Opini
Urbanisasi, Korupsi, dan Pembangunan Desa: Solusi Berbasis Syariah
Oleh: Dzakiyyah Kholishotun Nuha
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Pembangunan desa sering diklaim sebagai solusi untuk mengurangi kesenjangan antara kota dan desa. Namun, realitasnya masih banyak desa tertinggal dan penduduk miskin di desa. Fenomena urbanisasi dan korupsi oleh pejabat desa menjadi bukti nyata adanya ketimpangan ini.
Menurut Good News from Indonesia (21-07-2024), meskipun Indonesia telah merdeka selama 79 tahun, kesenjangan antara desa dan kota masih menjadi masalah serius. Faktor-faktor seperti urbanisasi dan kurangnya infrastruktur di desa disebut sebagai penyebab utama kesenjangan ini. Selain itu, sistem desentralisasi yang diterapkan juga mengakibatkan ketidakmerataan karena kemampuan daerah yang berbeda-beda dalam mengelola sumber daya.
Dalam pembangunan, kapitalisme menekankan pasar bebas, kepemilikan pribadi, dan minimnya intervensi pemerintah. Dalam konteks pembangunan desa, pendekatan kapitalisme seringkali meningkatkan investasi swasta dan mendorong kewirausahaan. Namun, hal ini dapat melibatkan ketidakmerataan sumber daya dan risiko korupsi.
Sentralisasi Vs. Desentralisasi
Sentralisasi: Pemerintah pusat memiliki kontrol penuh atas distribusi sumber daya, yang dapat mengurangi korupsi dan memastikan distribusi yang adil. Namun, ini bisa mengakibatkan birokrasi yang lambat dan kurang responsif terhadap kebutuhan lokal.
Desentralisasi: Pemerintah daerah memiliki otonomi untuk mengelola sumber daya lokal, yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat setempat. Namun, ini bisa memperbesar ketimpangan antara daerah kaya dan miskin dan meningkatkan risiko korupsi di tingkat lokal.
Dalam Islam, prinsip keadilan dalam distribusi kekayaan sangat ditekankan. Surah Al-Hasyr (59:7) mengajarkan pentingnya distribusi kekayaan yang adil untuk menghindari penumpukan kekayaan di kalangan orang kaya saja. Ayat ini berbunyi:
مَآ اَفَاۤءَ اللّٰهُ عَلٰى رَسُوْلِهٖ مِنْ اَهْلِ الْقُرٰى فَلِلّٰهِ وَلِلرَّسُوْلِ وَلِذِى الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَابْنِ السَّبِيْلِۙ كَيْ لَا يَكُوْنَ دُوْلَةً ۢ بَيْنَ الْاَغْنِيَاۤءِ مِنْكُمْۗ وَمَآ اٰتٰىكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ وَمَا نَهٰىكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوْاۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَۗ اِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِۘ
Artinya: "Apa saja harta rampasan (fai’) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya."
Penjelasan dari ayat ini adalah bahwa harta yang diperoleh dari sumber-sumber tertentu harus didistribusikan kepada berbagai kelompok masyarakat yang membutuhkan, seperti kerabat Rasul, anak yatim, orang miskin, dan musafir. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa kekayaan tidak hanya berputar di kalangan orang-orang kaya, tetapi juga tersebar secara merata untuk kepentingan umum. Prinsip ini dapat diterapkan dalam sistem sentralisasi maupun desentralisasi, asalkan distribusi dilakukan dengan adil dan amanah.
Untuk mencapai pemerataan yang lebih baik dalam pembangunan desa, diperlukan kombinasi yang seimbang antara sentralisasi dan desentralisasi:
Pertama, pengawasan dan transparansi: Pengawasan yang ketat dan transparansi untuk mencegah korupsi.
Kedua, partisipasi masyarakat: Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan.
Ketiga, pendidikan dan pelatihan: Meningkatkan kapasitas pemerintah daerah melalui pendidikan dan pelatihan.
Keempat, keadilan sosial: memastikan distribusi kekayaan yang adil dengan memperhatikan kelompok rentan.
Dalam sistem Islam, khil4f4h sebagai rain akan melaksanakan pembangunan secara merata di semua wilayahnya. Didukung sistem sentralisasi, semua daerah akan dalam pantauannya. Dengan pejabat dan pegawai yang amanah, akan terwujud desa yang maju dan rakyat sejahtera sebagaimana di wilayah kota.
Khil4f4h mampu memeratakan pembangunan karena sistem sentralisasi yang efektif, prinsip keadilan dalam distribusi kekayaan, pengawasan yang ketat, penunjukan pejabat yang amanah, penerapan kebijakan berbasis syariah, pendanaan melalui zakat dan wakaf, serta pemberdayaan dan partisipasi masyarakat. Dengan pendekatan ini, khil4f4h berupaya memastikan bahwa semua wilayah, termasuk desa-desa yang kurang berkembang, dapat menikmati manfaat pembangunan yang adil dan berkelanjutan.
Via
Opini
Posting Komentar