Opini
Kekerasan Berulang pada Anak, Butuh Solusi Hakiki?
Oleh: Nurlinda
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Kasus kekerasan terhadap anak seolah tak pernah berhenti. Kasus kekerasan terhadap anak di Banjarbaru berdasarkan data DP3APMP2KB sampai dengan Januari 2024 sudah mencapai delapan kasus. Jenis kekerasan secara psikis dialami tiga anak, secara seksual dialami tiga anak, penelantaran dialami satu anak, serta kekerasan secara psikis kepada satu perempuan. Tren kasus kekerasan menimpa anak cenderaung naik. Menurut data, di pertengahan Maret 2024, terdapat empat kasus kekerasan seksual yang menimpa anak di bawah umur (radarbanjarmasin, 3-6-2024).
Untuk menanggulangi maraknya kasus kekerasan terhadap anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Banjarbaru terus mengampanyekan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, di samping juga melakukan pendampingan terhadap korban. Kampanye tersebut dilakukan untuk memastikan setiap anak memiliki lingkungan yang aman, dan mendukung untuk tumbuh berkembang. Ini juga sesuai dengan harapan dari program Kota Layak Anak (KLA) yang digencarkan pemerintah pusat (radarbanjarmasin, 3-6-2024).
Di tingkat pusat, negara juga telah menyiapkan seperangkat aturan untuk menyelesaikan kasus kekerasan terhadap anak. Beberapa di antaranya adalah undang-undang perlindungan anak, penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dll. Namun semua itu nampaknya belum bisa mencegah berulangnya kasus kekerasan terhadap anak.
Kasus kekerasan yang menimpa anak, bisa dikatakan buah dari kondisi tata kehidupan yang rusak saat ini. Setiap orang secara fitrah tidak akan tega menyakiti anak kecil yang lemah dan tidak berdaya. Secara fitrah seorang dewasa akan menyayangi anak, dan berusaha untuk melindunginya. Namun dalam kehidupan sekarang ini yang tegak di atas pandangan hidup sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan serta hanya berorientasi manfaat, naluri tersebut seolah terengut dari fitrah manusia.
Dalam kehidupan yang sekarang ini berbagai persoalan menghimpit masyarakat. Ekonomi makin sulit, beban hidup makin bertambah, membuat seseorang yang lemah imannya mudah terbawa emosi menghadapi hal-hal yang sepele, termasuk menghadapi rengekan anak. Akibatnya anak yang menjadi pelampiasan emosinya.
Dalam kehidupan sekuler yang serba bebas seperti saat ini, pintu pemicu munculnya syahwat terbuka lebar. Tontonan mengumbar aurat mudah diakses lewat gadget. Aurat perempuan diumbar di tempat-tempat umum. Kaum adam yang lemah imanya akan dengan mudah terpacu dan selanjutnya berupaya untuk menyalurkannya. Yang menjadi sasaran kaum yang lemah, yaitu anak-anak. Tak heran kasus pelecehan seksual juga menimpa anak di mana saja, bahkan di lingkungan pondok pesantren.
Tak dipungkiri dalam kehidupan yang hanya mengejar materi ini, segala sesuatu yang mendatangkan materi akan dijualbelikan walau hal tersebut merugikan. Obat-obatan terlarang, narkoba, minuman keras, menjadi barang dagangan yang dianggap memberikan untung besar walaupun terlarang. Padahal banyak kasus kekerasaan dilakukan oleh pelaku Karenga pengaruh dari obat terlarang ataupun miras.
Demikianlah sederet penyebab kasus kekerasan terhadap anak yang bersumber dari kesalahan paradigma berpikir sekuler kapitalis. Cara pandang ini tidak hanya diemban oleh kebanyakan individu saat ini, tetapi juga diemban oleh masyarakat bahkan negara. Islam, hanya dipandang sebagai agama yang mengatur ibadah rutin saja, Sedangkan aturan dalam kehidupan menggunakan aturan buatan manusia yang hanya berorientasi manfaat.
Itulah mengapa kasus kekerasan terhadap anak tidak bisa dihentikan walau seperangkat aturan, mulai dari pencegahan, pelaporan sampai pendampingan terhadap korban, telah diterapkan. Karena akar permasalahan dari kekerasaan tersebut tidak tersentuh, yaitu cara pandang sekuler kapitalis serta liberal.
Tidak ada cara lain untuk menghentikan kasus kekerasan anak dan perempuan selain dengan mengganti cara pandang sekuler kapitalis liberal dengan cara pandang yang shahih yaitu Islam. Islam tidak hanya agama yang mengatur tentang ibadah rutin saja, namun Islam juga mencakup seperangkat aturan yang mengatur hubungan manusia dengan dirinya sendiri, hubungan manusia dengan manusia lainnya dan hubungan manusia dengan Tuhannya.
Islam merupakan pandangan hidup yang seharusnya diemban oleh individu, masyarakat dan negara. Setiap perbuatan yang dilakukan manusia, berdasarkan atas dorongan ketaqwaan kepada Yang Maha Kuasa. Negara berperan menerapkan aturan yang bersumber dari Allah tersebut di tengah-tengah masyarakat. Dengan bantuan dari masyarakat dengan budaya amar makruf nahi munkarnya, aturan Allah ditegakkan untuk mengurusi urusan rakyat.
Anak dalam pandangan Islam adalah pihak yang wajib dilindungi. Kedua orang tuanya wajib mencukupi kebutuhan anak, mencakup kebutuhan sandang pangan papan, pendidikan dan keamanan. Negara dengan seperangkat aturan dalam semua aspek, akan menjamin seluruh rakyat terpenuhi kebutuhan pokoknya tersebut. Negara juga menjamin semua kebutuhan pokok tersedia dengan harga yang bisa dijangkau oleh rakyat. Setiap kepala keluarga diwajibkan bekerja mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
Dalam Islam, negara akan menutup semua pintu yang mengundang kemaksiatan, termasuk tayangan mengumbar aurat, perdagangan miras, narkoba dsb. Negara menjaga akidah rakyatnya, memastikan rakyat tidak tergelincir oleh paham yang bisa merusak akidah. Semua itu dilakukan karena Allah telah mengamanatkan negara untuk berperan sebagai pelindung/junnah bagi rakyatnya.
Dalam aspek pemerintahan, Islam mewajibkan seorang pemimpin untuk menerapkan syariah Islam secara sempurna. Dengan demikian negara akan benar-benar menjalankan fungsinya sebagai pengurus urusan rakyat. Ketika semua pintu kemaksiatan telah ditutup, kebutuhan hidup telah tercukupi, namun kekerasan terhadap anak masih terjadi, maka negara akan memberikan sanksi yang tegas kepada pelakunya. Sanksi yang diberikan akan menjadi pencegah dan penebus dosa bagi pelakunya sekaligus sebagai peringatan bagi pelaku kemaksiatan yang lain.
Demikianlah Islam dengan seperangkat aturannya yang ditetapkan secara menyeluruh akan menghentikan kejahatan terhadap anak dan perempuan. Hanya saja seperangkat aturan ini memerlukan institusi pengembannya, yaitu Daulah Islamiyah. Wallahu a’lam.
Via
Opini
Posting Komentar