Opini
Sulitnya Mencari Keadilan dalam Sistem Demokrasi
Oleh: Pudji Arijanti
(Pegiat Literasi Untuk Peradaban)
TanahRibathMedia.Com—Beberapa waktu yang lalu terjadi pembunuhan di Surabaya atas seorang wanita bernama Dini Sera Afrianti. Diduga pembunuhnya adalah teman laki-lakinya bernama Gregorius Ronald Tannur, yang notabene anak mantan anggota DPR RI. Namun faktanya Hakim Ketua Erentua Damanik dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas untuk Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti. Sedangkan terdapat barang bukti yang telah dihadirkan dalam persidangan antara lain berupa rekaman CCTV dan hasil visum korban
(Surabayapost news.com, 25-07-2024)
Sebenarnya ketidakpuasan Dimas sebagai pengacara keluarga Dini Sera Afrianti telah ditunjukkan sejak awal persidangan. Di mana Gregorius Ronald Tannur sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum untuk menjalani hukuman penjara selama 12 tahun. Tapi pada akhirnya dibebaskan dari tuduhan tersebut.
Dilansir Jpnn.com (25-07-2024) ratusan massa merespons putusan tersebut dan berencana akan mengggelar aksi berjudul Keadilan Untuk Dini Sera Afrianti di depan Pengadilan Negeri Surabaya pada senin (26-07-2024). Maksud diadakan aksi menurut kordinator aksi Johar, guna menununtut Ketua Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengevaluasi dan menindak tegas hakim ketua Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heri Haninda yang memutus perkara ini.
Hukum di Indonesia Bak Praktik Industri
Fakta yang berkembang di tengah masyarakat berbagai kasus di negeri ini mudah diutak-atik. Pasal-pasal bisa dibuat dan dijual belikan. Yang salah dapat dibenarkan, yang benar di jadikan korban. Bahkan berbagai kasus kriminal yang terjadi, pelakunya lolos dan tidak mendapatkan sanksi tegas.
Hal sepert ini wajar, karena hukum positif yang digunakan di negeri ini adalah produk akal manusia sehingga menghasilkan sistem sekuler. Hal ini mewujudkan sistem hukum yang jauh dari keadilan, dan tidak memberikan efek jera. Pasal-pasal yang digunakan pun kerap menggunakan pasal karet sehingga di antara penegak hukum sering terjebak kepentingan. Inilah fakta sistem hukum dalam demokrasi yang masih menggunakan hukum warisan penjajah Belanda. Tidak heran jika produk hukum masih menggunakan hukum penjajah Belanda pula.
Jika demikian, bukankah dapat mencederai nurani masyarakat seperti kasus ketua KPU Hasyim Asyari yang terbukti bersalah dalam perkara tindak asusila terhadap salah seorang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) untuk wilayah Eropa. Sanksi yang diberikan cukup menjatuhkan putusan etik berupa sanksi pemberhentian tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pun juga kasus Ronald Tannur yang di vonis bebas. Harusnya tidak cukup hanya dihukum penjara ia layak dihukum dengan hukuman berat.
Peradilan Islam yang Adil
Sungguh menyakitkan mencari keadilan hari ini? Keadilan harus diperjuangkan jika ingin memperolehnya. Berbeda sekali dengan sistem Islam. Islam menegakkan keadilan dengan asas aturan Allah, zat yang Maha Mengetahui dan Maha Adil. Jelas mekanisme yang digunakan pun adalah hukum syara'.
Marilah kita tengok penegakkan hukum di masa Rasulullah saw.,'ketika beliau menjadi pemimpin negara. Menegakkan keadilan tanpa pandang bulu, tidak ada yang dibedakan antara rakyat melarat, pejabat kaya raya bahkan keluarga sendiri. Beliau telah memberi teladan yang baik kepada umatnya agar berpihak kepada yang benar dan berpegang pada kebenaran
Ketika Rasulullah dilobi oleh Usamah bin Zaid terkait wanita yang ia cintai. Karena sebuah kasus seorang wanita dari bani Makhzumiyyah yang (kedapatan) mencuri. Usamah bin Zaid meminta kepada Rasul agar meringankan atau membebaskan si wanita tersebut dari hukuman potong tangan.
Berkaitan dengan hukum Allah, Rasulullah pun berdiri dan berkhutbah: "Wahai manusia, sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah orang yang mulia (memiliki kedudukan) di antara mereka yang mencuri, maka mereka biarkan (tidak dihukum), namun jika yang mencuri adalah orang yang lemah (rakyat), maka mereka menegakkan hukum atas orang tersebut. Demi Allah, sungguh jika Fatimah Binti Muhammad mencuri, aku sendiri yang akan memotong tangannya". (HR Bukhari No. 6788 dan muslim No.1688).
Sesungguhnya Islam memiliki sistem sanksi yang tegas dan menjerakan. Sehingga berfungsi jawabir (mencegah agar tindak pidana tidak terjadi pada yang lain) dan zawajir (sanksi hukum yang dijatuhkan di dunia akan menggugurkan dosa-dosa di akhirat).
Dalam Islam, definisi kejahatan adalah bentuk-bentuk kriminal di mana terdapat pelanggaran hukum Allah dan memiliki standar sanksi hukum yang jelas seperti: hudud, qishas, diyat, kafarah, dan sebagainya. Peradilan Islam mencakup upaya pencegahan yang menyeluruh dan penegak hukumnya adalah orang yang amanah dan bertakwa pada Allah, karena suasana keimanan tercipta dalam sistem Islam. Dengan demikian sistem peradilan Islam adalah sistem terbaik yang diturunkan Allah Swt. sepanjang masa, dengan demikian tak pantas kita meragukannya. Wallahu'alam Bissawab
Via
Opini
Posting Komentar