Opini
Menaikkan Harga BBM: Kebijakan Menyengsarakan Rakyat
Oleh: Ummu Rosyid
(Aktivis Muslimah Gresik)
TanahRibathMedia.Com—Pertamina akhirnya menaikkan harga BBM (Bahan Bakar Minyak) non subsidi jenis Pertamax di seluruh SPBU, pada Sabtu, 10 Agustus 2024. Kenaikan ini mengikuti harga Pertamax Turbo yang sudah mengalami kenaikan di awal bulan. Pihak Pertamina beralasan bahwa langkah untuk menaikkan harga BBM non subsidi ini sudah sesuai prosedur.
"PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum," bunyi pengumuman Pertamina, Jumat (9-8-2024).
Beberapa media mewartakan, sejumlah warga mengeluhkan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi Pertamax yang mulanya Rp 12.950 per liter menjadi Rp 13.700 per liter. Rohati (43) misalnya, seorang pengendara motor di Kota Bogor menilai bahwa kenaikan harga BBM ini menambah beban hidupnya.
Warga lainnya Risman mengungkapkan bahwa kenaikan harga BBM ini membuat dirinya harus makin berhemat, mengurangi bepergian dengan kendadaan bermotor dan memilih naik angkot atau kereta. Sementara, Endang (41) seorang pengemudi ojek online mengaku keberatan dengan kenaikan harga Pertamax. Namun mau tidak mau, untuk menjaga performa tetap optimal, Endang tetap mengisi motornya dengan Pertamax. Motor saya sudah pakai crown 92 kalau pakai pertalit performanya jadi kurang maksimal, dan saya khawatir mesin cepet rusak. Mending keluar uang lebih, tapi motor tetep prima, "ungkap Endang (kompas.com, 11-08-2024).
Pemerintah menaikkan harga BBM bukan kali ini saja, hampir setiap tahun BBM naik. Dengan alasan harga minyak dunia naik, alih subsidi ke sektor lain, dsb. Padahal kenaikan harga BBM membawa efek domino di tengah-tengah masyarakat. Dunia industri yang memprediksi akan menaikkan harga barangnya. Kenaikan harga barang yang tidak diikuti dengan kenaikan pendapatan masyarakat membuat sektor ekonomi lesu. Daya beli masyarakat berkurang.
Industri kecil seperti UMKM yang harus menanggung tambahan biaya produksi demi mempertahankan usahanya. Tak jauh berbeda dengan nasib pekerja ojol yang setiap harinya membutuhkan BBM. Begitu juga dengan pedagang yang menggunakan kendaraan bermotor. Bisa jadi dengan naiknya harga BBM ini, semakin sulit memutar modalnya, menaikkan harga dagangannya mereka khawatir berkurang pelanggannya, tidak menaikkan harga dagangannya mereka rugi dan tidak ada ganti dari biaya operasionalnya.
Indonesia kaya sumber daya alam (SDA) dengan melimpah, namun kehidupan rakyatnya sengsara. Untuk memiliki rumah saja harus puluhan tahun menabung (kebijakan Tapera). Banyak anak yang putus sekolah. Sarana dan prasarananya juga pun kurang memadai. Di daerah-daerah, banyak ditemukan gedung sekolah yang hampir roboh. Begitu juga dengan kondisi jalan yang rusak. Padahal jalan adalah merupakan kebutuhan yang utama demi kelancaran mobilisasi masyarakat dan barang.
Beginilah pengurusan kebutuhan masyarakat dalam pemerintahan yang menggunakan asas sekularisme kapitalisme. Cara pandang yang memisahkan antara kehidupan dan agama (Islam). Memisahkan total kelola barang tambang dan agama. Penguasa hanya sebagai regulator, sementara rakyat sebagai instrumen yang wajib membeli setiap pelayanan yang diberikan pemerintah. Padahal seharusnya pemerintah sebagai wakil rakyat, harus dapat menunaikan amanah rakyat untuk mengolah kepemilikan umum ini, demi terpenuhinya kebutuhan rakyat dengan baik. Dengan dikelola secara mandiri oleh negara, hasilnya dapat digunakan untuk membiayai pelayanan pendidikan,kesehatan, dan fasilitas umum lainnya.
Barang tambang yang banyak jenisnya merupakan sumber energi yang penting dan berharga di mata dunia. Dalam islam, haram hukumnya menyerahkan pengelolaan barang tambang yang besar depositnya kepada swasta, investor, dan ormas. SDA adalah sumber kepemilikan umum yang wajib dikelola oleh negara dan hasilnya dikembalikan pada rakyat. Rosululloh saw. bersabda, " Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api." (HR Abu Dawud & Ahmad)
Via
Opini
Posting Komentar