Straight News
Hukum Azan Elektronik, Begini Penjelasannya
TanahRibathMedia.Com—Pakar Fiqih Kontemporer, KH. M. Shiddiq Al-Jawi, S.Si., M.Si. memberikan penjelasan terkait hukum azan elektronik di TV.
"Hukum asal azan elektronik di TV yang sifatnya rekaman itu memang tidak wajib, melainkan sekadar boleh (mubah) hukumnya menurut syarak (hukum Islam)," tuturnya sebagaimana rilis yang diterima Tanah Ribath Media, Rabu (04-09-2024).
Sebagai sesuatu yang boleh (mubah), kata USAJ, hukum asalnya tidak mengapa jika sebuah stasiun TV tidak menayangkan azan TV elektronik rekaman tersebut.
Ustaz Shiddiq, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa wajib hukumnya azan ditampakkan sebagai syiar Islam. "Namun azan di TV juga berkedudukan sebagai syiar Islam, yang wajib hukumnya ditampakkan di muka publik, walaupun syiar Islam itu hukum asalnya tidak wajib," terangnya.
Oleh karena itu, tandasnya, jika peniadaan azan di TV itu merupakan kebijakan pemerintah, atau kesepakatan komunitas tertentu, maka peniadaan azan TV berarti merupakan tindakan menghapuskan syiar-syiar Allah (sya’āirullāh) yang hukumnya wajib untuk ditampakkan di tengah masyarakat.
Terakhir ia menegaskan bahwa berdosa jika kebijakan pemerintah atau kesepakatan komunitas untuk meniadakan syiar-syiar Allah.
"Berdosa jika azan ditiadakan. Wallāhu a’lam," pungkasnya. []Nur Salamah
Via
Straight News
Posting Komentar