Opini
Pergaulan: Bebas atau Perlu Diatur?
Oleh: Sushanty
(MIMÙ…_Muslimah Indramayu Menulis)
TanahRibathMedia.Com—Dikutip dari detik.com (26-06-2024), kasus HIV/AIDS di Kabupaten Jembrana, Bali, menunjukkan tren mengkhawatirkan. Dalam lima bulan terakhir, tercatat ada 36 kasus baru. Tiga di antaranya merupakan remaja yang masih usia sekolah. Diduga, mereka tertular akibat pergaulan bebas dan seks bebas. Menurut data dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Jembrana, dari 36 kasus baru tersebut, 20 di antaranya adalah laki-laki dan 16 perempuan. Sebanyak tiga kasus terjadi pada kelompok usia 11-20 tahun, 13 kasus pada usia 21-30 tahun, 12 kasus pada usia 31-40 tahun, tiga kasus pada usia 41-50 tahun, dan empat kasus pada usia di atas 50 tahun.
Ini baru laporan satu kabupaten. Belum lagi berbicara kasus yang sama di berbagai kabupaten, dan provinsi lainnya di Indonesia. Pasti angkanya akan makin banyak, bahkan seperti fenomena gunung es, yang nampak baru di atas permukaan, sementara makin ke bawah kasusnya semakin membludak. Sebab, tidak sedikit kasus-kasus yang tidak terberitakan ke publik.
Berbicara soal HIV/AIDS, berkelindan dengan masifnya pergaulan bebas. Namun yang perlu dipikirkan bersama bukan hanya bagaimana agar generasi terbebas dari penyakit-penyakit menular seksual, seperti HIV/AIDS, atau sifilis atau yang lainnya. Tapi juga bagaimana generasi terlindungi dari moral yang rusak, nasab yang rusak, dan kerusakan-kerusakan lain akibat pergaulan bebas ini.
Pergaulan bebas menjadi masalah yang sangat dikhawatirkan saat ini, karena makin banyak remaja-remaja yang tidak paham tentang batasan interaksi mereka dengan lawan jenis. Hamil di luar nikah yang dulu menjadi masalah besar bagi banyak orang, disadari atau tidak, saat ini mulai menjadi masalah yang biasa dan dianggap masalah kecil oleh sebagian orang. Padahal ini adalah kecelakaan besar bagi generasi, dan peradaban. Karena ini akan berdampak pada ketidakjelasan nasab, waris dan sebagainya. Tidak mungkin peradaban yang gemilang diisi oleh generasi yang rusak moralnya.
Ditambah dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 103 ayat 4e tentang penyediaan alat kontrasepsi pada anak usia sekolah dan remaja, bukannya menjadi solusi atas maraknya pergaulan bebas dan seks bebas di kalangan remaja, justru ini akan menambah bencana yang lebih besar lagi pada generasi di negeri ini. Bagaimana tidak, dengan dikeluarkannya peraturan ini, remaja malah difasilitasi dalam kemaksiatan dengan mengatasnamakan peraturan. Peraturan itu harusnya menyelesaikan masalah, bukan menambah masalah.
Beginilah sistem yang berasaskan kapitalisme, di mana aturan dibuat hanya untuk kepentingan keuntungan penguasa semata, bukan didasarkan pada kemaslahatan masyarakat, bukan juga didasarkan pada penjagaan moral generasi. Apakah mereka tidak berkaca pada negara adidaya, yang rusak moralnya akibat peraturan semacam itu. Apakah mereka tidak sepintar itu dalam membuat aturan yang menyelesaikan ataukah pura-pura bodoh. Dan tidak bisa mengambil pelajaran atas apa yang terjadi di negara adidaya seperti Amerika yang mengeluarkan peraturan yang serupa.
Islam hadir sebagai penyelamat generasi, Islam hadir dengan seluruh aturan yang dibutuhkan manusia. Mulai dari bangun tidur hingga tidur lagi, Islam mengatur itu. Begitupun dalam kehidupan sosial, dan kehidupan bernegara, Islam juga mengaturnya dan punya solusi atas segala permasalahannya.
Dalam hal ini, Islam mengatur pergaulan antar lawan jenis. Karena Islam sangat tahu persis bahwa setiap lawan jenis, secara fitrah pasti memiliki kecenderungan satu sama lain. seperti magnet yang saling tarik menarik, begitulah hubungan antar lawan jenis. Maka harus ada pemisah antar keduanya.
Karenanya bukan sesuatu yang aneh jika kasus perselingkuhan dimulai dari bertemunya lawan jenis satu sama lain, tanpa kepentingan yang syar'i. Maka dari itu, hubungan antar lawan jenis tidak boleh dianggap remeh. Jangan karena kita merasa bahwa pengetahuan agama kita luas, sehingga kita menganggap aman-aman saja ketika bercampur baur dengan yang bukan mahram.
Islam mengatur bagaimana seharusnya pergaulan lawan jenis. Dalam Islam, pergaulan di antara lawan jenis seharusnya terpisah, dan tidak mudah untuk bercampur baur satu sama lain, kecuali dalam kepentingan yang syar'i. Seperti untuk kepentingan pendidikan, kesehatan, peradilan atau kepentingan-kepentingan syar'i lainnya yang mengharuskan lawan jenis untuk melakukan aktivitas bersama. Ini perlu peran negara dan ini harus diatur oleh negara. Karena jika hanya mengandalkan kesadaran dari setiap individu, akan sulit sekali terealisasi. Sehingga butuh peran negara untuk mengatur hal tersebut. Demi terjaganya generasi dari moral yang rusak.
Negara yang berlandaskan sistem kapitalis tidak akan bisa menerapkan aturan yang mementingkan penjagaan generasi, karena dalam benak mereka, hanya keuntungan dan keuntungan semata. Kita butuh sistem yang berlandaskan pada Islam, karena hanya Islam lah yang membawa generasi pada kegemilangannya. Wallahu a’lam bishawab.
Via
Opini
Posting Komentar