Opini
Prostitusi Online Anak Kini Bagai Jamur
Oleh: Novia Roesti
(Muslimah Ideologis)
TanahRibathMedia.Com—Anak-anak adalah masa perkembangan yang paling menyenangkan, bermain, belajar hal baru dan sifat yang polos. Siapa sangka, makin berubahnya zaman anak itu sudah tidak polos lagi malah melakukan adegan dewasa. Betapa mirisnya nasib anak hari ini, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskim Polri membongkar kasus prostitusi online yang melibatkan 19 anak di bawah umur. Para anak-anak itu dijual sebagai pekerja seks lewat media sosial X dan telegram.
Parahnya lagi, sebagian orang tua mereka ternyata tahu dan membiarkan anaknya menjadi pekerja seks. "Sebetulnya orang tua itu kan ada yang tahu, bahwa anak tersebut itu misalnya kayak open BO gitu kan, itu ternyata tahu," ujar Kepala Unit Pelaksana Teknis Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT P3A) DKI Jakarta, Tri Palupi Diah Handayani, dikutip Kamis (25-7-2024).
Mengejutkan lagi, sebelumnya diberitakan sebanyak 1.962 orang diperjualbelikan oleh mucikari melalui media sosial. Sebanyak 19 di antaranya merupakan anak di bawah umur, empat tersangka dalam kasus ini, yakni YM (26), MRP (39) tahun, CA (19) dan MI (26) (iNews.id , 25-07-2024).
Paham liberalisme dan HAM atau disebut hak asasi manusia, justru tidak memanusiakan manusia. Pasalnya, HAM telah menjadi budaya di masyarakat dengan slogan kebebasan berekspresi menjadikan siapa pun boleh melakukan tindakan, sekalipun itu kejahatan tanpa memandang baik buruknya menurut agama. Anak-anak turut menjadi korban atas kerusakan sistem ini, betapa bertanggung jawabnya sistem untuk mengembalikan anak sebagai fitrahnya, namun ternyata gagal.
Orang tua adalah contoh teladan yang paling utama dan yang paling pertama membentuk kepribadian anak. Ketika anak salah seharusnya andil orang tua untuk meluruskan yang bengkok. Justru orang tua hari ini membiarkan anaknya melakukan tindakan keji bahkan sebagian mengambil keuntungan dari perniagaan haram tersebut. Sebagian lainnya terpaksa demi memenuhi kebutuhan hidup. Begitulah pola berpikir manusia ketika diatur sistem kapitalisme yang asasnya sekularisme.
Jelas bahwa kerusakan hari ini bukanlah kerusakan individu saja, tetapi kerusakan sistemik. Di sebagian negara, pacaran hingga perzinaan sudah menjadi budaya dan rahasia umum di masyarakat. Mereka menganggap pacaran adalah bentuk cinta, yang penting jangan kebablasan dan selalu memakai pengaman ketika berhubungan.
Sejatinya anak adalah generasi penerus bangsa tetapi karena pergaulan yang semakin bebas tanpa aturan yang tegas, memberikan dampak yang negatif bagi anak di antaranya: Pertama, anak-anak dan masyarakat akhirnya beradaptasi dengan keadaan ini. Terjadilah pemakluman seks di luar nikah. Kedua, ancaman sosial bagi anak seperti drop out sekolah, ‘mental illness’, penelantaran anak karena tidak diinginkan dan hilangnya tanggung jawab sebagai orang tua. Ketiga ancaman penularan penyakit menular seksual.
Islam datang untuk menyelesaikan problematika kehidupan. Negara dalam Islam tidak akan membiarkan kasus perzinaan merambat hingga ke akar tanaman. Negara yang menerapkan syariat Islam akan mewajibkan anak-anak dan masyarakat untuk menjaga adab pergaulan, baik laki-laki maupun perempuan, berpakaian menutup aurat, menjaga pandangan serta melarang berbagai aktivitas yang mengarah kepada berzina, seperti khalwat (berdua duaan dengan yang bukan mahram di tempat sepi).
Didikan Islam yang kompleks akan membuat lingkungan sehat dan bebas dari pergaulan bebas Karena syariat yang datang bersumber dari Allah Subhanahu Wa Ta'ala sebagai pengatur dan pemelihara. Negara Islam akan mendorong para pemuda yang sanggup menikah untuk segera berumah tangga tanpa dibatasi oleh umur. Dengan tujulan menjaga kesucian diri dan meneruskan keturunan. Didikan Islam juga akan melahirkan manusia yang bertakwa dan taat syariah dalam seluruh aspek kehidupan.
Syekh Muhammad As Shobuni, dalam kitabnya At-Tibyan Fii Uluumil Quran, menerangkan bahwa syariat Islam merupakan undang-undang yang sempurna. Bersumber dari Al-Quran, mencakup pokok-pokok akidah, hukum-hukum ibadah, undang-undang negara adab, ekonomi, politik, sosial dan kemasyarakatan. Syariat ini jauh mengalahkan sistem demokrasi yang menjunjung persamaan kemerdekaan keadilan yang justru menimbulkan masalah.
Islam menetapkan sanksi yang tegas bagi pelaku kejahatan, sebagaimana Jarimah atau hukuman yang besar bagi pelaku zina, yaitu disebutkan dalam Quran Surat An-Nur ayat 4. Saatnya kini mengembalikan lagi sistem kehidupan Islam dan meninggalkan sistem jahiliah modern, dengan mengkaji Islam, berdakwah, dan bergabung bersama jamaah pejuang Islam kaffah. Wallahu a’lam bisshowab
#IslamKaffah
#Khilafahonesolution
#DutamabdaIslam
#IslamIdeologis
#IslamRahmatanLilAlamin
Via
Opini
Posting Komentar