SP
Pembatasan BBM Bersubsidi, Bebani Rakyat
TanahRibathMedia.Com—Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi akan dibatasi mulai 1 Oktober 2024. Saat ini pemerintah sedang melakukan sosialisasi hal tersebut kepada masyarakat. Jokowi mengatakan ada dua hal yang menjadi urgensi penerapan pembatasan ini dilakukan pemerintah. Pertama berkaitan dengan polusi udara di kota besar, utamanya di Jakarta.
Kedua, Untuk efisiensi pada APBN, khususnya di APBN 2025. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia juga menambahkan, pengaturan ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran dan sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Peraturan ini telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri (PERMEN) ESDM.
Kebijakan yang tidak bijak ini, sudah dapat dipastikan akan menambah beban bagi masyarakat. Saat kuota BBM bersubsidi habis, mau tidak mau masyarakat akan membeli BBM apapun yang tersedia. Termasuk BBM yang dijual oleh swasta/asing. Meskipun harganya jauh lebih mahal. Karena BBM adalah kebutuhan pokok yang tidak bisa digantikan dengan yang bahan lain (dengan kendaraan yang sama).
Masyarakat harus mengeluarkan uang lebih banyak untuk kebutuhan BBM/transportasinya. Dapat disimpulkan bahwa peraturan ini merugikan masyarakat yang jumlahnya banyak dan menguntungkan bagi segelintir pengusaha (asing).
Jika memang ingin menghemat APBN, langkah yang paling bijak adalah mengurangi fasilitas-fasilitas dan pelayanan-pelayanan yang diberikan negara bagi para pejabatnya.
Lihatlah betapa royalnya negara ketika perayaan HUT RI di IKN. Fasilitas mewah, souvenir mahal diberikan secara gratis kepada para undangan dan pejabat. Atau fasilitas tempat tinggal mereka di IKN yang entah akan dihuni atau tidak. Belum lagi kantor yang nyaman dengan fasilitas wah. Itu yang layak untuk dihemat. Bukan malah mengorbankan rakyat banyak yang sudah hidup kesusahan.
Penghematan ini tidak perlu terjadi seandainya negara memilih untuk menggunakan syariat Islam sebagai pedoman bernegaranya. Karena negara khilafah, negara yang menerapkan syariat Islam kafah, menetapkan bahwa BBM adalah bagian dari kepemilikan umum.
BBM merupakan hak rakyat yang pengelolaannya dilakukan oleh negara. Sehingga, jangankan membatasi, mencari keuntungan dari penjualannya saja, tidak diperbolehkan. Sebagaimana terdapat dalam hadis berikut,
اَلْمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءُ في ثلَاَثٍ فِي الْكَلَإِ وَالْماَءِ وَالنَّارِ
“Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad)
Eksplorasi bahan bakar apapun tidak boleh diserahkan kepada swasta baik lokal maupun asing. Negaralah yang wajib melaksanakannya sendiri. Sehingga terpenuhi kebutuhan masyarakat akan bahan bakar, tanpa perlu mengeluarkan biaya atau hanya dengan biaya yang sedikit.
Dengan demikian akan terwujud rakyat yang sejahtera yang mencintai pemimpinnya.
Vinsi Pamungkas,
Bogor Utara
Via
SP
Posting Komentar