Opini
Pengelolaan SDA Tidak Sesuai Syariah Menyebabkan Masalah
Oleh: Ummu Umar
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Objek wisata Sungai Kasie di Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, Sumsel ditutup sementara. Penutupan objek wisata dengan menawarkan keindahan alam dan aliran air sungai yang sangat jernih ini karena permintaan masyarakat.
Semenjak objek wisata ini ramai dikunjungi, setiap akhir pekan berbagai masalah timbul, mulai para petani tidak mendapatkan air hingga masyarakat setempat mau ke kebun juga terpaksa harus membayar. Puncaknya setelah menyikapi banyaknya keluhan warga terkait pengelolaan wisata sungai Kasie, pihak Kelurahan Lubuk Lanjung Kecamatan Lubuklinggau Barat I (satu), mengadakan rapat di kantor kelurahan.
Dalam kegiatan rapat yang dilaksanakan di kantor lurah Lubuk Tanjung yang di hadiri Ketua RT Lubuk Tanjung, Bhabinkamtibmas Polsek Lubuk Linggau Barat I (satu), Pemangku adat, ketua karang taruna dan perwakilan pedagang wisata Kasie, selain itu para petani dan pemilik lahan persawahan wilayah sungai Kasie.
Rudi warga setempat mengungkapkan, dalam rapat muncul berbagai keluhan mulai adanya dugaan pengerukan aliran sungai kasie, menggunakan alat excavator oleh pengurus wisata. "Adanya Karcis Retribusi sebesar Rp 2500 dengan alibi uang kebersihan, pengunjung harus bayar kalau mau menyebrang jembatan sungai kasie," ujarnya pada wartawan, Tribun Sumsel, Minggu (29-7-2024).
Parahnya masyarakat setempat terkhusus warga Lubuk Tanjung, Kayuara, Lubuk Aman harus bayar dan pengunjung yang mandi menggunakan ban mobil tidak boleh melintasi tempat aliran sungai yang dikelola pengelola. Lalu wisata sungai Kasie sekarang dikelola secara pribadi dan tidak melibatkan karang taruna, padahal wisata sungai Kasie sampai sekarang belum memiliki izin.
Kemudian petani mengeluh ketika pengerukan jadi dilakukan, persawahan masyarakat akan kekurangan debit air, selain itu akan menjadi ancaman para pemilik persawahan, kalau air kasie menghantam persawahan.
Pengelolaan sumber daya alam yang diserahkan kepada individu atau swasta telah mengakibatkan kerusakan lingkungan, dan kerugian bagi masyarakat disekitarnya. Kerusakan lainnya adalah hilangnya fungsi air, yang sebelumnya berfungsi mengaliri sawah masyarakat lalu tidak lagi mengairi sawah, dan dapat menghilangkan mata pencarian masyarakat.
Oleh karenanya Islam melarang pengelolaan sumber daya alam itu diserahkan kepada individu atau swasta, karena jika demikian mereka pasti akan mencari keuntungan besar untuk kepentingan mereka saja, bukan untuk kepentingan umum, memperkaya diri dan merugikan kepentingan umum.
Sebagaimana sabda Rasulullah saw., manusia berserikat dalam tiga hal, di antaranya:
1. Air (laut, sungai, danau, waduk, bendungan, air terjun).
2. Api/sumber energi (minyak bumi, gas, batubara, nikel, timah, listrik)
3. Padang gembala (hutan, lapangan rumput)
Islam mengatur tentang pengelolaan sumber daya alam berdasarkan Al- Qur'an dan Hadis serta mengatur pula pendistribusian, hasilnya untuk kepentingan umum, misalnya; membangun jalan, jembatan, rumah sakit, sekolah, perpustakaan, gedung serba guna dsbnya.
Negara tidak bisa diintervensi oleh individu, kelompok apalagi asing, dalam merumuskan setiap kebijakan/aturan hukum. Karena dasar aturannya bersumber pada Al-Qur'an dan Hadis, tidak ada kepentingan didalamnya. semata mata mencari keridaan Allah Swt., namun aturan Islam membutuhkan negara untuk menerapkannya secara sempurna, negara itulah bernama Khil4f4h. Insyaallah. Wallahua'lam bishawab.
Via
Opini
Posting Komentar