Opini
Aborsi adalah Keniscayaan dalam Sistem Sekularisme
Oleh: Hesti Nur Laili, S.Psi
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Kasus aborsi pada pasangan tidak halal atau perzinaan makin marak terjadi dan makin bertambah setiap harinya di negeri ini. Contohnya saja yang baru-baru ini terjadi di Kalideres, Jakarta Barat, sepasang kekasih tidak halal berinisial DKZ (23) dan RR (28) ditangkap polisi karena melakukan aborsi.
Diketahui, RR meminta kekasihnya DKZ untuk melakukan aborsi di kandungannya yang ke-8 bulan karena RR sudah memiliki istri di kampung. Sementara itu, kedua pasangan haram ini ternyata sudah menjalani kumpul kebo hingga DKZ hamil sejak Januari lalu. Aborsi pun dilakukan di Pegudangan Kalideres dengan cara mengkonsumsi obat penggugur yang dibeli lewat daring.
Setelah mulas-mulas, DKZ pun berhasil melahirkan bayinya yang sudah meninggal di kamar mandi. Bahkan RR pun membantu memotong tali pusarnya hingga menguburkan si bayi. Informasi ini pun berhasil terbongkar akibat laporan dari seorang informan kepada polisi (m.tribunnews.com, 30-8-2024).
Sebelumnya, kasus aborsi juga terjadi di bulan Maret 2024 lalu dengan ditemukannya sebuah janin di halaman samping rumah warga di Desa Pule, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, yang ternyata setelah ditelusuri oleh pihak berwajib adalah merupakan janin dari hasil hubungan gelap (Kompas.com, 7-3-2024).
Kasus aborsi yang terjadi di Indonesia tak hanya sebatas dua kasus tersebut di atas saja, tetapi juga terdata oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) yang mencatat bahwa sebanyak 60 persen remaja usia 16-17 tahun sudah pernah melakukan hubungan seksual. Kemudian 20 persen pada remaja usia 14-15 tahun dan pada usia 19-20 sebanyak 20 persen.
Hasil dari perzinaan tersebut meningkatkan angka aborsi akibat dari kehamilan yang tidak diinginkan. Data Guttmacher Institute pada 2000 estimasi aborsi adalah 37 aborsi untuk setiap 1000 perempuan berusia 15-49 tahun. Dan berdasarkan data lain, kasus aborsi di Indonesia angkanya mencapai 2,5 juta dengan 1,5 juta kasus di antaranya aborsi dilakukan oleh remaja. Data yang sungguh sangat mencengangkan, bukan?
Tapi sadarkah kita, bahwa inilah realitanya. Aborsi adalah suatu keniscayaan yang pasti akan ada dan terus ada ketika sistem yang diterapkan di suatu negara adalah sistem sekularisme.
Seperti yang kita tahu, bahwasanya sistem sekularisme adalah sistem yang memisahkan agama dari kehidupan sehari-hari. Agama tidak boleh ada dalam urusan keseharian manusia, baik itu dalam sosial, ekonomi, politik dan lain sebagainya. Yang pada intinya agama dalam sistem ini adalah bagian dari privasi individu pemeluknya. Ibadah adalah sesuatu yang hanya seseorang dan Tuhannya yang tahu. Sehingga, bagi bagi kaum sekuler, agama hanya ada dalam rumah ibadah saja, sementara kehidupan sehari-hari tidak ada aturan agama yang boleh dipakai.
Akibat pemisahan agama dengan kehidupan sehari-hari inilah, setiap individu dalam sistem ini seolah ingin dihormati dan dihargai atas apapun yang ingin mereka lakukan. Bagi kaum ini, selagi tidak merugikan orang lain, maka sah-sah saja melakukan hal yang haram. Sehingga tidak ada dari individu dalam sistem ini yang memiliki ketakutan pada Tuhan ketika berbuat suatu dosa.
Maka dari itu, ketika perzinaan telah marak, maka aborsi adalah suatu keniscayaan yang makin marak pula. Apalagi ditambah negara tak becus mengurusi rakyat untuk mengatasi maraknya aborsi ini. Seringnya negara hanya memberikan hukuman penjara pada pelaku aborsi ilegal, sementara faktanya hukuman penjara tidak sedikitpun mengurangi atau bahkan menghentikan angka aborsi yang semakin meningkat setiap harinya.
Lagi-lagi hal ini karena sistem sekularisme yang diterapkan di negara ini. Sistem sekularisme membuat pemerintah tidak tegas dalam menindak pelaku perzinaan. Bahkan ada undang-undang yang membolehkan perzinaan tersebut apabila dilakukan suka sama suka. Sekali lagi, maraknya perzinaan inilah akhirnya semakin meningkatkan angka aborsi akibat kehamilan yang tidak diinginkan.
Tak hanya Indonesia yang makin meningkat angka aborsinya, bahkan di negara-negara lain yang menganut sistem sekuler juga mengalami peningkatan drastis pada kasus aborsi ini. Tidak sedikit juga dari negara-negara tersebut melegalkan aborsi dengan alasan sepele, termasuk hanya karena tidak menginginkan anak yang dikandungnya.
Ini bukti bahwa pemerintah tidak benar-benar peduli dan becus dalam mengurusi urusan umat. Tidak ada tanggung jawab akan dosa-dosa yang terus dilakukan oleh umat akibat hukum yang lemah terhadap masalah perzinaan yang dianggap sepele, karena dinilai sebagai urusan pribadi. Padahal akibat dari zina ini, kerusakan bisa datang darimana saja dan bahkan mengundang murka Allah. Maka, satu-satunya cara atau solusi untuk menekan atau bahkan memutus angka kasus aborsi adalah tidak lain dan tidak bukan dengan mengganti sistem sekulerisme dengan sistem Islam.
Islam tak hanya sebagai agama spiritual semata yang hanya membahas hubungan manusia dengan Tuhannya, tetapi juga agama sosial, agama politik dan agama ideologi yang membahas apapun kehidupan manusia dari bangun tidur hingga tidur lagi. Dalam sistem Islam, sumber daripada masalah yang marak terjadi akan diatasi langsung. Bukan hanya sekedar mengatasi dampaknya saja, seperti sistem tambal sulam, tetapi langsung pada pokok akar masalahnya.
Maraknya aborsi adalah akibat dari maraknya perzinaan. Maraknya perzinaan adalah akibat tidak diaturnya pergaulan antar laki-laki dan perempuan di tengah masyarakat. Maka, yang diatasi oleh negara dalam sistem Islam ini yaitu hal pertama adalah dengan membatasi pergaulan antar laki-laki dan perempuan di tengah masyarakat.
Setelahnya, negara juga menutup akses informasi yang bisa memberikan pengaruh buruk kepada masyarakat. Sehingga tak hanya pembatasan interaksi antara laki-laki dan perempuan, tetapi juga menutup akses pengaruh buruk yang bisa mempengaruhi pikiran-pikiran masyarakat untuk melakukan suatu dosa.
Sebelumnya, dari sisi pendidikan, masyarakat juga dibina dan dididik dengan pemahaman Islam dengan penanaman rasa takut pada Allah. Sehingga dengan adanya rasa takut tersebut, seorang individu akan berpikir berkali-kali jika hendak melakukan suatu kemaksiatan. Takut akan pertanggungjawabannya kepada Allah kelak di yaumil hisab.
Kemudian dari sisi masyarakat, akan ada kontrol masyarakat dengan pedoman amar makruf nahi mungkar. Sehingga, ketika ada individu-individu yang berusaha melakukan suatu kemaksiatan, maka akan langsung mendapatkan teguran atau bahkan sanksi sosial dari masyarakat hingga membuat mereka jera.
Dan terakhir adalah peran negara. Selain menutup akses informasi buruk dan membatasi interaksi antara laki-laki dan perempuan, negara juga menerapkan hukuman berat bagi pelaku zina. Yakni cambuk 100 kali bagi yang belum pernah menikah dan hukuman rajam hingga mati bagi pelaku zina yang sudah pernah menikah.
Oleh karena itu, dengan diterapkannya sistem Islam dalam suatu negara, maka, jangankan aborsi yang tercegah terjadinya, bahkan zina pun dalam sistem Islam menjadi suatu momok menakutkan untuk dilakukan.
Via
Opini
Posting Komentar