Opini
Kebebasan dalam Pergaulan Hak Pribadi, Bagaimana Menurut Islam?
Oleh: Oktavia.SE.
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Polsek Kalideres Jakarta Barat berhasil mengamankan DKZ dan RR dikarenakan telah melakukan aborsi. Seorang wanita berinisial DKZ (23) nekat menggugurkan kandungan saat janin memasuki usia 8 bulan. DKZ terlibat hubungan terlarang dengan kekasihnya, RR (28), hingga keduanya tega melakukan tindakan aborsi.
Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana saat diwawancarai pada Jumat (30-8-2024) menjelaskan bahwa DKZ dan RR tinggal bersama di sebuah rumah kos di Pegadungan. Keduanya menjalin hubungan gelap, karena RR sudah memiliki istri.
Pada 8 Agustus 2024, pasangan ini memutuskan membeli obat aborsi melalui toko daring seharga Rp 1.000.000. DKZ kemudian mengonsumsi obat tersebut pada 13 Agustus 2024.
Kemudian pada 14 Agustus 2024, DKZ merasa mulas dan akhirnya mengeluarkan sang bayi yang sudah meninggal dunia. RR kemudian memotong ari-ari bayi tersebut dan menguburkannya di TPU Carang Pulang, Pagedangan, Tangerang Selatan. Setelah itu, RR melarikan diri ke rumah temannya di Karawaci, Kabupaten Tangerang.
Pada 15 Agustus 2024, polisi menangkap RR di tempat persembunyiannya, disusul dengan penangkapan DKZ di Pegadungan. Kedua tersangka akan dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 77A Jo 45A UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, serta pasal-pasal terkait aborsi dalam UU Kesehatan dan KUHP, yang dapat menambah hukuman hingga lima tahun penjara.
Kebebasan Pribadi
Maraknya aborsi dikarenakan pergaulan bebas. Ada beberapa faktor yang menyebabkan generasi mengikuti arus pergaulan bebas, bahkan di antara mereka nyaman melakukan karena dianggap mengikuti tren atau perkembangan zaman.
Kebebasan dalam pergaulan merupakan hak pribadi. Pergaulan bebas dianggap bagian dari HAM. Inilah standar berpikir generasi sekarang. Selagi perbuatan yang dilakukan tidak merugikan orang lain dan didasari suka sama suka maka diperbolehkan. Bergaulan dengan yang bukan mahram bahkan perzinaan dan perselingkuhan bukan lagi hal yang terlarang tetapi merupakan kebebasan pribadi. Kebebasan bersikap dan berperilaku ini merupakan pola pikir sekularisme-liberalisme. Pemahaman inilah yang merusak generasi karena menganggap materi sebagai standar kebahagian. Ditambah lagi tidak adanya batasan pergaulan antara laki-laki dan perempuan.
Sistem pendidikan sekularisme kapitalisme m memperparah kepribadian generasi. Harusnya negara menerapkan kurikulum pendidikan bebasis Islam agar generasi memiliki syakhshiyah islamiyah (kepribadian Islam).
Tetapi apa yang terjadi sekarang masyarakat abai dengan aturan agama bahkan dianggap sudah tidak relevan di terapkan di zaman sekarang. Bagaimana tidak, dengan kemudahan akses informasi membuat masyarakat menyerap seutuhnya pemahaman yang datang dari sekularisme kapitalisme tanpa memikirkan lagi hukum syaraknya. Sehingga sistem pendidikan ini tidak mampu melahirkan generasi yang bertakwa dan berakhlak mulia.
Mirisnya lagi kebijakan negara yang memfasilitasi pergaulan bebas dengan sudah ditanda tangani nya PP 28/2024 menyebutkan bahwa "pelayanan kesehatan reproduksi untuk anak usia sekolah dan remaja mencakup penyediaan alat kontrasepsi".
Hal ini seakan memberikan peluang seluas-luasnya bagi remaja melakukan pergaulan bebas yang berujung pada perzinaan dan aborsi. Ditamhbah lagi sistem sanksi yang tidak menjerakan hanya dihukum penjara. Serta maraknya tayangan yang menjerumuskan kepada perzinaan. Seperti tayangan yang mengumbar aurat dan adegan yang membangkitkan syahwat sangat gampang diakses dan ditonton oleh remaja bahkan anak-anak. Hal ini mengakibatkan anak diusia remaja sudah berani melakukan perzinaan, pemerkosaan hingga pembunuhan. Miris bukan?
Inilah gambaran generasi kita sekarang.
Semua ini tidak lain karena penerapan sistem sekularisme kapitalisme yang membuat masyarakat abai dengan aturan agama bahkan aturan agama dianggap sudah tidak relevan lagi untuk diterapkan dalam kehidupan sekarang ini.
Pandangan Islam dalam Pergaulan
Islam bukan hanya sebatas agama tetapi juga sebuah ideologi. Islam itu mengatur semua aspek kehidupan. Karena manusia itu bersifat lemah, serba kekurangan dan ketergantungan pada sesuatu maka aturan itu harus berasal dari Allah Swt. yaitu Al-Quran dan Hadis Di antaranya Islam mengatur hubungan manusia dengan khaliq nya terkait akidah dan ibadah. Mengatur hubungan manusia dengan sesama manusia terkait muamalah dan uqubat (sanksi). Mengatur hubungan manusia dengan dirinya terkait perkara akhlak, pakaian dan makanan. Manusia itu memerlukan sistem dalam mengatur pemenuhan naluri dan kebutuhan jasmaninya.
Seperti halnya pergaulan, dalam Islam tidak diperbolehkannya campur baur antara laki-laki dan perempuan kecuali ada hajat (keperluan) yang diperbolehkan oleh hukum syarak misalkan dalam ranah pendidikan, pasar, dan pekerjaan. Islam sangat menjaga batasan antara laki-laki dan perempuan.
Pun, tidak diperbolehkan perempuan keluar rumah tanpa didampingi dan izin mahramnya. Berdasarkan dalil dari Qatadah diriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda,
“Jika seorang wanita telah mencapai usia baligh, tidak pantas terlihat darinya selain wajah dan kedua telapak tangannya sampai bagian pergelangan.”
Allah Swt. berfirman,
“Hendaklah mereka tidak menampakkan perhiasannya, kecuali apa yang biasa tampak pada dirinya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke seputar dadanya. Janganlah mereka menampakkan perhiasannya selain kepada suami mereka.” (TQS An-Nur: 31).
Maka dari itu Islam mengharamkan pergaulan bebas karena dapat berujung perzinaan dan aborsi. Negara Islam menutup semua celah dari berbagai aspek di antaranya melarang mendekati zina, seperti melihat video/gambar yang memuat pornografi, berduaan dengan lawan jenis di tempat yang sepi, mengumbar pandangan, chatting/telpon dengan lawan jenis yang mengarah pada interaksi seksual, berpacaran, bercampur baur antara laki-laki dan perempuan tidak ada hajat syar’i dan segala bentuk yang memunculkan dorongan seksual. Rasulullah saw. bersabda,
“Tidak diperbolehkan seorang pria dengan seorang wanita berkhalwat (berdua-duaan) kecuali jika wanita itu disertai mahramnya.”
“Tidak diperbolehkan seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir melakukan perjalanan selama sehari semalam, kecuali jika disertai mahramnya.”
Begitu juga dengan sistem pendidikan Islam yang berlandaskan pada akidah Islam yang akan melahirkan generasi, berkepribadian Islam (syakhshiyah islamiyah) yaitu generasi yang memiliki pola pikir Islam (aqliyah islamiyah) dan pola sikap islam (nafsiyah islamiyah). Tentu dengan kurikulum yang tidak jauh dari tsaqofah Islam.
Oleh karena itu, keimanan selalu ditanamkan oleh para pendidik sehingga generasi yang lahir adalah generasi yang bertakwa yang senantiasa menjalankan perintah dan meninggalkan larangan Allah Swt.
Islam juga menerapkan hukum yang sangat tegas dengan memberikan sanksi yang menjerakan. Apabila terbukti melakukan perzina maka pelaku zina dihukum dengan sanksi keras berupa cambuk 100 kali bagi pezina yang belum menikah (ghayr muhshan) dan rajam hingga mati bagi pezina yang telah menikah (muhshan). Dengan begitu, siapa pun tidak akan berani melakukan perzinaan.
Negara Islam akan menata media dengan baik agar menyajikan informasi untuk kebaikan, ketakwaan dan meningkatkan keimanan ummat. Begitu juga dengan media sosial digunakan untuk menyebarkan tsaqofah islam. Sehingga ummat terhindar dari tayang yang merusak.
Islam mempunyai tiga pilar yang akan menjaga umat agar tetap dalam kebaikan dan ketakwaan kepada Allah swt dan rasul-Nya. Yaitu individu bertakwa, masyarakat Islam dan daulah Islam (negara Islam). Semua saling bekerja sama dalam kebaikan dan ketakwaan kepada Allah swt dan rasul-Nya. Sehingga tatanan kehidupan bisa berjalan sesuai dengan syariat Islam. Wallahualam bissawab.
Via
Opini
Posting Komentar