Straight News
USAJ: Ada 3 (tiga) Hukum Syarak untuk Akun dengan Nama Palsu
TanahRibathMedia.Com—Pakar Fiqih Kontemporer, KH. M. Shiddiq Al-Jawi, S.Si., M.Si. menyatakan ada tiga hukum syarak untuk akun dengan nama palsu.
"Ada 3 (tiga) hukum syarak untuk akun dengan nama palsu," tuturnya sebagaimana rilis yang diterima Tanah Ribath Media, Kamis (12-09-2024).
Pertama, kata USAJ, hukumnya makruh jika nama yang digunakan adalah nama samaran (pseudoname/ nick name), yang bertujuan untuk menyembunyikan nama asli, dan nama itu bukan nama sehari-hari.
Kedua, Ustaz Shiddiq menyatakan mubah hukumnya jika yang digunakan adalah nama baru tapi sudah digunakan sebagai nama sehari-hari.
"Hukumnya mubah (boleh) dan tidak apa-apa, jika nama yang digunakan adalah nama baru (new name), yakni bukan nama asli tetapi sudah menjadi nama baru dan digunakan sebagai nama sehari-hari," jelasnya.
Ketiga, sambungnya, hukumnya haram jika nama itu adalah nama atau identitas orang lain (false name), baik orang itu sudah meninggal atau pun masih hidup.
Setelah memberikan penjelasan hukum, selanjutnya ia menetapkan hukum terkait fakta akun Fufufafa.
"Dari tiga hukum syarak di atas, hukum yang kiranya dapat diterapkan untuk akun Fufufafa, yang dihebohkan oleh netizen di dunia maya akhir-akhir ini (awal s/d pertengahan September 2024) hukum asalnya, yang pertama, yaitu makruh, ketika nama palsu yang digunakan adalah nama samaran (pseudoname/ nick name), yang bertujuan untuk menyembunyikan nama asli, dan nama itu bukan nama sehari-hari," bebernya.
Namun, lanjutnya, hukum asal makruh itu sesungguhnya telah berubah menjadi haram, karena telah terbukti akun Fufufafa tersebut digunakan oleh pemiliknya untuk hal-hal yang haram.
Terakhir ia memberikan penjelasan disertai contoh penyebab akun Fufufafa menjadi haram karena digunakan untuk hal-hal yang tidak baik.
"Misalnya: Menghina orang lain, mengucapkan kata-kata cabul/mesum, melecehkan wanita dengan menyebut organ-organ tubuhnya yang sensitif, merendahkan ras orang lain (rasis), misal menyebut orang Papua itu berkulit hitam, mengata-ngatai orang lain (Jawa: misuh), misalnya menyebut kata AS*. Wallahu a’lam," pungkasnya. []Nur Salamah.
Via
Straight News
Posting Komentar