Opini
Bak Lingkaran Setan, Prostitusi Online Menjamur dalam Sistem Kapitalisme
Oleh: Suci Halimatussadiah
(Ibu Pemerhati Masyarakat)
TanahRibathMedia.Com—Dalam Islam, hubungan penguasa dan rakyat diibaratkan seperti pelayan dan tuannya. Penguasa hadir untuk memberikan pelayanan kepada rakyat sehingga kehidupan mereka terjamin dan sejahtera dalam semua bidang, termasuk masalah sosial.
Namun, hal ini tidak berlaku dalam sistem kehidupan kapitalisme. Dalam sistem ini justru kenyamanan rakyat terkotori praktik prostitusi online yang tumbuh subur dan menjamur bak lingkaran setan yang tak bisa putus. Kapitalisme telah membuat masyarakat terus berkubang dalam kemaksiatan.
Dikutip dari media online (antaranews.com, 7-10-2024), Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat menangkap dan menahan tiga pasangan tanpa ikatan pernikahan sah, terkait prostitusi online di Meulaboh. Transaksi prostitusi tersebut dilakukan melalui aplikasi WhatsApp.
Mungkin tak hanya kasus di Aceh ini saja tetapi di berbagai kota besar lainnya. Era digitalisasi membuat prostitusi online semakin melenggang dan mendapatkan ruang. Lantas, bagaimana pandangan Islam mengenai hal ini?
Kapitalisme Akar Masalah Prostitusi Online
Maraknya prostitusi online tentu disebabkan penerapan sistem kehidupan sekuler kapitalisme di tengah masyarakat. Sistem ini telah membentuk manusia agar tak memahami agama sebagai aturan kehidupan. Mereka hidup berdasarkan akal yang lemah dan terbatas sehingga nafsu dan syahwat dijadikan landasan dalam berpikir dan berbuat.
Pada masyarakat sekuler standar kebahagiaan hanya pada kepuasan materi dan fisik. Oleh karenanya wajar ketika praktik prostitusi online makin marak terjadi. Tak hanya itu, para pelaku bisnis haram ini tidak lagi mempertimbangkan dan memperhatikan halal/ haram perbuatannya. Dengan mudahnya ia berbisnis yang melanggar aturan Allah tanpa hambatan.
Dalam sistem ekonomi kapitalisme, yang diperhatikan hanyalah keuntungan tanpa memperhatikan bisnisnya ini mengundang kemudaratan atau tidak bagi masyarakat. Sehingga tak ada keberkahan yang mengalir karena dosa yang senantiasa menjadi hasil dari segala perbuatan.
Kondisi ini pun diperparah oleh penerapan sanksi yang tidak mampu membuat jera para pelakunya. Menurut KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada 2 Januari 2023, tidak ditemukan pasal yang bisa menjerat pelaku dan pengguna prostitusi online.
Pengguna prostitusi online maupun pelakunya hanya dijerat dengan pasal perzinaan dengan sanksi berupa pidana penjara maksimal 9 (sembilan) bulan. Ini pun berlaku hanya untuk laki-laki atau perempuan yang statusnya sudah menikah ataupun ada unsur aduan dari pasangan. Negara dalam sistem kapitalisme hanya berperan sebagai penjaga kebebasan individu.
Penerapan sistem kapitalisme sekuler mengakibatkan maraknya bisnis haram ini sebagai salah satu kerusakan dari sekian banyak mudarat karena penerapan sistem batil ini. Oleh karenanya, beralih kepada sistem kehidupan Islam adalah hal yang paling benar dilakukan dan merupakan kewajiban yang telah jelas perintahnya.
Islam adalah Solusi Menyeluruh untuk Memberantas Prostitusi
Islam sebagai sistem kehidupan akan mampu menjawab berbagai persoalan kehidupan, termasuk masalah menjamurnya bisnis prostitusi online. Negara akan menerapkan Islam secara menyeluruh (kafah) sebagaimana firman Allah Swt. dalam QS. Al-Baqarah ayat 208 yakni menyeru kepada orang beriman agar masuk ke dalam Islam secara kafah dan pelarangan tegas mengikuti langkah setan yang menyesatkan dan musuh sebenar-benarnya.
Sistem kehidupan Islam akan membentuk karakter manusia-manusia yang takut kepada Allah Swt. Sehingga segala bentuk aktivitasnya akan senantiasa terikat dengan aturan pencipta-Nya karena yang menjadi standar dan ukuran perbuatan seorang muslim adalah hukum syarak. Ketaatan kepada Allah adalah jaminan penjagaan yang utuh terhadap individu setiap manusia. Sehingga praktik prostitusi akan lenyap.
Negara Islam memiliki sistem sanksi yang tegas sehingga mampu membuat jera para pelaku. Hukuman bagi pelaku dan pengguna prostitusi sangat jelas dalam Islam, yaitu jilid dan rajam. Bagi pezina yang sudah menikah, hukumannya berupa rajam dan bagi pezina yang belum menikah adalah cambuk 100 kali dan setahun diasingkan.
Seperti dalam sebuah hadis Rasulullah saw. bersabda, “Ambillah dari diriku, ambillah dari diriku, sesungguhnya Allah telah memberi jalan keluar (hukuman) untuk mereka (pezina). Jejaka dan perawan yang berzina hukumannya dera seratus kali dan pengasingan selama satu tahun. Sedangkan duda dan janda hukumannya dera seratus kali dan rajam.” (HR. Muslim)
Tidak hanya itu, selain sistem sanksi yang tegas dan jelas negara Islam pun akan menjamin kesejahteraan dan memberikan layanan terbaik bagi kehidupan rakyatnya. Dalam Islam hubungan penguasa dan rakyat diibaratkan sebagai pelayan dan tuannya.
Penguasa hadir untuk memberikan pelayanan kepada rakyatnya sehingga kehidupan mereka terjamin dan sejahtera dalam semua bidang, termasuk menyediakan lapangan pekerjaan. Masyarakat menjadi tenang ketika lahan untuk mencari kerja pun terbuka luas.
Nafkah untuk perempuan akan terjamin karena suami dan wali mereka berperan dengan semestinya sesuai aturan Allah. Negara pun tentu mengurus dan fokus terhadap perkara nafkah. Mereka tidak akan bersusah payah mengais nafkah dan tak perlu menjadi tulang punggung seperti kondisi saat ini. Dalam Islam para wanita senantiasa akan dijaga kehormatannya serta dimuliakan, karena dari rahim wanitalah akan lahirnya generasi-generasi hebat yang siap berjuang dan membangun peradaban mulia.
Dengan penerapan sistem Islam secara kafah maka akan jauh dari kerusakan juga kemudaratan. Kehidupan seperti ini tidak akan pernah bisa diwujudkan dalam kehidupan sekuler kapitalisme yang telah jelas merusak. Oleh karenanya, perlu kita sadari bersama bahwa hanya beralih kepada sistem Islamlah solusi dari seluruh problematika umat termasuk permasalahan prostitusi online. Maka, sudah sepatutnya kita memperjuangkan terwujudnya kehidupan Islam di bawah naungan Daulah Islamiah. Wallahualam bissawab.
Via
Opini
Posting Komentar