Opini
Paksa Lepaskan Khimar, BPIP Otoritarian
Oleh: Muhammad Nur
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Celakalah BPIP! Ya mesti kata demikian yang sangat cocok untuk diucapkan. Narsis yang BPIP lakukan kepada paskibraka putri saat gladi kotor, sontak membuat umat Islam marah. Begitu seenaknya menyuruh paskibraka putri untuk melepaskan kerudungnya (khimar), padahal mereka sudah lama memakainya dan ada yang menggunakannya sejak kecil.
Tindakan BPIP jelas-jelas sebagai bentuk otoritarian dan antipati terhadap ajaran Islam. Apalagi BPIP pernah menyatakan Pancasila yang digadang-gadang menjadi asas berkehidupan berbangsa itu mengatakan bahwa agama adalah musuh Pancasila. Apakah Pancasila memang tidak berkesesuaian dengan Islam?
Sikap otoriter sang pengampu Pancasila itu sangat vulgar. Pasalnya sebelum kejadian ini, penggunaan khimar saat pengukuhan dan upacara bendera tidak ada masalah. Tapi ketika Paskibraka beralih ke BPIP, malah dilarang. Ini jelas kebijakan yang menyalahi syariat Islam dan konstitusi negara ini.
BPIP Dibubarkan Saja!
Dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) XI di Bangka Belitung telah disepakati untuk merekomendasikan agar BPIP dibubarkan karena lebih banyak mudharatnya sebagaimana yang disampaikan oleh Kiyai Muhyiddin Junaidi (Suara Islam,14-8-2024).
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa ketua BPIP banyak mengeluarkan pernyataan yang kontroversi sehingga membuat kegaduhan publik. Kita bisa lihat sikapnya melawan MUI terkait salam lintas agama.
Pencopotan jilbab dari 18 anggota Paskibrata 2024 adalah bentuk melawan konstitusi UUD 45 yang mana negara menjamin setiap rakyat untuk menjalankan ajaran agamanya. Ini termaktub pada pasal 29 ayat 1 dan 2. Selain itu nyata sekulerisme, liberalisme, pluralisme, dan komunisme gaya baru yang dilakukan BPIP ini terhadap paskibraka putri.
Kewajiban Menutup Aurat
Asy Syari' telah memerintahkan wanita yang baligh untuk menutup auratnya. Sebagaimana firman Allah yang termaktub dalam Al Qur'an:
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa tampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung kedadanya.” (TQS An Nur: 31).
Jadi syara' telah memerintahkan wanita untuk menutup seluruh tubuhnya kecuali yang biasa tampak daripadanya yakni muka dan telapak tangan. Dan menjulurkan kain ke dadanya agar tidak tampak tempat perhiasan yang menempel padanya, yaitu telinga, leher, dan rambut.
Tentang kewajiban menutup aurat wanita, Rasulullah telah bersabda:
"Sesungguhnya seorang anak perempuan jika telah haid (baligh), tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali wajah dan kedua telapak tangannya hingga pergelangan tangan." (HR Abu Dawud)
Ketaatan Kepada Allah
Sebagai negeri dengan mayoritas muslim, pelaksanaan ajaran Islam mestinya tidak dihalang-halangi. Dengan menerapkan ajaran Islam ini adalah manifestasi dari ketaatan kita kepada Allah Swt.
Menarik pandangan ketua MUI bidang dakwah dan ukhuwah KH. Cholil Nafis Paskibraka yang sudah biasa berjilbab kemudian dipaksa untuk membuka jilbabnya, baiknya pulang saja. Jangan sampai hanya ingin merayakan kemerdekaan bangsa ini menjadi tidak merdeka di hadapan Allah. Pelaksanaan menutup aurat seorang wanita tersebut akan melindungi ayahnya, kakeknya dan saudara laki-lakinya dari siksaan api neraka.
Via
Opini
Posting Komentar