Opini
Pengadilan Tertinggi PBB Putuskan Israel Ilegal, Hanya Khilafah Yang Bisa Eksekusi
Oleh: Muhammad Syafi'i
(Aktivis Dakwah)
TanahRibathMedia.Com—Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) yang merupakan pengadilan tertinggi pada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), pada Jum’at (19-7-2024), memutuskan pendudukan Israel di wilayah Palestina melanggar hukum internasional dan ilegal. Namun yang menjadi pertanyaaan, siapa yang mampu mengeksekusi Israel keluar dari tanah Palestina selain Khilafah?
Apalagi Perdana Menteri (PM) Israel Netanyahu justru mengamuk dengan putusan ICJ yang menegaskan Israel agar segera menghentikan aktivitas Pembangunan di Tepi Barat dan Gaza. (Serambinews.com, 21-7-2024). Menurut Netanyahu, warga Yahudi tidak menjajah tanah Palestina karena tanah itu merupakan warisan leluhur mereka. Bahkan, Netanyahu menyebut Keputusan ICJ di Den Haag adalah sebuah kebohongan.
Sikap Netanyahu tersebut menunjukkan bahwa Israel tidak akan tunduk pada putusan ICJ. Padahal dalam keterangan Hakim Ketua ICJ, Nawaf Salam, selain wajib menghentikan semua aktivitas pemukiman baru, 11 hakim bersepakat mewajibkan Israel untuk segera mengevakuasi semua pemukim dari wilayah Palestina yang diduduki (Kompas.tv, 21-7-2024).
Melihat sikap keras kepala Israel tersebut, apakah PBB akan mampu bertindak tegas sesuai dengan putusan pengadilan tertingginya? Tampaknya tidak. Apalagi Amerika Serikat (AS) sebagai negara yang memiliki hak veto di PBB diberitakan tidak mendukung vonis ICJ bahkan balik mengritik.
Bukan rahasia lagi, jika AS senantiasa melindungi dan memberikan dukungan kepada Israel. Pada April lalu, Senat AS menyetujui langkah Presiden Joe Biden yang mengirimkan paket bantuan militer ke Israel senilai 17 miliar dolar AS atau senilai Rp276 Triliun. Tentu ini bukan pertama kalinya. Bantuan AS terhadap Israel telah berlangsung lama dengan nilai yang sangat besar. Sehingga tidak heran jika disebutkan bahwa AS menjadi pemasok senjata yang utama bagi Israel (Kompas.tv, 24-4-2024).
Berkaca dengan sikap Israel terhadap resolusi-resolusi PBB di masa lalu yang mengharuskan Israel keluar dari daerah pendudukan, maka putusan ICJ ini hanya akan menjadi angin lalu bagi Israel. Dengan perlindungan dan bantuan AS, Israel akan tetap menduduki tanah Palestina bahkan berpotensi memperluas wilayah pendudukannya.
Jika PBB sebagai organisasi internasional terbesar di dunia saja tidak mampu mengusir Israel dari tanah Palestina, maka dapat dipastikan negara-negara yang menjadi anggota PBB juga tidak akan pernah bisa diharapkan. Tidak terkecuali negara-negara berpenduduk mayoritas Muslim dan dipimpin oleh seorang Muslim. Tentara yang banyak dan terlatih serta persenjataan canggih yang dimiliki oleh negeri-negeri kaum muslimin hari ini tampak tidak berguna dihadapan Israel.
Padahal, seandainya penguasa di negeri-negeri muslim bersepakat untuk mengusir Israel dari tanah Palestina, dipastikan Israel beserta AS dan sekutunya bakal gentar. Apalagi jika negara-negara yang tergabung sebagai anggota PBB benar-benar bertindak menghilangkan penjajahan di tanah Palestina, maka dijamin Israel tidak akan bisa bertahan.
Sayangnya, hal itu tidak akan pernah terjadi. PBB maupun kumpulan negara-negara berpenduduk mayoritas Muslim hari ini tidak akan pernah bisa diharapkan untuk mengusir Israel dari tanah Palestina. Di samping karena takut terhadap AS, negara-negara itu hanya mementingkan kepentingannya sendiri. Para penguasanya hanya peduli dengan kekuasaannya di negaranya masing-masing.
Tidak ada visi dari negara-negara itu untuk menegakkan keadilan di muka bumi, menghilangkan berbagai bentuk kedzaliman serta menyebarkan rahmat bagi seluruh alam. Adapun tujuan pembentukan PBB untuk memelihara perdamaian dan keamanan dunia, terbukti gagal dan terkesan utopis. Hak Asasi Manusia (HAM) yang dijunjung tinggi dan harus dilindungi oleh PBB nyatanya telah banyak dilanggar oleh AS dan Israel. Bahkan, HAM kerap dijadikan senjata oleh AS untuk memerangi musuh-musuhnya.
Melihat kenyataan negara-negara yang ada di dunia hari ini maupun perserikatan bangsa-bangsa yang begitu lemah, maka tidak ada satu pun negara bahkan kumpulan negara berapa pun jumlahnya tidak akan bisa diharapkan untuk menyelesaikan membebaskan Palestina dari penjajahan Israel.
Jelaslah, solusi Palestina hanyalah dengan mengembalikan berdirinya negara khilafah yang dulunya pada masa kepemimpinan Khalifah Umar bin Khattab telah membebaskan Baitul Maqdis pada tahun 16 Hijriah atau 637 Masehi dari tangan Romawi yang pada saat itu berstatus sebagai negara super power. Selanjutnya pada tahun 583 Hijriah atau 1187 Masehi, Khilafah kembali membebaskan Baitul Maqdis dari tangan Tentara Salib melalui kepemimpinan Shalahuddin Al Ayyubi.
Alhasil, Baitul Maqdis maupun wilayah Palestina yang lain selalu berada dalam perlindungan Khilafah. Hingga pada tahun 1924 Masehi, ketika Khilafah Turki Utsmani runtuh, pelindung Palestina tidak ada lagi, sehingga berdirilah Israel di tanah Palestina pada tahun 1948 Masehi
Via
Opini
Posting Komentar