sehingga efek yang terasa adalah makin menjauhnya remaja dan siswa sekolah untuk mengenal Allah sebagai Rabb dan Islam sebagai agama mereka yang mengatur seluruh kehidupan termasuk bagaimana islam mengatur naluri nau atau naluri berkasih sayang.
Islam pun mengatur bagaimana mengendalikan perasaan terhadap lawan jenis yang di usia mereka sedang tumbuh sesubur suburnya. Sistem pendidikan ini mengantarkan supaya siswa atau remaja menjadikan kepuasan jasmani yaitu seks bebas sebagai tujuan dari kehidupan mereka.
Islam sebagai agama yang sempurna dan paripurna mewajibkan negara membangun kepribadian Islam pada setiap individu. Dimulai dengan membangun kesadaran bahwa mereka adalah makhluk yang diciptakan oleh al Khaliq yang mana mereka harus mau terikat dengan aturan yang telah diberikan oleh Allah Swt. Hingga muncullah keridhoan padi diri dan hati mereka untuk menerima segala aturan yang bersumber dari-Nya. Islam pun mewajibkan kepada Negara untuk menerapkan aturan islam secara kaafah dalam bingkai Daulah Khil4f4h.
Sistem pendidikan pun diatur supaya kurikulum dalam setiap satuan pendidikan diwajibkan berlandaskan Al Qur'an dan As Sunnah, sebagai contoh kecilnya adalah pemisahan siswa laki laki dan perempuan dimulai sejak usia dini atau baligh sehingga terjaga pandangan dan pergaulan mereka.
Islam pun menutup pintu perzinaan dimulai dari menjaga pandangan atau ghodul bashor terhadap lawan jenis, dilanjutkan untuk berpuasa bagi para pemuda sebagai benteng untuk membentengi diri mereka dari naiknya syahwat karena puasa menjadikan diri mereka tertahan dari makan minum dan syahwat, berlanjut pada level pernikahan hingga poligami yang ditawarkan sebagai solusi atas naiknya syahwat yang berlebih. Jika individu ini masih melakukan perzinaan maka hukuman berlaku yaitu cambukan 100 kali untuk pezina yang belum menikah dan rajam untuk pezina yang sudah pernah menikah. Ini dilaksanakan di tempat terbuka agar individu tahu beratnya siksaan bagi pelaku zina. Hal ini hanya akan terwujud jika islam diterapkan sebagai aturan hidup, bukan hanya pada level individu saja bahkan sampai di level negara. Wallahu a'lam bisshowab.
Ukhtiikum Alfaqir
Via
Opini
Posting Komentar