Opini
Bangun Rumah Kena Pajak, Bukti Sistem Ekonomi Rusak
(Pemerhati Remaja)
TanahRibathMedia.Com—Rakyat Indonesia kembali dibuat heran. Keinginan untuk memiliki rumah impian seperti makan buah simalakama. Betapa tidak, impian untuk memenuhi kebutuhan papan seakan hanya hisapan jempol. Penetapan PPN tentang pembangunan rumah yang dibangun pribadi akan dikenai pajak tinggi.
Ketentuan PPN ini termasuk besarannya telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.30/2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri. Hasilnya, Tahun 2025 bangun rumah sendiri dikenakan ajak 2,4 persen (kompas.com, 15-09-2024).
Tercantum dalam pasal 7 (1) Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu: a. sebesar 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022, b. sebesar l2% (dua belas persen) yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025 (kompas.com, 15-09-2024).
Penerapan sistem ekonomi kapitalisme membuat rakyat susah memiliki rumah. Ditambah lagi pekerjaan yang tersedia tidak memungkinkan rakyat bisa membangun rumah yang memadai. Sementara rakyat yang bisa membangun rumah yang memadai atau layak, dikenai pajak yang makin tinggi. Tampak tidak adanya upaya negara untuk meringankan beban rakyat.
Besaran pajak rumah berupa nilai tertentu sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan atau dibayarkan untuk membangun bangunan pada setiap masa pajak sampai dengan bangunan selesai. Tidak termasuk biaya perolehan tanah sesuai dengan ketetapan negara.
Meskipun negara memiliki kekayaan alam yang sangat berlimpah, namun tetap saja tidak mampu memenuhi kesejahteraan masyarakatnya. Hal ini disebabkan karena sumber daya alam menjadi kepentingan pengusaha yang berkolaborasi dengan penguasa. Sehingga beban untuk menyejahterakan masyarakat tertumpu pada pajak dan utang. Inilah yang membuat rakyat semakin terbebani bahkan memiskinkan mereka secara perlahan.
Begitu nyata negara lepas tanggung jawab dalam menjamin kebutuhan papan atau perumahan masyarakat. Penetapan pajak adalah satu keniscayaan karena sumber pendapatan negara kapitalisme berasal dari pajak. Sehingga tak heran kalau rumah yang dibangun sendiri harus dikenai pajak. Ini adalah bukti sistem ekonomi negara kapitalis makin rusak.
Penerapan sistem ekonomi Islam menjamin kesejahteraan. Negara akan menyediakan pekerjaan bagi rakyat dengan gaji yang layak. Negara juga menjamin kebutuhan papan atau perumahan masyarakat.
Pemenuhan kebutuhan ini bisa melalui kemudahan pada akses pekerjaan. Kemudian adanya pemberlakuan hukum tentang tanah yaitu larangan penelantaran, ihya al mawat, tahjir dan iqtha'. Penelantaran tanah jika sudah dalam jangka waktu tiga tahun, maka tanah akan dikelola oleh negara. serta larangan mengambil pajak.
Mengenai larangan pajak, dijelaskan dari Abu Khair Radhiyallahu ‘anhu beliau berkata, “Maslamah bin Makhlad (gubernur di negeri Mesir saat itu) menawarkan tugas penarikan pajak kepada Ruwafi bin Tsabit Radhiyallahu ‘anhu, maka ia berkata, "Sesungguhnya para penarik/pemungut pajak (diazab) di neraka.”(HR Ahmad 4/143, Abu Dawud 2930).
Maka dilarang memungut pajak yang tidak sesuai dengan hukum syara', karena termasuk perbuatan zalim. Apalagi membangun rumah sendiri merupakan hak muslim sebagai kebutuhan papan/perumahan.
Sumber pendapatan negara dalam Islam salah satunya berasal dari kepemilikan umum di antaranya dijelaskan dalam hadits Nabi Saw yang berkaitan dengan sarana umum, yaitu:
“Manusia berserikat (bersama-sama memiliki) dalam tiga hal: air, padang rumput dan api” (HR. Abu Daud).
Kepemilikan umum dalam Islam meliputi berbagai hal yang menjadi kebutuhan hidup orang banyak, seperti hutan jalan raya, taman-taman kota, jembatan-jembatan, padang gembalaan, dan bahan tambang yang tidak terbatas untuk dikelola.
Kepemilikan umum ini dikelola sesuai dengan syari'at untuk kesejahteraan rakyat. Maka pajak sebagaimana yang diterapkan sistem kapitalis tidak dibutuhkan lagi, kecuali pada kondisi tertentu jika kas Baitul Mal kosong. Maka pajak dipungut terbatas hanya pada rakyat yang kaya raya saja, itu pun dari hasil sisa nafkah. Wallahu 'Alam Bishshawab.
Via
Opini
Posting Komentar